Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Dekarbonisasi Perbankan Indonesia Masih Tertinggal di ASEAN

Kompas.com, 10 Oktober 2025, 09:40 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Laporan terbaru Asia Research & Engagement (ARE) menunjukkan bahwa kebijakan dekarbonisasi sektor perbankan Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain di kawasan ASEAN.

Meski sejumlah bank nasional sudah meningkatkan transparansi dan tata kelola iklim, komitmen terhadap pembatasan pembiayaan bahan bakar fosil dinilai belum seambisius bank-bank di Malaysia, Thailand, maupun Filipina.

Dalam laporan berjudul “Bridging the Gap: Have ASEAN Banks Caught Up on Climate Action?” ARE menilai 14 bank terkemuka di empat negara — Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Filipina.

Baca juga: GCCA Perluas Keanggotaan Demi Dorong Dekarbonisasi Global Industri Semen dan Beton

Hasilnya, hanya Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang telah menetapkan target emisi net-zero pada 2050, satu dekade lebih awal dari target nasional Indonesia.

“Bank-bank ASEAN mencatat kemajuan signifikan, dari tata kelola yang lebih kuat hingga komitmen net-zero, tetapi masih banyak yang perlu dilakukan. Kami mendorong agar perbankan di kawasan ini mempercepat transisi menuju ASEAN rendah karbon,” kata Ben McCarron, Founder dan Managing Director ARE, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/10/2025).

ARE menilai, sistem perbankan Indonesia sebenarnya semakin matang dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko iklim. Namun, kebijakan dekarbonisasi yang mengikat dan memiliki tenggat waktu masih terbatas.

Dalam penilaian tahun 2025, Indonesia mencatat skor 50 persen untuk tata kelola, 83 persen untuk manajemen risiko, 75 persen untuk peluang pembiayaan hijau, dan hanya 17 persen untuk kebijakan — menghasilkan skor rata-rata tematik sebesar 53 persen.

Sebagian besar bank besar Indonesia kini memiliki pengawasan keberlanjutan di tingkat dewan dan telah mengadopsi prinsip Task Force on Climate-related Financial Disclosures (TCFD).

Mereka juga mulai melaporkan emisi pembiayaan dengan metodologi Partnership for Carbon Accounting Financials (PCAF). Namun, belum ada satu pun bank di Indonesia yang memiliki rencana penghentian pembiayaan bagi proyek PLTU baru.

Sebaliknya, sejumlah bank di negara lain di kawasan sudah lebih progresif. KBank dan Siam Commercial Bank (SCB) di Thailand, BDO Unibank dan Bank of the Philippine Islands (BPI) di Filipina, serta Maybank, CIMB, dan Hong Leong Bank (HLB) dari Malaysia telah memiliki jadwal penghentian pembiayaan PLTU baru.

Bahkan, Maybank dan CIMB menargetkan penghentian seluruh pembiayaan batu bara secara bertahap hingga 2040, sementara HLB sudah menolak semua pendanaan baru untuk proyek listrik batu bara sejak 2023.

Baca juga: Pangkas Emisi Sektor Industri, Pemerintah Buat Roadmap Dekarbonisasi

ARE memperingatkan bahwa tanpa kebijakan yang lebih tegas, bank-bank di Indonesia berisiko tertinggal dalam mendukung transisi energi dan pencapaian target emisi nol bersih pada 2050.

“Ujian berikutnya bagi bank-bank Indonesia adalah memimpin dalam dekarbonisasi, menghentikan pembiayaan batu bara, dan memperluas dukungan untuk pembiayaan transisi energi,” tulis laporan tersebut.

Menurut ARE, bank yang mengambil peran sebagai pemimpin aksi iklim akan memperoleh sejumlah manfaat seperti peluang pembiayaan yang lebih luas di sektor energi bersih, risiko bisnis yang lebih rendah di sektor karbon tinggi, serta peningkatan reputasi dan kepercayaan investor.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
DANA dan KKP Perkuat Komitmen Blue Economy lewat Aksi Bersihkan Pantai
DANA dan KKP Perkuat Komitmen Blue Economy lewat Aksi Bersihkan Pantai
Swasta
Kemendagri Akselerasi ILASPP, Menata Batas Desa untuk Lindungi Ruang Hidup Warga Sultra
Kemendagri Akselerasi ILASPP, Menata Batas Desa untuk Lindungi Ruang Hidup Warga Sultra
Pemerintah
Belantara Foundation Gandeng Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Hutan Riau
Belantara Foundation Gandeng Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Hutan Riau
LSM/Figur
Kelola Sampah Hotel-Restoran, TPST Desa Adat Seminyak Mampu Raup Rp 450 Juta Per Bulan
Kelola Sampah Hotel-Restoran, TPST Desa Adat Seminyak Mampu Raup Rp 450 Juta Per Bulan
LSM/Figur
Mahasiswa LSPR Ajak Warga di Bogor Sulap Sampah Jadi Pupuk
Mahasiswa LSPR Ajak Warga di Bogor Sulap Sampah Jadi Pupuk
Swasta
Pemerintah Perlu Optimalkan Energi Terbarukan di Tengah Kenaikan Harga Pertamax
Pemerintah Perlu Optimalkan Energi Terbarukan di Tengah Kenaikan Harga Pertamax
LSM/Figur
Kebijakan Iklim yang Parsial Berisiko Rugikan Ekosistem dan Anggaran Publik
Kebijakan Iklim yang Parsial Berisiko Rugikan Ekosistem dan Anggaran Publik
LSM/Figur
Dana CSR Tak Bisa Jadi Andalan Pengelolaan Sampah Daerah
Dana CSR Tak Bisa Jadi Andalan Pengelolaan Sampah Daerah
Pemerintah
Studi: 15 Persen Pemanasan Global Berasal dari Polutan yang Sering Diabaikan
Studi: 15 Persen Pemanasan Global Berasal dari Polutan yang Sering Diabaikan
Pemerintah
Ekonom: Kenaikan Harga Pertamax Green Pertanda Gagalnya Program Bioetanol
Ekonom: Kenaikan Harga Pertamax Green Pertanda Gagalnya Program Bioetanol
LSM/Figur
Studi: CEO yang Kompeten Lebih Konsisten Komunikasikan Risiko Iklim Perusahaan
Studi: CEO yang Kompeten Lebih Konsisten Komunikasikan Risiko Iklim Perusahaan
LSM/Figur
WRI: Mayoritas Negara G20 Gagal Penuhi Target Atasi Perubahan Iklim
WRI: Mayoritas Negara G20 Gagal Penuhi Target Atasi Perubahan Iklim
Pemerintah
Lindungi Flora dan Fauna Endemik Halmahera, IWIP Resmikan 'Sanctuary Park'
Lindungi Flora dan Fauna Endemik Halmahera, IWIP Resmikan "Sanctuary Park"
Swasta
Walhi: Wacana Kenaikan Tarif Transjabodetabek Ancam Upaya Pengendalian Polusi Udara
Walhi: Wacana Kenaikan Tarif Transjabodetabek Ancam Upaya Pengendalian Polusi Udara
LSM/Figur
Meski Ditutup, TPA Bantargebang Tetap Lepaskan Metana Puluhan Tahun ke Depan
Meski Ditutup, TPA Bantargebang Tetap Lepaskan Metana Puluhan Tahun ke Depan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau