JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan aturan tersebut diterbitkan untuk menjawab kedaruratan sampah nasional yang menjadi sumber pencemaran, kerusakan lingkungan, dan ancaman kesehatan masyarakat.
Melalui Perpres Nomor 109/2025, pemerintah menegaskan sampah bukan lagi sekadar beban lingkungan, melainkan sumber daya energi terbarukan yang dapat diolah menjadi energi listrik, biogas, biofuel, hingga bahan bakar minyak.
“Penanganan sampah menjadi energi terbarukan ini merupakan langkah nyata menuju transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berbasis teknologi ramah lingkungan," ungkap Hanif dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).
Baca juga: Danantara Klaim Proyek Sampah Jadi Listrik Dilirik Banyak Investor Asing
Menurut dia, Perpres Nomor 109 sangat berbeda dibandingkan kebijakan sebelumnya yaitu Perpres Nomor 35 Tahun 2018. Regulasi baru dinilai memperkuat arah pengelolaan sampah nasional.
"Kami ingin memastikan timbulan sampah di daerah dapat diolah sesuai dengan kaidah lingkungan yang baik dan energi yang dihasilkan dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari energi bersih, sehingga yang masuk ke tempat pemrosesan akhir nanti adalah hanya residu,” ucap dia.
Adapun Perpres baru memperluas sasaran percepatan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) yang sebelunnya hanya di 12 area.
Kedua, peraturan itu menegaskan peran Danantara dalam pembangunan pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL), meliputi dukungan investasi serta pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL).
Ketiga, Perpres 109/2025 mempercepat perizinan dan mekanisme pendanaan agar pelaksanaan proyek berjalan lebih efisien. Keempat, pemerintah memberikan jaminan kepastian investasi melalui penetapan tarif listrik tetap sebesar 0,20 dollar AS per kilowatt hour (kWh) selama 30 tahun dan kewajiban PT PLN membeli listrik hasil olahan sampah.
Skema ini diharapkan mampu menarik minat investor, memperkuat keberlanjutan proyek, dan menempatkan fasilitas PSEL sebagai bagian penting dari transisi energi bersih nasional. Terakhir, Perpres mengatur pemerintah daerah wajib menyiapkan lahan maupun memastikan pasokan dan pengangkutan sampah ke instalasi PSEL.
Baca juga: Tak Punya Lahan, Jakarta dan Bandung Belum Masuk Proyek Waste to Energy
“Perpres 109 Tahun 2025 adalah wujud komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan sampah perkotaan yang berkelanjutan," papar Hanif.
"Melalui kolaborasi lintas kementerian, dukungan investasi hijau, serta partisipasi aktif pemerintah daerah, kita menata arah baru menuju Indonesia yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” imbuh dia.
Perpres terkait pengelolaan sampah difokuskan pada kota metropolitan dan kota besar dengan timbulan limbah harian di atas 1.000 ton, dan TPA yang melebihi kapasitas. Pihaknya menargetkan, teknologi yang dihadirkan mampu mereduksi volume sampah sekaligus mendukung kebutuhan energi nasional dan target Net Zero Emission 2060.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya