Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampah Jadi Energi, Prabowo Teken Perpres Percepat Proyek Pembangkit Listrik dari Limbah

Kompas.com, 16 Oktober 2025, 07:41 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan aturan tersebut diterbitkan untuk menjawab kedaruratan sampah nasional yang menjadi sumber pencemaran, kerusakan lingkungan, dan ancaman kesehatan masyarakat.

Melalui Perpres Nomor 109/2025, pemerintah menegaskan sampah bukan lagi sekadar beban lingkungan, melainkan sumber daya energi terbarukan yang dapat diolah menjadi energi listrik, biogas, biofuel, hingga bahan bakar minyak.

“Penanganan sampah menjadi energi terbarukan ini merupakan langkah nyata menuju transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berbasis teknologi ramah lingkungan," ungkap Hanif dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).

Baca juga: Danantara Klaim Proyek Sampah Jadi Listrik Dilirik Banyak Investor Asing

Menurut dia, Perpres Nomor 109 sangat berbeda dibandingkan kebijakan sebelumnya yaitu Perpres Nomor 35 Tahun 2018. Regulasi baru dinilai memperkuat arah pengelolaan sampah nasional.

"Kami ingin memastikan timbulan sampah di daerah dapat diolah sesuai dengan kaidah lingkungan yang baik dan energi yang dihasilkan dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari energi bersih, sehingga yang masuk ke tempat pemrosesan akhir nanti adalah hanya residu,” ucap dia.

Adapun Perpres baru memperluas sasaran percepatan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) yang sebelunnya hanya di 12 area.

Kedua, peraturan itu menegaskan peran Danantara dalam pembangunan pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL), meliputi dukungan investasi serta pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL).

Ketiga, Perpres 109/2025 mempercepat perizinan dan mekanisme pendanaan agar pelaksanaan proyek berjalan lebih efisien. Keempat, pemerintah memberikan jaminan kepastian investasi melalui penetapan tarif listrik tetap sebesar 0,20 dollar AS per kilowatt hour (kWh) selama 30 tahun dan kewajiban PT PLN membeli listrik hasil olahan sampah.

Skema ini diharapkan mampu menarik minat investor, memperkuat keberlanjutan proyek, dan menempatkan fasilitas PSEL sebagai bagian penting dari transisi energi bersih nasional. Terakhir, Perpres mengatur pemerintah daerah wajib menyiapkan lahan maupun memastikan pasokan dan pengangkutan sampah ke instalasi PSEL.

Baca juga: Tak Punya Lahan, Jakarta dan Bandung Belum Masuk Proyek Waste to Energy

“Perpres 109 Tahun 2025 adalah wujud komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan sampah perkotaan yang berkelanjutan," papar Hanif.

"Melalui kolaborasi lintas kementerian, dukungan investasi hijau, serta partisipasi aktif pemerintah daerah, kita menata arah baru menuju Indonesia yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” imbuh dia.

Perpres terkait pengelolaan sampah difokuskan pada kota metropolitan dan kota besar dengan timbulan limbah harian di atas 1.000 ton, dan TPA yang melebihi kapasitas. Pihaknya menargetkan, teknologi yang dihadirkan mampu mereduksi volume sampah sekaligus mendukung kebutuhan energi nasional dan target Net Zero Emission 2060.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kunjungan Menteri PKP Tegaskan Komitmen Astra Wujudkan Hunian Layak bagi Warga
Kunjungan Menteri PKP Tegaskan Komitmen Astra Wujudkan Hunian Layak bagi Warga
BrandzView
Ambisi Iklim Turun, Dunia Gagal Penuhi Perjanjian Paris
Ambisi Iklim Turun, Dunia Gagal Penuhi Perjanjian Paris
Pemerintah
Mayoritas Penduduk Negara Berpenghasilan Menengah Rasakan Dampak Krisis Iklim
Mayoritas Penduduk Negara Berpenghasilan Menengah Rasakan Dampak Krisis Iklim
Pemerintah
Kebijakan Iklim Dapat Dukungan, Tapi Disinformasi Picu Keraguan
Kebijakan Iklim Dapat Dukungan, Tapi Disinformasi Picu Keraguan
LSM/Figur
Dampak Perubahan Iklim: Sudah Telat Selamatkan Kopi, Cokelat, dan Anggur
Dampak Perubahan Iklim: Sudah Telat Selamatkan Kopi, Cokelat, dan Anggur
LSM/Figur
KLH: Indonesia Darurat Sampah, Tiap Tahun Ciptakan Bantar Gebang Baru
KLH: Indonesia Darurat Sampah, Tiap Tahun Ciptakan Bantar Gebang Baru
Pemerintah
Ecoground 2025: Blibli Tiket Action Tunjukkan Cara Seru Hidup Ramah Lingkungan
Ecoground 2025: Blibli Tiket Action Tunjukkan Cara Seru Hidup Ramah Lingkungan
Swasta
BBM E10 Persen Dinilai Aman untuk Mesin dan Lebih Ramah Lingkungan
BBM E10 Persen Dinilai Aman untuk Mesin dan Lebih Ramah Lingkungan
Pemerintah
AGII Dorong Implementasi Standar Keselamatan di Industri Gas
AGII Dorong Implementasi Standar Keselamatan di Industri Gas
LSM/Figur
Tak Niat Atasi Krisis Iklim, Pemerintah Bahas Perdagangan Karbon untuk Cari Cuan
Tak Niat Atasi Krisis Iklim, Pemerintah Bahas Perdagangan Karbon untuk Cari Cuan
Pemerintah
Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan, Blibli Tiket Action Gelar 'Langkah Membumi Ecoground 2025'
Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan, Blibli Tiket Action Gelar "Langkah Membumi Ecoground 2025"
Swasta
PGE Manfaatkan Panas Bumi untuk Keringkan Kopi hingga Budi Daya Ikan di Gunung
PGE Manfaatkan Panas Bumi untuk Keringkan Kopi hingga Budi Daya Ikan di Gunung
BUMN
PBB Ungkap 2025 Jadi Salah Satu dari Tiga Tahun Terpanas Global
PBB Ungkap 2025 Jadi Salah Satu dari Tiga Tahun Terpanas Global
Pemerintah
Celios: RI Harus Tuntut Utang Pendanaan Iklim Dalam COP30 ke Negara Maju
Celios: RI Harus Tuntut Utang Pendanaan Iklim Dalam COP30 ke Negara Maju
LSM/Figur
Kapasitas Tanah Serap Karbon Turun Drastis di 2024
Kapasitas Tanah Serap Karbon Turun Drastis di 2024
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau