Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Kecurangan, Pemerintah Siapkan Mekanisme Pengawasan Karbon

Kompas.com, 15 Oktober 2025, 18:44 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menyiapkan mekanisme pengawasan karbon, yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Aturan ini sekaligus mengantikan Perpres Nomor 98 tahun 2021. Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, pihaknya saat ini tengah berupaya meningkatkan keunggulan dan integritas perdagangan karbon dalam negeri.

"Integritas artinya karbon ini harus benar, tidak boleh ada fraud. Mudah-mudahan tidak dalam waktu yang terlalu lama, kami dengan Jaksa Agung bisa merumuskan langkah-langkah operasional yang memang diperlukan untuk menjaga penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dalam sisi voluntary maupun complience," kata Hanif ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025).

Baca juga: Oil Change International: Jepang Lakukan Kolonialisme Karbon di Asia Tenggara lewat Teknologi Gagal

Dia menyatakan, NEK tak bisa dijalankan dengan main-main. Penurunan integritas akan berdampak langsung terhadap kepercayaan publik dan investor terhadap kredibilitas karbon Indonesia.

Oleh sebab itu, KLH bersama Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyusun mekanisme safeguard guna memastikan setiap sertifikat perdagangan karbon yang diterbitkan terbukti menurunkan emisi gas rumah kaca.

"Kita wajib hati-hati, sekali kita kemudian ketahuan curang maka nilai ekonomi karbon itu tidak ada harganya," tutur dia.

Hanif menyatakan, adanya instrumen pengawasan diperlukan sebab pemerintah sudah menandatangani Persetujuan Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan badan standar karbon global Verra, Global Carbon Council, Plan Vivo, dan Gold Standard, dan memiliki Letter of Intent dengan Puro Earth.

Dalam kesempatan itu, dia mengungkapkan Perpres 110 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam upaya pemenuhan kebutuhan pendanaan. Setidaknya dibutuhkan Rp 700 triliun untuk mencapai target penurunan emisi nasional.

Baca juga: Gula-gula Pasar Karbon Dunia dan Pahitnya bagi Indonesia

"Maka voluntary carbon market juga dibuka di dalam Peraturan Presiden ini. Nanti Utusan Khusus Kepresidenan akan menjelaskan kepada kami, rencananya kami akan mengundang seluruh kementerian lembaga untuk melakukan sosialisasi perdana (Perpres baru)," ucap Hanif.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, menyatakan keberhasilan penyelenggaraan NEK bergantung pada kepercayaan publik dan kepastian hukum.

"Investor, mitra internasional, maupun pelaku usaha hanya akan berpartisipasi jika mereka percaya bahwa setiap ton karbon yang dihasilkan di Indonesia benar-benar mencerminkan pengurangan emisi yang nyata dan berinteres tinggi," jelas Asep.

NEK merupakan isu yang sangat kompleks dengan modus operasi yang beragam. Kejahatan karbon acap kali berkaitan dengan tindak pidana lain seperti kehutanan, lingkungan, perpajakan, pasar modal, perlindungan konsumen, korupsi, hingga pencucian uang.

Karenanya, aparat penegak hukum dituntut memahami secara mendalam ekosistem maupun mekanisme NEK.

"Jaksa dalam sistem tindak pidana dan tata usaha negara memegang kunci untuk memastikan bahwa seluruh proses penanggakan Nilai Ekonomi Karbon berjalan sesuai dengan empat prinsip utama hukum," tutur dia.

Prinsip kepastian hukum diperlukan agar setiap kegiatan penyelenggaraan NEK, termasuk verifikasi registrasi serta transaksi kredit karbon dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan bebas dari penyimpangan.

Baca juga: Norwegia Cetak Sejarah, Jadi yang Pertama Kubur Emisi Karbon ke Bawah Laut

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dorongan Pajak Daging Menguat di Eropa, Konsumsi Tinggi Karbon Dinilai Ancam Iklim
Dorongan Pajak Daging Menguat di Eropa, Konsumsi Tinggi Karbon Dinilai Ancam Iklim
LSM/Figur
KLH Akan Bicara ke Kemnaker Soal Nasib Karyawan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
KLH Akan Bicara ke Kemnaker Soal Nasib Karyawan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Pemerintah
Tekan Kerusakan Terumbu Karang, Raja Ampat Perluas Mooring dan Wajibkan Retribusi
Tekan Kerusakan Terumbu Karang, Raja Ampat Perluas Mooring dan Wajibkan Retribusi
LSM/Figur
Dampak Kebakaran Hutan Tak Hilang Meski Api Padam, Erosi Tanah Terus Terjadi
Dampak Kebakaran Hutan Tak Hilang Meski Api Padam, Erosi Tanah Terus Terjadi
LSM/Figur
Dukung Transisi Energi, KG Media Beli Sertifikat Energi Terbarukan PLN
Dukung Transisi Energi, KG Media Beli Sertifikat Energi Terbarukan PLN
Swasta
KLH Sebut 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Prabowo Terbukti Langgar Aturan
KLH Sebut 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Prabowo Terbukti Langgar Aturan
Pemerintah
Laut Serap Panas Terbesar Sepanjang Sejarah pada 2025
Laut Serap Panas Terbesar Sepanjang Sejarah pada 2025
LSM/Figur
PBB Sebut Dunia Terancam Kebangkrutan Air, Apa Itu?
PBB Sebut Dunia Terancam Kebangkrutan Air, Apa Itu?
Pemerintah
PT TPL Tanggapi Pencabutan Izin PBPH oleh Presiden Prabowo
PT TPL Tanggapi Pencabutan Izin PBPH oleh Presiden Prabowo
Swasta
Perkuat Aksi Iklim, Indonesia Gabung The Coalition to Grow Carbon Markets
Perkuat Aksi Iklim, Indonesia Gabung The Coalition to Grow Carbon Markets
BrandzView
Agincourt Hormati Keputusan Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Agincourt Hormati Keputusan Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Swasta
RI Gabung 'The Coalition to Grow Carbon Markets' untuk Perkuat pembiayaan Iklim
RI Gabung "The Coalition to Grow Carbon Markets" untuk Perkuat pembiayaan Iklim
Swasta
OpenAI Siapkan Rencana Stargate agar Pusat Data AI Tak Bebani Warga
OpenAI Siapkan Rencana Stargate agar Pusat Data AI Tak Bebani Warga
Swasta
Emisi Karbon dari Lempeng Teknonik Picu Perubahan Iklim pada Zaman Purba
Emisi Karbon dari Lempeng Teknonik Picu Perubahan Iklim pada Zaman Purba
LSM/Figur
Laos Larang Warga Bakar Lahan untuk Pertanian, Kualitas Udara Memburuk
Laos Larang Warga Bakar Lahan untuk Pertanian, Kualitas Udara Memburuk
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau