Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
BANJIR besar yang menerpa berbagai daerah di Sumatera Utara kembali menyebabkan kerusakan yang signifikan: rumah-rumah terendam, infrastruktur terganggu, dan kegiatan masyarakat terhenti.
Dalam keadaan ini, perhatian masyarakat tertuju pada rekaman koordinasi antara anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka dan Bupati Tapanuli yang beredar di sosial media, di mana Bupati mengungkapkan bahwa kayu-kayu besar yang terbawa arus banjir berasal dari kegiatan penebangan liar.
Pernyataan ini memicu perbincangan yang lebih luas. Sebab, adanya tumpukan kayu dalam jumlah besar saat banjir bukan hanya sekadar kejadian alam. Ini adalah sinyal bahwa ekosistem hutan di bagian hulu sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Banjir di Sumatera Utara pun menjadi pengingat bahwa isu-isu terkait pembalakan liar terus berlanjut, meskipun peraturan terkait kehutanan di Indonesia sudah sangat jelas. Pada saat inilah kita diharuskan untuk mengubah sudut pandang kita terhadap bencana. Banjir bukan hanya terkait dengan intensitas hujan atau kondisi cuaca ekstrem; ia merupakan refleksi dari kegagalan pengelolaan hutan dalam melindungi masyarakat.
Baca juga: Misteri Kayu-kayu Gelondongan di Banjir Sumatera
Secara normatif, ketentuan mengenai perlindungan hutan sudah sangat solid. UU No. 41/1999 tentang Kehutanan serta berbagai regulasi yang diturunkan mengatur larangan untuk melakukan penebangan ilegal, sistem perizinan, hingga risiko sanksi pidana. Namun pada kenyataannya, aktivitas penebangan ilegal masih berlangsung di berbagai lokasi, termasuk di Sumatera Utara.
Mengapa hal ini terjadi? Pertama, pengawasan di lapangan sangat minim. Banyak pemerintah daerah melaporkan kegiatan penebangan di area yang dilindungi maupun di hutan produksi yang terbatas, tetapi proses penegakan hukumnya lambat atau bahkan tidak ada kelanjutan. Hutan ditebang, kayu diangkut keluar, dan alur ekonomi terus berjalan tanpa kendala yang berarti.
Kedua, penegakan hukum sering kali hanya mengarah kepada pelaku di lapangan, bukan jaringan yang mendukung aktivitas rantai pasok penebangan ilegal. Tanpa menargetkan aktor besar—seperti penampung, penyedia alat berat, dan investor—penghentian terhadap penebangan liar tidak pernah benar-benar terwujud.
Ketiga, masalah yang berkaitan dengan hutan sering kali dipandang sebagai isu yang tidak utama, bukan sebagai prioritas dalam agenda nasional. Dampaknya, kerusakan hutan terjadi secara bertahap tetapi pasti, hingga pada akhirnya dapat menimbulkan bencana yang merugikan masyarakat.
Salah satu penyebab utama dari permasalahan ini terletak pada perubahan otoritas setelah diberlakukannya Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Cipta Kerja. Otoritas yang berkaitan dengan kehutanan tidak lagi di tangan kabupaten atau kota, melainkan berada di tingkat pemerintah pusat dan provinsi.
Akibatnya:
Dalam konteks ini, pernyataan Bupati Tapanuli kepada anggota DPR menjadi sinyal yang sangat penting: pemerintah daerah sesungguhnya memahami akar permasalahan, namun tidak dilengkapi dengan instrumen hukum dan birokrasi yang cukup untuk bertindak dengan cepat.
Ketika struktur kewenangan tidak sejalan, celah dalam pengawasan akan terus meluas. Dan di setiap celah dalam tata kelola, praktik penebangan ilegal semakin berkembang.
Baca juga: Mendagri Bakal Investigasi Asal Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera
Petugas menggunakan alat berat membersihkan sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). Sampah kayu gelondongan tersebut menumpuk di pemukiman warga dan sungai pasca banjir bandang pada Selasa (25/11). ANTARA FOTO/Yudi Manar/barKayu besar yang terangkat oleh banjir bukan hanya sekadar sisa-sisa pohon yang tumbang secara alami. Peristiwa ini menunjukkan adanya praktik penebangan yang tidak teratur di bagian hulu. Ketika kawasan hutan tidak lagi mampu menampung air dan batang kayu yang jatuh menghalangi aliran sungai, air mulai meluap ke pemukiman penduduk.
Pernyataan dari Bupati Tapanuli yang menyatakan bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari kegiatan pembalakan liar semakin memperkuat dugaan ini. Jika hal ini benar, maka banjir yang terjadi tidak hanya merupakan bencana alam, melainkan juga akibat dari pengelolaan yang buruk. Kerusakan pada hutan di bagian hulu merupakan awal dari serangkaian bencana yang berujung di rumah-rumah masyarakat.
Baca juga: BERITA FOTO: Penampakan Kayu Gelondongan Selimuti Danau Singkarak di Sumbar Usai Banjir
Setiap kali kawasan hutan mengalami kerusakan, masyarakat umum menjadi pihak yang paling terdampak:
Pasal 28H UUD 1945 melindungi hak warga untuk memiliki lingkungan hidup yang sehat dan baik. Namun, ketika hutan dikelola dengan cara yang salah, hak tersebut terancam tanpa adanya perlindungan yang cukup. Banjir yang terjadi di Sumatera Utara merupakan contoh yang jelas bagaimana buruknya pengelolaan di hulu menyebabkan dampak negatif di hilir.
Baca juga: Viral Kayu Gelondongan Hanyut Saat Banjir, Kemenhut Telusuri Asalnya
Penghapusan penebangan hutan secara ilegal tidak cukup dengan hanya deklarasi politik. Negara perlu melaksanakan perbaikan yang lebih mendasar:
Kejadian banjir di Sumatera Utara mengingatkan kita bahwa bencana tidak muncul tanpa sebab. Terdapat masalah mendasar yang terabaikan, aktivitas penebangan liar yang tidak ditangani, dan pengelolaan sumber daya yang tidak berjalan efektif.
Pernyataan dari Bupati terkait kayu-kayu yang terbawa arus seharusnya dipandang sebagai peringatan tegas bagi pemerintah. Jika bagian hulu tidak dirawat, bagian hilir akan terus mengalami kerugian. Menjaga hutan sama dengan melindungi keselamatan masyarakat. Dan hal ini merupakan tanggung jawab pemerintah.
Baca juga: Respons Bobby soal Banyaknya Gelondongan Kayu Terbawa Banjir di Sumut
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya