Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fitria Tiara Fina Choit Besan
Wiraswasta

Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia

Banjir, Illegal Logging, dan Hak Publik atas Lingkungan yang Aman

Kompas.com, 2 Desember 2025, 13:00 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Editor Wisnubrata

BANJIR besar yang menerpa berbagai daerah di Sumatera Utara kembali menyebabkan kerusakan yang signifikan: rumah-rumah terendam, infrastruktur terganggu, dan kegiatan masyarakat terhenti.

Dalam keadaan ini, perhatian masyarakat tertuju pada rekaman koordinasi antara anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka dan Bupati Tapanuli yang beredar di sosial media, di mana Bupati mengungkapkan bahwa kayu-kayu besar yang terbawa arus banjir berasal dari kegiatan penebangan liar.

Pernyataan ini memicu perbincangan yang lebih luas. Sebab, adanya tumpukan kayu dalam jumlah besar saat banjir bukan hanya sekadar kejadian alam. Ini adalah sinyal bahwa ekosistem hutan di bagian hulu sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Banjir di Sumatera Utara pun menjadi pengingat bahwa isu-isu terkait pembalakan liar terus berlanjut, meskipun peraturan terkait kehutanan di Indonesia sudah sangat jelas. Pada saat inilah kita diharuskan untuk mengubah sudut pandang kita terhadap bencana. Banjir bukan hanya terkait dengan intensitas hujan atau kondisi cuaca ekstrem; ia merupakan refleksi dari kegagalan pengelolaan hutan dalam melindungi masyarakat.

Baca juga: Misteri Kayu-kayu Gelondongan di Banjir Sumatera

Ilegal Logging yang Berulang, Pengawasan Negara yang Lemah

Secara normatif, ketentuan mengenai perlindungan hutan sudah sangat solid. UU No. 41/1999 tentang Kehutanan serta berbagai regulasi yang diturunkan mengatur larangan untuk melakukan penebangan ilegal, sistem perizinan, hingga risiko sanksi pidana. Namun pada kenyataannya, aktivitas penebangan ilegal masih berlangsung di berbagai lokasi, termasuk di Sumatera Utara.

Mengapa hal ini terjadi? Pertama, pengawasan di lapangan sangat minim. Banyak pemerintah daerah melaporkan kegiatan penebangan di area yang dilindungi maupun di hutan produksi yang terbatas, tetapi proses penegakan hukumnya lambat atau bahkan tidak ada kelanjutan. Hutan ditebang, kayu diangkut keluar, dan alur ekonomi terus berjalan tanpa kendala yang berarti.

Kedua, penegakan hukum sering kali hanya mengarah kepada pelaku di lapangan, bukan jaringan yang mendukung aktivitas rantai pasok penebangan ilegal. Tanpa menargetkan aktor besar—seperti penampung, penyedia alat berat, dan investor—penghentian terhadap penebangan liar tidak pernah benar-benar terwujud.

Ketiga, masalah yang berkaitan dengan hutan sering kali dipandang sebagai isu yang tidak utama, bukan sebagai prioritas dalam agenda nasional. Dampaknya, kerusakan hutan terjadi secara bertahap tetapi pasti, hingga pada akhirnya dapat menimbulkan bencana yang merugikan masyarakat.

Baca juga: Tokoh Adat Garoga Ceritakan Detik-detik Banjir Bandang Hancurkan Desanya, Sebut Adanya “Tsunami Kayu”

Kewenangan Tumpang Tindih Setelah Reformasi Perizinan

Salah satu penyebab utama dari permasalahan ini terletak pada perubahan otoritas setelah diberlakukannya Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Cipta Kerja. Otoritas yang berkaitan dengan kehutanan tidak lagi di tangan kabupaten atau kota, melainkan berada di tingkat pemerintah pusat dan provinsi.

Akibatnya:

  • Kabupaten/kota merupakan entitas yang paling dekat dengan isu yang ada, akan tetapi memiliki otoritas yang paling terbatas.
  • Pemerintah provinsi dan pusat memegang kekuasaan terkait izin dan pengawasan, namun tidak cukup dekat dengan situasi lapangan untuk mendeteksi aktivitas penebangan ilegal sejak awal.
  • Mekanisme kerja sama di antara berbagai tingkatan pemerintahan sering kali tidak berjalan dengan semestinya.

Dalam konteks ini, pernyataan Bupati Tapanuli kepada anggota DPR menjadi sinyal yang sangat penting: pemerintah daerah sesungguhnya memahami akar permasalahan, namun tidak dilengkapi dengan instrumen hukum dan birokrasi yang cukup untuk bertindak dengan cepat.

Ketika struktur kewenangan tidak sejalan, celah dalam pengawasan akan terus meluas. Dan di setiap celah dalam tata kelola, praktik penebangan ilegal semakin berkembang.

Baca juga: Mendagri Bakal Investigasi Asal Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera

Petugas menggunakan alat berat membersihkan sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). Sampah kayu gelondongan tersebut menumpuk di pemukiman warga dan sungai pasca banjir bandang pada Selasa (25/11). ANTARA FOTO/Yudi Manar/barYudi Manar Petugas menggunakan alat berat membersihkan sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). Sampah kayu gelondongan tersebut menumpuk di pemukiman warga dan sungai pasca banjir bandang pada Selasa (25/11). ANTARA FOTO/Yudi Manar/bar

Kayu-Kayu yang Terbawa Banjir : Indikasi Rusaknya Hutan Hulu

Kayu besar yang terangkat oleh banjir bukan hanya sekadar sisa-sisa pohon yang tumbang secara alami. Peristiwa ini menunjukkan adanya praktik penebangan yang tidak teratur di bagian hulu. Ketika kawasan hutan tidak lagi mampu menampung air dan batang kayu yang jatuh menghalangi aliran sungai, air mulai meluap ke pemukiman penduduk.

Pernyataan dari Bupati Tapanuli yang menyatakan bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari kegiatan pembalakan liar semakin memperkuat dugaan ini. Jika hal ini benar, maka banjir yang terjadi tidak hanya merupakan bencana alam, melainkan juga akibat dari pengelolaan yang buruk. Kerusakan pada hutan di bagian hulu merupakan awal dari serangkaian bencana yang berujung di rumah-rumah masyarakat.

Baca juga: BERITA FOTO: Penampakan Kayu Gelondongan Selimuti Danau Singkarak di Sumbar Usai Banjir

Dampak Terbesar Selalu DItanggung Masyarakat

Setiap kali kawasan hutan mengalami kerusakan, masyarakat umum menjadi pihak yang paling terdampak:

  • Kejadian banjir semakin sering terjadi dan lebih parah.
  • Tanah yang longsor menghalangi akses jalan.
  • Sungai-sungai dipenuhi oleh endapan.
  • Rumah dan lahan pertanian mengalami kerusakan.
  • Kegiatan ekonomi terhenti.
  • Dan yang paling menyedihkan, korban jiwa bisa berjatuhan

Pasal 28H UUD 1945 melindungi hak warga untuk memiliki lingkungan hidup yang sehat dan baik. Namun, ketika hutan dikelola dengan cara yang salah, hak tersebut terancam tanpa adanya perlindungan yang cukup. Banjir yang terjadi di Sumatera Utara merupakan contoh yang jelas bagaimana buruknya pengelolaan di hulu menyebabkan dampak negatif di hilir.

Baca juga: Viral Kayu Gelondongan Hanyut Saat Banjir, Kemenhut Telusuri Asalnya

Pekerjaan Rumah Negara: Menyusun Hulu untuk Menjaga Hilir

Penghapusan penebangan hutan secara ilegal tidak cukup dengan hanya deklarasi politik. Negara perlu melaksanakan perbaikan yang lebih mendasar:

  • Pertama, meningkatkan kerja sama antara pusat, provinsi, serta kabupaten/kota melalui sistem pengawasan terpadu yang memberikan kesempatan kepada kabupaten untuk melapor dan merespons dengan cepat.
  • Kedua, mengembalikan peran pengawasan hutan dengan menggunakan patroli, teknologi monitoring, dan program yang melibatkan masyarakat.
  • Ketiga, memastikan tindakan hukum tepat sasaran pada pelaku utama di dalam jaringan pasokan penebangan ilegal, bukan hanya bertumpu pada para operator di lapangan.
  • Keempat, melaksanakan audit manajemen hutan secara menyeluruh di daerah yang rentan terhadap banjir untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam izin dan penggunaan kawasan hutan.
  • Kelima, menjadikan rehabilitasi hutan di hulu sebagai komponen dari rencana mitigasi bencana nasional, bukan hanya sekedar inisiatif lingkungan.

Menjaga Hutan Adalah Melindungi Masyarakat

Kejadian banjir di Sumatera Utara mengingatkan kita bahwa bencana tidak muncul tanpa sebab. Terdapat masalah mendasar yang terabaikan, aktivitas penebangan liar yang tidak ditangani, dan pengelolaan sumber daya yang tidak berjalan efektif.

Pernyataan dari Bupati terkait kayu-kayu yang terbawa arus seharusnya dipandang sebagai peringatan tegas bagi pemerintah. Jika bagian hulu tidak dirawat, bagian hilir akan terus mengalami kerugian. Menjaga hutan sama dengan melindungi keselamatan masyarakat. Dan hal ini merupakan tanggung jawab pemerintah.

Baca juga: Respons Bobby soal Banyaknya Gelondongan Kayu Terbawa Banjir di Sumut

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Riset CELIOS: Lapangan Kerja dari Program MBG Terbatas dan Tak Merata
Riset CELIOS: Lapangan Kerja dari Program MBG Terbatas dan Tak Merata
LSM/Figur
Presiden Prabowo Beri 20.000 Hektar Lahan di Aceh untuk Gajah
Presiden Prabowo Beri 20.000 Hektar Lahan di Aceh untuk Gajah
Pemerintah
IWGFF: Bank Tak Ikut Tren Investasi Hijau, Risiko Reputasi akan Tinggi
IWGFF: Bank Tak Ikut Tren Investasi Hijau, Risiko Reputasi akan Tinggi
LSM/Figur
MBG Bikin Anak Lebih Aktif, Fokus, dan Rajin Belajar di Sekolah?, Riset Ini Ungkap Persepsi Orang Tua
MBG Bikin Anak Lebih Aktif, Fokus, dan Rajin Belajar di Sekolah?, Riset Ini Ungkap Persepsi Orang Tua
LSM/Figur
Mikroplastik Bisa Sebarkan Patogen Berbahaya, Ini Dampaknya untuk Kesehatan
Mikroplastik Bisa Sebarkan Patogen Berbahaya, Ini Dampaknya untuk Kesehatan
LSM/Figur
Greenpeace Soroti Krisis Iklim di Tengah Minimnya Ruang Aman Warga Jakarta
Greenpeace Soroti Krisis Iklim di Tengah Minimnya Ruang Aman Warga Jakarta
LSM/Figur
Interpol Sita 30.000 Satwa dan Tanaman Ilegal di 134 Negara, Perdagangan Daging Meningkat
Interpol Sita 30.000 Satwa dan Tanaman Ilegal di 134 Negara, Perdagangan Daging Meningkat
Pemerintah
PHE Konsisten Lestarikan Elang Jawa di Kamojang Jawa Barat
PHE Konsisten Lestarikan Elang Jawa di Kamojang Jawa Barat
Pemerintah
Indeks Investasi Hijau Ungkap Bank Nasional di Posisi Teratas Jalankan ESG
Indeks Investasi Hijau Ungkap Bank Nasional di Posisi Teratas Jalankan ESG
LSM/Figur
Korea Selatan Larang Label Plastik di Botol Air Minum per Januari 2026
Korea Selatan Larang Label Plastik di Botol Air Minum per Januari 2026
Pemerintah
Aturan Baru Uni Eropa, Wajibkan 25 Persen Plastik Daur Ulang di Mobil Baru
Aturan Baru Uni Eropa, Wajibkan 25 Persen Plastik Daur Ulang di Mobil Baru
Pemerintah
BRIN Soroti Banjir Sumatera, Indonesia Dinilai Tak Belajar dari Sejarah
BRIN Soroti Banjir Sumatera, Indonesia Dinilai Tak Belajar dari Sejarah
Pemerintah
KLH Periksa 8 Perusahaan Diduga Picu Banjir di Sumatera Utara
KLH Periksa 8 Perusahaan Diduga Picu Banjir di Sumatera Utara
Pemerintah
Banjir Sumatera, BMKG Dinilai Belum Serius Beri Peringatan Dini dan Dampaknya
Banjir Sumatera, BMKG Dinilai Belum Serius Beri Peringatan Dini dan Dampaknya
LSM/Figur
Mengenal Kemitraan Satu Atap Anak Usaha TAPG di Kalimantan Tengah, Apa Itu?
Mengenal Kemitraan Satu Atap Anak Usaha TAPG di Kalimantan Tengah, Apa Itu?
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau