Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perancis Larang Bahan Kimia Abadi PFAS dalam Kosmetik dan Pakaian, Apa Itu?

Kompas.com, 1 Januari 2026, 22:11 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

Sumber AFP

KOMPAS.com - Perancis resmi melarang penggunaan forever chemicals (bahan kimia abadi) dalam kosmetik dan sebagian besar pakaian. Larangan ini berlaku mulai Januari 2026.

Kebijakan ini menandai langkah tegas Perancis dalam melindungi kesehatan publik dan lingkungan dari ancaman bahan kimia berbahaya yang selama puluhan tahun digunakan secara luas, dilansir dari AFP, Kamis (1/1/2026).

Baca juga:

Perancis melarang penggunaan forever chemicals

Mengenal bahan kimia abadi PFAS

Perancis melarang bahan kimia abadi PFAS dalam kosmetik dan pakaian mulai 2026 demi melindungi kesehatan dan lingkungan. Apa itu PFAS?Unsplash/Craig Whitehead Perancis melarang bahan kimia abadi PFAS dalam kosmetik dan pakaian mulai 2026 demi melindungi kesehatan dan lingkungan. Apa itu PFAS?

Bahan kimia abadi dikenal dengan nama per- dan polyfluoroalkyl substances (PFAS).

Bahan kimia abadi adalah bahan buatan manusia yang digunakan sejak akhir 1940-an. PFAS dipakai untuk membuat produk tahan air, anti lengket, dan tahan noda.

Kamu bisa menemukannya pada berbagai barang, antara lain wajan anti lengket, payung, karpet, benang gigi, pakaian luar ruang, dan kosmetik.

Masalah utama PFAS adalah sifatnya yang sangat sulit terurai. Zat ini membutuhkan waktu sangat lama untuk terpecah di alam sehingga dijuluki sebagai bahan kimia abadi.

Seiring waktu, PFAS meresap ke tanah dan air tanah sehingga bisa masuk ke rantai makanan dan air minum.

Berbagai penelitian menemukan PFAS hampir di seluruh penjuru bumi. Bahan kimia ini terdeteksi dari puncak Gunung Everest hingga ke dalam darah dan otak manusia.

Fakta ini menunjukkan bahwa paparan PFAS sudah sangat luas dan sulit dihindari.

Baca juga:

Dampak terpapar bahan kimia abadi PFAS

Paparan PFAS dalam jangka panjang, bahkan dalam kadar rendah, dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan.

Dampaknya meliputi kerusakan hati, peningkatan kolesterol, penurunan respons sistem imun, berat badan lahir rendah, dan beberapa jenis kanker.

Risiko inilah yang menjadi dasar utama kebijakan pelarangan di Perancis.

Melarang produksi dan penjualan produk dengan PFAS

Perancis melarang bahan kimia abadi PFAS dalam kosmetik dan pakaian mulai 2026 demi melindungi kesehatan dan lingkungan. Apa itu PFAS?FREEPIK/FREEPIK Perancis melarang bahan kimia abadi PFAS dalam kosmetik dan pakaian mulai 2026 demi melindungi kesehatan dan lingkungan. Apa itu PFAS?

Undang-undang Perancis ini disetujui oleh parlemen pada Februari 2025 lalu. Aturan tersebut melarang produksi, impor, dan penjualan produk yang mengandung PFAS jika sudah tersedia alternatif lain yang lebih aman.

Produk yang masuk dalam larangan ini mencakup kosmetik, ski wax, dan pakaian yang mengandung PFAS.

Pengecualian hanya diberikan untuk tekstil industri tertentu yang dianggap "esensial".

Namun, tidak semua produk lolos dari larangan. Rencana awal untuk melarang panci anti lengket akhirnya dihapus dari draf undang-undang.

Keputusan ini diambil setelah adanya lobi intensif dari pemilik perusahaan Tefal, produsen perlengkapan memasak.

Selain melarang produk, hukum baru ini juga mewajibkan otoritas Perancis untuk melakukan pengujian rutin air minum yang mencakup berbagai jenis PFAS.

Langkah ini bertujuan memastikan keamanan air yang dikonsumsi masyarakat.

Baca juga: Berapa Penuruanan Emisi Karbon dari Larangan Penerbangan Domestik Jarak Pendek di Perancis?

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Mobil Listrik Murah Bermunculan, Penjualan EV di Eropa Tembus 1,6 Juta Unit
Mobil Listrik Murah Bermunculan, Penjualan EV di Eropa Tembus 1,6 Juta Unit
Pemerintah
92 Persen Sampah di Sungai Berakhir di Pantai, Tertinggi Jakarta dan Bali
92 Persen Sampah di Sungai Berakhir di Pantai, Tertinggi Jakarta dan Bali
LSM/Figur
Dorong Hilirisasi, Bappenas Luncurkan Peta Jalan Pembangunan Rumput Laut Terintegrasi 2026–2030
Dorong Hilirisasi, Bappenas Luncurkan Peta Jalan Pembangunan Rumput Laut Terintegrasi 2026–2030
Pemerintah
Asap Karhutla Indonesia Bikin Singapura Jadi Kota Paling Berpolusi di Dunia
Asap Karhutla Indonesia Bikin Singapura Jadi Kota Paling Berpolusi di Dunia
Pemerintah
Perdagangan Global Tembus Rp 560 Kuadriliun di Tengah Berbagai Konflik
Perdagangan Global Tembus Rp 560 Kuadriliun di Tengah Berbagai Konflik
Pemerintah
Ancaman Nyata Perubahan Iklim, Sejumlah Spot Selancar Dunia Terancam Rusak
Ancaman Nyata Perubahan Iklim, Sejumlah Spot Selancar Dunia Terancam Rusak
Pemerintah
AHY: Jangan Sampai Talenta dan Pakar Teknologi Kabur dari Indonesia
AHY: Jangan Sampai Talenta dan Pakar Teknologi Kabur dari Indonesia
Pemerintah
Hilangnya Biodiversitas Tanaman Kurangi Kemampuan Padang Rumput Serap Karbon
Hilangnya Biodiversitas Tanaman Kurangi Kemampuan Padang Rumput Serap Karbon
Pemerintah
Hutan Mangrove di Surabaya Timur Terancam Dikepung Sampah, Aliran Anak Sungai Seperti TPA
Hutan Mangrove di Surabaya Timur Terancam Dikepung Sampah, Aliran Anak Sungai Seperti TPA
LSM/Figur
Langkah Nyata Industri Fashion, Bentuk Aliansi Demi Kurangi Limbah Tekstil
Langkah Nyata Industri Fashion, Bentuk Aliansi Demi Kurangi Limbah Tekstil
Pemerintah
Konflik Bersenjata Hancurkan Lahan Pertanian Global, Ancam Potensi Pangan Dunia
Konflik Bersenjata Hancurkan Lahan Pertanian Global, Ancam Potensi Pangan Dunia
Pemerintah
Adopsi AI Makin Masif, Bank Fokus Terapkan Responsible AI
Adopsi AI Makin Masif, Bank Fokus Terapkan Responsible AI
Pemerintah
Kemenhut Pilih Wehea-Kelay sebagai Lokasi Percontohan Multiusaha Kehutanan
Kemenhut Pilih Wehea-Kelay sebagai Lokasi Percontohan Multiusaha Kehutanan
Pemerintah
Ekonomi Biru Indonesia Butuh Pembiayaan Inovatif, Hilirisasi Rumput Laut Jadi Peluang
Ekonomi Biru Indonesia Butuh Pembiayaan Inovatif, Hilirisasi Rumput Laut Jadi Peluang
Pemerintah
Ilmuwan yang Terlalu Percaya Solusi Teknologi Cenderung Pasif Hadapi Krisis Iklim
Ilmuwan yang Terlalu Percaya Solusi Teknologi Cenderung Pasif Hadapi Krisis Iklim
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau