JAKARTA, KOMPAS.com - Tangerang Selatan (Tangsel), kota strategis yang diapit oleh tiga provinsi, kini menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah.
Dengan jumlah penduduk hampir 1,5 juta jiwa pada 2024, Tangsel menghasilkan 1.029,26 ton sampah per hari, dengan perbandingan komposisi organik dan anorganik 50:50.
Tempat pemrosesan akhir (TPA) Cipeucang, yang menjadi andalan sejak awal berdirinya Tangsel pada 2008 lalu, saat ini mengalami kelebihan kapasitas.
Baca juga: Darurat Sampah di Tangsel, Hujan Perparah Keadaan
Daya tampung TPA Cipeucang berangsur-angsur tergerus seiring kenaikan jumlah penduduk dan semakin banyaknya pembangunan permukiman di Tangsel, termasuk Bumi Serpong Damai (BSD) dan Alam Sutera.
"Dalam beberapa pekan terakhir, Tangsel, Kota Bandung, Depok, dan lain sebagainya sedang menghadapi masalah sama, yaitu masalah sampah," ujar Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan dalam webinar, Selasa (13/1/2026).
Kata dia, memang ada informasi adanya longsoran sampah di TPA Cipeucang pada akhir tahun 2025 lalu. Ini diperparah dengan banjir yang menggenangi perkampungan berlokasi sangat dekat dengan TPA Cipeucang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel melakukan evaluasi dan perbaikan TPA Cipeucang karena khawatir dengan risiko dari curah hujan tinggi dan kelebihan kapasitas. Ini mengingat pernah terjadi longsor samah di TPA beberapa daerah lain pada masa lalu, yang menimbulkan banyak korban jiwa.
Dengan adanya perbaikan, operasional TPA Cipeucang terhenti dan banyak sekai sampah tidak terangkut di sejumlah titik dalam beberapa pekan terakhir. Selain permasalahan TPA Cipeucang, kata dia, masyarakat Tangsel belum terdidik dengan baik untuk membuang sampah sesuai tempatnya.
Ia menyoroti sangat banyaknya pedagang kaki lima yang membuang sampah sembarangan di pinggiran jalan.
"Pedagang kaki lima seperti pedagang bakso, pedagang sayur ataupun pedagang-pedagang ketoprak dan lain sebagainya yang jumlahnya sangat banyak sekali. Itu pembuangan sampahnya masih sporadis. Akhirnya mereka buang sampah di mana bayar, ya itu tumpuk," ucapnya.
Sebagai solusi jangka pendek, Pemkot Tangsel bekerja sama dengan Kota Serang, sehingga dapat membuang 40 ton sampah per hari ke TPA Cilowong. Pemkot Tangsel juga mengirim 200 ton sampah per hari sampah ke TPA yang dikelola PT Aspex Kumbong di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
"Ada beberapa pertimbangan karena memang di sekitar Tangsel sendiri daerahnya TPA itu lagi terkena sanksi dari KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) untuk dilakukan penutupan dan pembenahan. Jadi, dikasih waktu. Maka dari itu, banyak kota kabupaten yang saat ini sedang takut untuk membuka aksesnya," tutur Pilar.
"Bahkan, sampai Nambo pun, Jawa Barat sekarang belum buka akses besar. Kami hanya bisa buang di Bogor per hari. Walaupun kita lihat di Nambo itu sangat ideal sekali,".
Sebagai solusi jangka menengah, Pemkot Tangsel sedang mempersiapkan pembangunan MRF (Material Recovery Facility) atau fasilitas daur ulang. Pembangunan MRF ditargetkan selesai pertengahan tahun 2026 atau diperkirakan bisa berjaan pada bulan Agustus dan September 2026.
Solusi jangka panjang, pemkot Tangsel akan mempersiapkan pembangunan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) atau waste to energy (WtE) untuk membantu mengurangi sampah yang mencapai lebih dari 1.000 ton per hari.
"Ini tentu permanen, membakar sampah itu selesai semuanya. Residunya jumlahnya sedikit. Sebenarnya, Perpres 109/2025 sudah menjawab permasalahan secara permanen dengan karakteristik di Indonesia ini yang lahan terbatas dan lain sebagainya. Tapi, kami dalam menjawab solusi jangka menengahnya, yaitu pembangunan MRF, sampai nanti WtE dibangun.
Tangsel sudah ditetapkan sebagai salah satu kota yang diperintahkan untuk melaksanakan percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berdasarkan Perpres 35/2018.
Namun, pelaksanaan proyek WtE tersebut terkendala pandemi Covid-19. Pemkot Tangsel memulai kembali proyek WtE pada 2022 dan badan usaha pemenang lelang ditunjuk di bulan April 2025 lalu.
Sayangnya, pada bulan Oktober 2025, Perpres 35/2028 dicabut dan diganti Perpres 109/2025 seiring sejalan dengan pergantian pemerintahan di tingkat pusat.
Setelah Pemkot Tangsel berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, disepakati proyek WtE tersebut harus mengikuti skema dalam Perpres 109/2025, kecuali yang sudah terlanjur terbangun.
Kini, Pemkot Tangsel sedang berkoordinasi dengan kejaksaan setempat untuk melakukan legal opinion terkait peralihan dari Perpres 35/2018 ke Perpres 109/2025. Apalagi aturan main antara Perpres 35/2018 dengan Perpres 109/2025 sangat berbeda. Khususnya, tipping fee atau biaya pengelolaan sampah dan pendanaannya dalam skema Perpres 109/2025 melalui Danantara.
Baca juga: KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel Imbas TPA Cipeucang Ditutup
"Kami melakukan pendampingan hukum agar tidak disalahkan saat melakukan pemutusan dengan pemenang lelang. Itu tidak ada dampak hukum di kemudian hari yang Pemkot Tangsel terima. Mudah-mudahan pemenang lelah ini bisa masuk ke dalam (skema Perpres) 109/2025 supaya perpindahanny itu smooth, tidak radikal dan tidak menimbulkan kekecewaan di salah satu pihak," tutur Pilar.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya