Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjanjian Laut Lepas PBB Mulai Berlaku, Upaya Besar Lindungi Samudera

Kompas.com, 16 Januari 2026, 19:17 WIB
Monika Novena,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kabar baik bagi perlindungan perairan lepas pantai. Mulai Sabtu (17/1/2026), berlaku United Nations Biodiversity Beyond National Jurisdiction Agreement (Perjanjian Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Keanekaragaman Hayati di Luar Yurisdiksi Nasional atau BBNJA), yang dikenal pula sebagai High Seas Treaty (Traktat Laut Lepas).

Perjanjian ini disebut menjadi pencapaian besar dalam upaya melestarikan kehidupan laut di perairan internasional.

Baca juga:

"Tujuan perjanjian ini adalah untuk memastikan konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati laut di wilayah di luar yurisdiksi nasional, baik untuk saat ini maupun dalam jangka panjang," bunyi perjanjian tersebut, dilansir dari laman Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), Jumat (16/1/2026).

Upaya melindungi keanekaragaman hayati di laut lepas

BBNJA menjadi kerangka kerja untuk mengatur dan melindungi laut lepas

Sesuai namanya, BBNJA akan berlaku di laut lepas, wilayah laut yang berada di luar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) suatu negara. ZEE mencakup perairan dalam jarak sekitar 370 kilometer.

Wilayah-wilayah ini mencakup separuh dari luas permukaan bumi, dan dua pertiga dari seluruh samudera di dunia.

Meskipun perairan yang sangat luas ini kaya akan kehidupan dan kekayaan mineral, ketiadaan kedaulatan secara historis juga berarti ketiadaan perlindungan hukum.

Maka dari itu, BBNJA memberikan kerangka kerja untuk mengatur dan melindungi laut lepas, khususnya terkait konservasi. 

"Perjanjian ini menciptakan tata kelola untuk menetapkan instrumen pengelolaan berbasis area di laut lepas," ucap pengacara lingkungan internasional dari University of New South Wales di Australia, Eliza Northrop, dikutip dari Science Alert.

Baca juga:

High Seas Treaty atau BBNJA berlaku mulai Sabtu (17/1/2026). Perjanjian PBB ini jadi tonggak perlindungan laut lepas dan keanekaragaman hayati.Dok. Wikimedia Commons/Brocken Inaglory High Seas Treaty atau BBNJA berlaku mulai Sabtu (17/1/2026). Perjanjian PBB ini jadi tonggak perlindungan laut lepas dan keanekaragaman hayati.

Sebelumnya, tidak ada organisasi tunggal yang punya wewenang hukum untuk mengatur laut lepas secara menyeluruh. Saat ini, BBNJA bisa menjadi sistem internasional yang jelas untuk mengaturnya.

Pemerintah di berbagai negara sudah mulai mengidentifikasi kawasan yang berpotensi menjadi kawasan lindung laut di laut lepas, seperti Pegunungan Salas y Gómez dan Nazca, Laut Sargasso, serta area di Laut Tasman Selatan.

Menurut Northrop, usulan-usulan awal tersebut akan memiliki pengaruh yang sangat besar karena menjadi contoh pertama bagi kawasan lindung laut di perairan internasional.

Tidak hanya itu, usulan tersebut juga akan memengaruhi kecepatan dan cakupan upaya konservasi pada masa mendatang.

Lebih lanjut, perjanjian laut lepas juga mewajibkan negara-negara anggota melakukan penilaian dampak lingkungan untuk setiap aktivitas, seperti penangkapan ikan atau pertambangan.

Hal tersebut dapat menyebabkan polusi substansial atau perubahan signifikan dan berbahaya terhadap lingkungan laut di perairan internasional.

High Seas Treaty atau BBNJA berlaku mulai Sabtu (17/1/2026). Perjanjian PBB ini jadi tonggak perlindungan laut lepas dan keanekaragaman hayati.iStockphoto/Dougall_Photography High Seas Treaty atau BBNJA berlaku mulai Sabtu (17/1/2026). Perjanjian PBB ini jadi tonggak perlindungan laut lepas dan keanekaragaman hayati.

Menariknya, perjanjian ini juga menetapkan mekanisme pembagian keuntungan untuk sumber daya genetik laut (marine genetic resources)

Saat ini, hanya segelintir negara dan perusahaan yang memiliki sumber daya untuk mengumpulkan dan mengomersialkan kekayaan genetik samudera, seperti spons laut yang menginspirasi obat kemoterapi.

Mekanisme pembagian keuntungan ini mewajibkan negara-negara anggota untuk membagikan hasil penjualannya.

"Mekanisme ini mewujudkan prinsip bahwa laut lepas dan sumber dayanya adalah warisan bersama umat manusia, bukan wilayah untuk eksploitasi eksklusif," kata Northrop.

Baca juga: 

Namun, keberhasilan BBNJA untuk mencapai ambisi tersebut sangat bergantung pada pendanaan yang berasal dari beberapa sumber, termasuk kontribusi tahunan dan pembayaran dari negara-negara peserta perjanjian.

Keberhasilan juga bergantung pada kesediaan para pemimpin dunia untuk benar-benar mengikuti rekomendasi para ilmuwan.

Saat ini, 81 negara anggota PBB telah meratifikasi perjanjian laut lepas. China, Uni Eropa, Meksiko, dan Vietnam termasuk di antara negara-negara yang telah menandatangani dan meratifikasi perjanjian tersebut.

Negara-negara lain, seperti Amerika Serikat, Inggris Raya, Kanada, dan Australia, telah menandatangani, tapi belum meratifikasinya.

Adapun Indonesia sudah menandatangani perjanjian ini pada pertengahan September 2023, serta sudah meratifikasinya pada awal Juni 2025.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau