Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga di NTT Tembak Mati Burung Hantu, Ahli Peringatkan Dampaknya ke Ekosistem

Kompas.com, 24 Januari 2026, 12:18 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengingatkan masyarakat mengenai Potensi terganggunya ekosistem, menyusul kasus seorang warga di Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) menembak mati seekor burung hantu karena dianggap mengganggu,

Peneliti Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi BRIN, Tri Haryoko menyampaikan, melihat dari video yang beredar burung hantu tersebut merupakan spesies Tyto alba atau Tyto javanica dikenal sebagai serak jawa.

Baca juga: Burung Hantu Ditembak di NTT, Bisa Picu Ledakan Tikus Menurut Peneliti BRIN

"Kami sangat prihatin, dan tindakan yang tidak dibenarkan terjadinya penembakan terhadap burung hantu. Hal ini dapat menyebabkan penurunan populasinya di alam," kata Tri saat dihubungi, Sabtu (24/1/2026).

Dia mengungkapkan burung hantu berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem sebagai predator alami. Satwa nokturnal ini memangsa berbagai hewan seperti mamalia kecil berupa tikus dan cecurut, katak, ular, kadal, cicak, burung kecil, hingga serangga maupun arthropoda seperti kumbang, belalang, serta kalajengking.

Artinya, lanjut Tri, berkurangnya jumlah burung hantu berpotensi meningkatkan populasi mangsa yang tak terkendali.

"Tentu beberapa akan berdampak yang merugikan seperti populasi tikus akan meningkat dan merugikan masyarakat itu sendiri," ujar dia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 106 Tahun 2018, spesies serak jawa tidak masuk dalam daftar satwa dilindungi. Sementara, International Union for Conservation of Nature (IUCN) menetapkan status konservasinya sebagai least concern atau berisiko rendah, dengan estimasi populasi global berkisar 1,96 juta-3,24 juta ekor.

Meski demikian, Tri menegaskan bahwa perburuan ataupun pembunuhan satwa liar ini tetap tidak diperbolehkan. 

Baca juga: Satwa Liar Terjepit Deforestasi, Perburuan, dan Perdagangan Ilegal

Burung hantu jenis Tyto alba umumnya hidup di habitat lahan terbuka antara lain pinggiran hutan, padang rumput, rawa, lahan pertanian, ladang dan kebun. Satwa ini juga kerap ditemukan di sekitar permukiman warga.

"Burung ini menurut saya tidak bisa dianggap mengganggu, karena merupakan burung nokturnal yang aktif di malam hari dan tidak merusak atau merugikan manusia. Mangsanya adalah satwa liar yang hidup di alam dan bukan merupakan peliharaan masyarakat," papar Tri.

Tri menambahkan, selain penegakan hukum, peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai peran maupun manfaat satwa liar bagi kehidupan manusia penting dilakukan guna mencegah insiden terupa terjadi lagi.

"Pelestarian ini adalah untuk menyelamatkan satwa dari kepunahan juga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat," imbuh dia.

Proses Hukum

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi, peristiwa penembankan serak jawa berawal pada bulan Desember 2025. Saat itu, pada malam hari, burung hantu tersebut kerap terlihat bertengger dan terbang di sekitar rumah terduga pelaku berinisial OYM.

“Menurut keterangan terduga pelaku, burung hantu tersebut mengeluarkan suara yang dianggap mengganggu dan sering memangsa hewan ternak miliknya, seperti ayam, angsa, dan itik,” ujar Hendry, kepada Kompas.com, Jumat (23/1/2026).

Puncak kejadian terjadi pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. OYM melihat burung hantu bertengger di pohon yang berada tepat di depan rumahnya. Pelaku kemudian mengambil senapan angin dan menembak burung hingga mengenai bagian badan dan jatuh ke tanah.

Tidak berhenti di situ, pelaku mengambil burung hantu tersebut dan membawanya ke depan kios yang berada di depan rumahnya. Di lokasi kejadian, pelaku kembali melepaskan tembakan ke arah burung malang itu.

Aksi penembakan itu disaksikan oleh warga sekitar. Salah satu saksi bahkan merekam kejadian tersebut menggunakan telepon seluler yang diunggak ke media sosial.

“Dari dugaan sementara hasil pemeriksaan awal, bangkai burung hantu tersebut kemudian dibuang ke kawasan Hutan Jati yang berada di Dusun Nela, Desa Naekasa, sekitar pukul 20.00 Wita pada hari yang sama,” jelas Hendry.

Tersangka OYM dijerat Pasal 337 Ayat (2) KUHP Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur konsekuensi lebih berat bagi pelaku penganiayaan hewan, jika mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu, cacat, luka berat, atau mati. OYM pun terancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III yakni Rp 50 juta.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
SPPG Palmerah Punya Greenhouse, Tanam Hidroponik hingga Budidaya Ikan untuk MBG
SPPG Palmerah Punya Greenhouse, Tanam Hidroponik hingga Budidaya Ikan untuk MBG
Pemerintah
Peneliti Ciptakan Energi Listrik dari Urin, Berpotensi Jadi EBT Baru
Peneliti Ciptakan Energi Listrik dari Urin, Berpotensi Jadi EBT Baru
LSM/Figur
Studi Sebut Polusi Udara Bisa Tingkatkan Risiko Alzheimer pada Lansia
Studi Sebut Polusi Udara Bisa Tingkatkan Risiko Alzheimer pada Lansia
LSM/Figur
1 Hektar Hutan Tropis Hasilkan 2,4 Juta Liter Hujan Tiap Tahun
1 Hektar Hutan Tropis Hasilkan 2,4 Juta Liter Hujan Tiap Tahun
LSM/Figur
AI Bikin Jaringan 5G Lebih Hemat Energi, Bantu Capai Target ESG
AI Bikin Jaringan 5G Lebih Hemat Energi, Bantu Capai Target ESG
LSM/Figur
Angka Kematian Ibu Meningkat Drastis di Wilayah Konflik dan Rentan
Angka Kematian Ibu Meningkat Drastis di Wilayah Konflik dan Rentan
Pemerintah
Profesional Muda Ingin Industri Periklanan Melek Literasi Iklim
Profesional Muda Ingin Industri Periklanan Melek Literasi Iklim
LSM/Figur
Jelang Ramadhan, Listrik di Aceh Masih Padam dan Warga Harus Jalan Kaki demi Bantuan
Jelang Ramadhan, Listrik di Aceh Masih Padam dan Warga Harus Jalan Kaki demi Bantuan
LSM/Figur
Pemerintah Buka Akses Pembiayaan untuk Pelaku Ekonomi Kreatif
Pemerintah Buka Akses Pembiayaan untuk Pelaku Ekonomi Kreatif
Pemerintah
24 Perusahaan Ikut Tender Pembangunan Fasilitas 'Waste to Energy' Danantara
24 Perusahaan Ikut Tender Pembangunan Fasilitas "Waste to Energy" Danantara
Pemerintah
AI Diklaim Cegah Kerusakan Iklim, Benarkah?
AI Diklaim Cegah Kerusakan Iklim, Benarkah?
LSM/Figur
Polusi Nitrogen Ganggu Penyerapan Karbon dan Ritme Respirasi Hutan
Polusi Nitrogen Ganggu Penyerapan Karbon dan Ritme Respirasi Hutan
LSM/Figur
Siswa MAN 1 Kendari Olah Limbah Kulit Udang dan Kepiting Jadi Kemasan Ramah Lingkungan
Siswa MAN 1 Kendari Olah Limbah Kulit Udang dan Kepiting Jadi Kemasan Ramah Lingkungan
LSM/Figur
Jakarta Utara Harus Jadi Model Pengelolaan Sampah Nasional, Ini Alasannya
Jakarta Utara Harus Jadi Model Pengelolaan Sampah Nasional, Ini Alasannya
Pemerintah
Satu Dekade Pasca-Perjanjian Paris, Pemanasan Global Justru Makin Cepat
Satu Dekade Pasca-Perjanjian Paris, Pemanasan Global Justru Makin Cepat
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau