JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengingatkan masyarakat mengenai Potensi terganggunya ekosistem, menyusul kasus seorang warga di Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) menembak mati seekor burung hantu karena dianggap mengganggu,
Peneliti Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi BRIN, Tri Haryoko menyampaikan, melihat dari video yang beredar burung hantu tersebut merupakan spesies Tyto alba atau Tyto javanica dikenal sebagai serak jawa.
Baca juga: Burung Hantu Ditembak di NTT, Bisa Picu Ledakan Tikus Menurut Peneliti BRIN
"Kami sangat prihatin, dan tindakan yang tidak dibenarkan terjadinya penembakan terhadap burung hantu. Hal ini dapat menyebabkan penurunan populasinya di alam," kata Tri saat dihubungi, Sabtu (24/1/2026).
Dia mengungkapkan burung hantu berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem sebagai predator alami. Satwa nokturnal ini memangsa berbagai hewan seperti mamalia kecil berupa tikus dan cecurut, katak, ular, kadal, cicak, burung kecil, hingga serangga maupun arthropoda seperti kumbang, belalang, serta kalajengking.
Artinya, lanjut Tri, berkurangnya jumlah burung hantu berpotensi meningkatkan populasi mangsa yang tak terkendali.
"Tentu beberapa akan berdampak yang merugikan seperti populasi tikus akan meningkat dan merugikan masyarakat itu sendiri," ujar dia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 106 Tahun 2018, spesies serak jawa tidak masuk dalam daftar satwa dilindungi. Sementara, International Union for Conservation of Nature (IUCN) menetapkan status konservasinya sebagai least concern atau berisiko rendah, dengan estimasi populasi global berkisar 1,96 juta-3,24 juta ekor.
Meski demikian, Tri menegaskan bahwa perburuan ataupun pembunuhan satwa liar ini tetap tidak diperbolehkan.
Baca juga: Satwa Liar Terjepit Deforestasi, Perburuan, dan Perdagangan Ilegal
Burung hantu jenis Tyto alba umumnya hidup di habitat lahan terbuka antara lain pinggiran hutan, padang rumput, rawa, lahan pertanian, ladang dan kebun. Satwa ini juga kerap ditemukan di sekitar permukiman warga.
"Burung ini menurut saya tidak bisa dianggap mengganggu, karena merupakan burung nokturnal yang aktif di malam hari dan tidak merusak atau merugikan manusia. Mangsanya adalah satwa liar yang hidup di alam dan bukan merupakan peliharaan masyarakat," papar Tri.
Tri menambahkan, selain penegakan hukum, peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai peran maupun manfaat satwa liar bagi kehidupan manusia penting dilakukan guna mencegah insiden terupa terjadi lagi.
"Pelestarian ini adalah untuk menyelamatkan satwa dari kepunahan juga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi, peristiwa penembankan serak jawa berawal pada bulan Desember 2025. Saat itu, pada malam hari, burung hantu tersebut kerap terlihat bertengger dan terbang di sekitar rumah terduga pelaku berinisial OYM.
“Menurut keterangan terduga pelaku, burung hantu tersebut mengeluarkan suara yang dianggap mengganggu dan sering memangsa hewan ternak miliknya, seperti ayam, angsa, dan itik,” ujar Hendry, kepada Kompas.com, Jumat (23/1/2026).
Puncak kejadian terjadi pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. OYM melihat burung hantu bertengger di pohon yang berada tepat di depan rumahnya. Pelaku kemudian mengambil senapan angin dan menembak burung hingga mengenai bagian badan dan jatuh ke tanah.
Tidak berhenti di situ, pelaku mengambil burung hantu tersebut dan membawanya ke depan kios yang berada di depan rumahnya. Di lokasi kejadian, pelaku kembali melepaskan tembakan ke arah burung malang itu.
Aksi penembakan itu disaksikan oleh warga sekitar. Salah satu saksi bahkan merekam kejadian tersebut menggunakan telepon seluler yang diunggak ke media sosial.
“Dari dugaan sementara hasil pemeriksaan awal, bangkai burung hantu tersebut kemudian dibuang ke kawasan Hutan Jati yang berada di Dusun Nela, Desa Naekasa, sekitar pukul 20.00 Wita pada hari yang sama,” jelas Hendry.
Tersangka OYM dijerat Pasal 337 Ayat (2) KUHP Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur konsekuensi lebih berat bagi pelaku penganiayaan hewan, jika mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu, cacat, luka berat, atau mati. OYM pun terancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III yakni Rp 50 juta.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya