Keputusan baru Trump membuat Amerik Serikat satu-satunya negara yang menarik diri dari perjanjian tersebut.
Iran, Libya, dan Yaman tercatat sebagai negara yang tidak bergabung dalam Perjanjian Paris.
“Di saat dunia membutuhkan aksi bersama menghadapi kenaikan muka laut, gelombang panas ekstrem, dan bencana mematikan, pemerintah AS justru memilih untuk mundur,” ucap Presiden dan CEO Center for International Environmental Law (CIEL), Rebecca Brown.
Penarikan diri itu, kata dia, tidak membebaskan Amerika Serikat dari kewajiban hukum untuk mencegah perubahan iklim maupun memperbaiki dampak kerusakan yang ditimbulkan.
Baca juga:
Masih pada bulan yang sama, Trump menghentikan hibah untuk energi nasional mencakup ratusan proyek energi bersih di 16 negara bagian yakni pabrik baterai, proyek teknologi hidrogen, peningkatan jaringan listrik, dan carbon capture storage (CCS).
Departemen Energi Amerika Serikat beralasan, proyek-proyek itu tidak cukup mendukung kebutuhan energi nasional atau tidak layak secara ekonomi.
Hakim Distrik Amerika Serikat, Amit Mehta menyatakan keputusan itu melanggar prinsip perlindungan yang setara dalam konstitusi.
Hakim federal memutuskan bahwa pemerintahan Trump melanggar hukum usai membatalkan hibah energi bersih senilai 7,6 miliar dollar Amerika Serikat (sekitar Rp 127,6 triliun).
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya