KOMPAS.com - Analisis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menunjukkan, ada sekitar 26 juta hektar hutan alam di Indonesia yang terancam untuk dialihfungsikan lewat deforestasi secara legal lewat berbagai izin.
Sebagai informasi, terdapat banyak skema perizinan dalam pemanfaatan hutan, dari perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), hingga hak guna usaha (HGU).
Baca juga:
Walhi menganalisis model perizinan PBHP, WIUP, dan HGU melalui tumpang tindih (overlay) dalam pemetaan dengan status kawasan hutan.
"Dalam cara berpikir negara ini legal demikian, tapi pertanyaannya adalah meskipun ini legal, apakah kita mau kehilangan seluas 26 juta hektar hutan alam kita kalau kemudian mesin-mesin izin ini aktif, demi tadi pertumbuhan ekonomi tadi?" ujar Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi, Uli Arta Siagian dalam acara perilisan tinjauan lingkungan hidup tahun 2026, pada Rabu (28/1/2026) di Jakarta.
Menurut WALHI, sekitar 26 juta hektar hutan alam Indonesia terancam hilang akibat deforestasi legal melalui skema izin PBPH, WIUP, dan HGU.WALHI mencatat penghilangan tutupan hutan atau deforestasi hutan di Indonesia pada 2025 seluas 283.803 hektar atau meningkat dari tahun 2024.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan (Kemenhut), deforestasi pada 2024 terjadi seluas 217.000 hektar.
"Tentunya ini diakumulasikan tadi ya, ambisi (pertumbuhan ekonomi) delapan persen, kemudian juga izin-izin yang sampai sekarang tidak pernah dievaluasi dan di-review," tutur Uli.
Bencana ekologis menjadi konsekuensi paling logis dari salah urus pemerintah Indonesia dalam pengelolaan berbagai ekosistem penting, termasuk hutan dan daerah aliran sungai (DAS).
Baca juga:
Banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menjadi salah satu contohnya.
"Nah, pertanyaannya adalah apakah setelah sekian banyak yang dikorbankan dari bencana di tiga provinsi ini, pemerintah belajar dari kesalahannya atau tidak? Kami mau menjawab. Enggak," ucap dia.
Hingga saat ini, tambah dia, belum ada penegakkan hukum yang benar-benar dilakukan untuk menjawab pemulihan lingkungan dan hak-hak masyarakat.
Menurut Uli, pencabutan 28 izin perusahaan terkait dugaan penyebab banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, tidak disertai pemulihan di atas wilayahnya.
BANJIR SUMATERA: Petugas Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi Aceh mengambil sampel kayu gelondongan yang terbawa arus luapan Sungai Tamiang, di area pasantren Islam Terpadu Darul Mukhlishin, Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (19/12/2025). Kemenhut telah mengirim tim verifikasi dan membentuk tim investigasi gabungan bersama Polri untuk menelusuri asal-usul kayu gelondongan yang ditemukan pascabencana banjir di Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Provinsi Aceh. Pencabutan 28 izin perusahaan dinilai menjadi momentum penyelesaian konflik belaka. Izin-izin tersebut akan diserahkan ke entitas lain melalui Danantara.
"Artinya memang alasan bencana ekologis, kematian ribuan warga itu enggak dijadikan dasar untuk melakukan pemulihan, justru sebenarnya ini adalah konsolidasi penguasaan baru terhadap wilayah-wilayah yang dicabut izinnya, ini hanya sebatas konsolidasi modal gitu," ujar Uli.
Model penguasaan baru izin-izin tersebut disebut dilakukan atas nama penertiban kawasan hutan, dengan Satgas PKH (Satugan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) sebagai instrumen utamanya.
"Sebenarnya harapan kita akan adanya aksi-aksi pemulihan terhadap lingkungan hidup dan hak rakyat itu jauh begitu, karena apa? Karena langgam kerja rezim hari ini dengan instrumen Satgas PKH-nya itu, semuanya itu hanya pemulihan terhadap aset," tutur Uli.
Adapun yang dimaksud aset adalah usahanya, sedangkan ekosistemnya disebut tidak dipandang sebagai aset.
Oleh karena itu, lanjut dia, pencabutan izin tersebut dimanfaatkan untuk mengambil alih usaha-usaha yang selama ini dikuasai oleh perusahaan swasta.
Aset dalam bentuk usaha tersebut diserahkan ke BUMN (Badan Usaha Milik Negara) melalui Danantara atas nama nasionalisasi. Jadi dinilai semakin jauh dari agenda pemulihan lingkungan dan hak-hak masyarakat.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya