Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

26 Juta Hektar Hutan Indonesia Terancam Deforestasi Legal

Kompas.com, 31 Januari 2026, 13:14 WIB
Manda Firmansyah,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Analisis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menunjukkan, ada sekitar 26 juta hektar hutan alam di Indonesia yang terancam untuk dialihfungsikan lewat deforestasi secara legal lewat berbagai izin.

Sebagai informasi, terdapat banyak skema perizinan dalam pemanfaatan hutan, dari perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), hingga hak guna usaha (HGU).

Baca juga:

Walhi menganalisis model perizinan PBHP, WIUP, dan HGU melalui tumpang tindih (overlay) dalam pemetaan dengan status kawasan hutan. 

"Dalam cara berpikir negara ini legal demikian, tapi pertanyaannya adalah meskipun ini legal, apakah kita mau kehilangan seluas 26 juta hektar hutan alam kita kalau kemudian mesin-mesin izin ini aktif, demi tadi pertumbuhan ekonomi tadi?" ujar Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi, Uli Arta Siagian dalam acara perilisan tinjauan lingkungan hidup tahun 2026, pada Rabu (28/1/2026) di Jakarta.

Deforestasi hutan di Indonesia 2025 capai 283.803 hektar

Menurut WALHI, sekitar 26 juta hektar hutan alam Indonesia terancam hilang akibat deforestasi legal melalui skema izin PBPH, WIUP, dan HGU.Dok. Freepik/jcomp Menurut WALHI, sekitar 26 juta hektar hutan alam Indonesia terancam hilang akibat deforestasi legal melalui skema izin PBPH, WIUP, dan HGU.

WALHI mencatat penghilangan tutupan hutan atau deforestasi hutan di Indonesia pada 2025 seluas 283.803 hektar atau meningkat dari tahun 2024.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan (Kemenhut), deforestasi pada 2024 terjadi seluas 217.000 hektar.

"Tentunya ini diakumulasikan tadi ya, ambisi (pertumbuhan ekonomi) delapan persen, kemudian juga izin-izin yang sampai sekarang tidak pernah dievaluasi dan di-review," tutur Uli.

Bencana ekologis menjadi konsekuensi paling logis dari salah urus pemerintah Indonesia dalam pengelolaan berbagai ekosistem penting, termasuk hutan dan daerah aliran sungai (DAS).

Baca juga:

Banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menjadi salah satu contohnya.

"Nah, pertanyaannya adalah apakah setelah sekian banyak yang dikorbankan dari bencana di tiga provinsi ini, pemerintah belajar dari kesalahannya atau tidak? Kami mau menjawab. Enggak," ucap dia. 

Hingga saat ini, tambah dia, belum ada penegakkan hukum yang benar-benar dilakukan untuk menjawab pemulihan lingkungan dan hak-hak masyarakat.

Menurut Uli, pencabutan 28 izin perusahaan terkait dugaan penyebab banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, tidak disertai pemulihan di atas wilayahnya.

BANJIR SUMATERA: Petugas Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi Aceh mengambil sampel kayu gelondongan yang terbawa arus luapan Sungai Tamiang, di area pasantren Islam Terpadu Darul Mukhlishin, Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (19/12/2025). Kemenhut telah mengirim tim verifikasi dan membentuk tim investigasi gabungan bersama Polri untuk menelusuri asal-usul kayu gelondongan yang ditemukan pascabencana banjir di Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra BANJIR SUMATERA: Petugas Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi Aceh mengambil sampel kayu gelondongan yang terbawa arus luapan Sungai Tamiang, di area pasantren Islam Terpadu Darul Mukhlishin, Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (19/12/2025). Kemenhut telah mengirim tim verifikasi dan membentuk tim investigasi gabungan bersama Polri untuk menelusuri asal-usul kayu gelondongan yang ditemukan pascabencana banjir di Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.

Pencabutan 28 izin perusahaan dinilai menjadi momentum penyelesaian konflik belaka. Izin-izin tersebut akan diserahkan ke entitas lain melalui Danantara.

"Artinya memang alasan bencana ekologis, kematian ribuan warga itu enggak dijadikan dasar untuk melakukan pemulihan, justru sebenarnya ini adalah konsolidasi penguasaan baru terhadap wilayah-wilayah yang dicabut izinnya, ini hanya sebatas konsolidasi modal gitu," ujar Uli.

Model penguasaan baru izin-izin tersebut disebut dilakukan atas nama penertiban kawasan hutan, dengan Satgas PKH (Satugan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) sebagai instrumen utamanya.

"Sebenarnya harapan kita akan adanya aksi-aksi pemulihan terhadap lingkungan hidup dan hak rakyat itu jauh begitu, karena apa? Karena langgam kerja rezim hari ini dengan instrumen Satgas PKH-nya itu, semuanya itu hanya pemulihan terhadap aset," tutur Uli.

Adapun yang dimaksud aset adalah usahanya, sedangkan ekosistemnya disebut tidak dipandang sebagai aset.

Oleh karena itu, lanjut dia, pencabutan izin tersebut dimanfaatkan untuk mengambil alih usaha-usaha yang selama ini dikuasai oleh perusahaan swasta.

Aset dalam bentuk usaha tersebut diserahkan ke BUMN (Badan Usaha Milik Negara) melalui Danantara atas nama nasionalisasi. Jadi dinilai semakin jauh dari agenda pemulihan lingkungan dan hak-hak masyarakat.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Era Trump, AS Hapus Referensi dan Sensor Data Krisis Iklim
Era Trump, AS Hapus Referensi dan Sensor Data Krisis Iklim
Pemerintah
26 Juta Hektar Hutan Indonesia Terancam Deforestasi Legal
26 Juta Hektar Hutan Indonesia Terancam Deforestasi Legal
LSM/Figur
AS Pimpin Lonjakan PLTG Baru untuk AI, Bisa Perparah Dampak Iklim
AS Pimpin Lonjakan PLTG Baru untuk AI, Bisa Perparah Dampak Iklim
Pemerintah
Penelitian Ungkap Risiko Perubahan Iklim Ubah Strategi Bisnis
Penelitian Ungkap Risiko Perubahan Iklim Ubah Strategi Bisnis
LSM/Figur
4 Jenis Primata yang Terancam Punah di Indonesia, Ada Orangutan
4 Jenis Primata yang Terancam Punah di Indonesia, Ada Orangutan
LSM/Figur
WHO Rilis Rekomendasi Makanan Sehat untuk Sekolah di Seluruh Dunia
WHO Rilis Rekomendasi Makanan Sehat untuk Sekolah di Seluruh Dunia
Pemerintah
Wadhwani Foundation Perluas Dampak Program Ketenagakerjaan di Indonesia
Wadhwani Foundation Perluas Dampak Program Ketenagakerjaan di Indonesia
LSM/Figur
UT School Gandeng Pemkab Sumbawa Barat dan AMNT, Siapkan SDM Tersertifikasi
UT School Gandeng Pemkab Sumbawa Barat dan AMNT, Siapkan SDM Tersertifikasi
Swasta
Cara Mengajak Orang Peduli Perubahan Iklim, Ini Temuan Studi Terbaru
Cara Mengajak Orang Peduli Perubahan Iklim, Ini Temuan Studi Terbaru
LSM/Figur
KLH Selidiki Longsor Cisarua, Dalami Dugaan Pelanggaran Lingkungan
KLH Selidiki Longsor Cisarua, Dalami Dugaan Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah
Palmerah Yuk, Kampanye KG Media untuk Donasi Banjir dan Kurangi Sampah Fashion
Palmerah Yuk, Kampanye KG Media untuk Donasi Banjir dan Kurangi Sampah Fashion
Swasta
Elon Musk Ingin Bangun Pusat Data AI di Ruang Angkasa, Dinilai Lebih Efisien
Elon Musk Ingin Bangun Pusat Data AI di Ruang Angkasa, Dinilai Lebih Efisien
Swasta
Hari Primata Indonesia, Kenali Primata Apa Saja yang Dilindungi
Hari Primata Indonesia, Kenali Primata Apa Saja yang Dilindungi
Pemerintah
Migrasi Burung Rusia dan China ke Jawa Timur Bisa Terancam Dampak Krisis Iklim
Migrasi Burung Rusia dan China ke Jawa Timur Bisa Terancam Dampak Krisis Iklim
LSM/Figur
Plastik Biodegradable Bisa Kurangi Polusi, tapi Ada Dampak Tersembunyi
Plastik Biodegradable Bisa Kurangi Polusi, tapi Ada Dampak Tersembunyi
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau