Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
BLUE carbon atau karbon biru kini dipromosikan sebagai salah satu andalan Indonesia dalam menghadapi krisis iklim global. Konsep ini merujuk pada karbon yang diserap dan disimpan oleh ekosistem pesisir seperti mangrove, padang lamun, dan rawa payau. Dengan kepemilikan sekitar 20 persen hutan mangrove dunia, Indonesia sering disebut sebagai negara kunci dalam agenda mitigasi perubahan iklim berbasis laut.
Secara ilmiah, potensi blue carbon memang luar biasa. Ekosistem pesisir mampu menyimpan karbon tiga hingga lima kali lebih besar dibandingkan hutan tropis daratan. Karbon tersebut tersimpan terutama di sedimen lumpur bawah air yang dapat bertahan ribuan tahun selama ekosistem tidak rusak.
Selain fungsi iklim, mangrove dan lamun juga melindungi pesisir dari abrasi, badai, dan mendukung mata pencaharian nelayan.
Masalahnya muncul ketika potensi ekologis ini diterjemahkan ke dalam mekanisme pasar. Sejak 2023, Indonesia membuka perdagangan karbon melalui IDX Carbon sebagai bagian dari skema Nilai Ekonomi Karbon. Pada 2026, blue carbon resmi masuk dalam arsitektur iklim nasional melalui Second Nationally Determined Contribution. Pemerintah juga menyiapkan pajak karbon dengan skema cap and tax untuk mendorong perusahaan membeli kredit karbon.
Baca juga: Apa Itu Blue Carbon? Ini Pengertian, Manfaat, dan Cara Menjaganya
Di atas kertas, desain ini terlihat rapi. Proyek karbon wajib terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim, diverifikasi lembaga independen, lalu diterbitkan dalam bentuk Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca atau SPE GRK. Sertifikat digital inilah yang diperdagangkan.
Pembeli tidak membeli lumpur atau pohon, melainkan klaim pengurangan emisi yang diakui secara hukum dan ilmiah. Namun, hingga awal 2026, praktik di lapangan menunjukkan sejumlah persoalan mendasar.
Pertama, harga karbon domestik masih sangat rendah. Kredit karbon Indonesia dilaporkan bisa 10 hingga 25 kali lebih murah dibandingkan harga internasional. Kondisi ini membuat proyek konservasi mangrove dan lamun sulit berkelanjutan secara ekonomi. Biaya riset, pengukuran sedimen, dan pemantauan satelit jauh lebih mahal daripada nilai karbon yang dijual.
Kedua, kepastian regulasi belum sepenuhnya kokoh. Pajak karbon memang direncanakan mulai berlaku pada 2026, tetapi penentuan batas emisi setiap sektor masih menjadi perdebatan teknis. Tanpa batas emisi yang tegas, insentif bagi industri untuk membeli kredit blue carbon menjadi lemah. Pasar karbon berisiko stagnan dan hanya ramai di atas kertas.
Ketiga, isu sosial di wilayah pesisir belum tertangani dengan baik. Banyak ekosistem mangrove dan lamun berada di ruang hidup masyarakat adat dan nelayan lokal. Proyek karbon skala besar berpotensi memicu konflik lahan atau praktik green grabbing.
Risiko ini muncul ketika akses masyarakat terhadap pesisir dibatasi atas nama konservasi dan perdagangan karbon. Tanpa mekanisme pembagian manfaat yang adil, blue carbon berpotensi menciptakan ketimpangan baru.
Keempat, tantangan teknis pengukuran masih besar. Karbon biru tidak hanya tersimpan pada vegetasi, tetapi terutama di sedimen bawah laut. Pengukuran karbon sedimen membutuhkan teknologi tinggi, laboratorium khusus, dan biaya mahal. Kapasitas ini belum merata di Indonesia.
Ketergantungan pada lembaga verifikasi tertentu berpotensi menciptakan hambatan akses bagi komunitas lokal atau proyek kecil. Data transaksi juga menunjukkan perlunya refleksi.
Baca juga: Peneliti: Blue Carbon Indonesia Simpan 17 Persen Cadangan Dunia
Hingga akhir Desember 2025, total transaksi di IDX Carbon baru mencapai sekitar 1,6 juta ton CO2 ekuivalen dengan nilai Rp80,75 miliar. Angka ini menunjukkan pertumbuhan, tetapi masih jauh dari kebutuhan pembiayaan konservasi pesisir dan target dekarbonisasi nasional.
Kritik utama terhadap blue carbon bukan terletak pada konsep ekologisnya, melainkan pada logika pasar yang menyertainya. Ketika karbon diperlakukan sebagai komoditas murah, konservasi berubah menjadi instrumen kompensasi bagi polusi, bukan transformasi ekonomi rendah karbon.
Perusahaan dapat membeli sertifikat untuk klaim net zero tanpa mengubah perilaku produksi secara mendasar. Indonesia perlu berhati-hati agar blue carbon tidak berhenti sebagai ilusi pasar hijau. Prioritas utama seharusnya tetap pada perlindungan ekosistem pesisir secara utuh, bukan sekadar produksi sertifikat karbon.
Penguatan regulasi pajak karbon, penyesuaian harga karbon yang mencerminkan biaya ekologis nyata, serta jaminan hak dan manfaat bagi masyarakat pesisir menjadi prasyarat mutlak.
Blue carbon dapat menjadi solusi iklim yang strategis jika ditempatkan sebagai instrumen perlindungan ekologi dan keadilan sosial. Tanpa itu, perdagangan karbon biru berisiko menjadi jalan pintas bagi industri untuk membeli legitimasi lingkungan, sementara mangrove dan lamun tetap terancam oleh tekanan ekonomi dan tata kelola yang lemah.
Baca juga: Dukung Konsep Blue Carbon, 5.000 Bibit Pohon Mangrove Ditanam di Bangka Tengah
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya