Penulis
KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS)menyepakati skema pengalihan utang (debt for nature swap) untuk konservasi terumbu karang. Skema ini disepakati bersama dengan nilai mencapai 35 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 588 miliar.
"Harusnya kita bisa memanfaatkan potensi pendanaan itu karena tidak mungkin penanganan konservasi kelautan tanpa dukungan dana," kata Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rasio Ridho Sani, dilansir dari Antara, Sabtu (31/1/2026).
Baca juga:
KLH menyatakan dukungan penuh terhadap kesepakatan pengalihan utang tersebut. Menurut Ridho, skema debt for nature swap akan mengoptimalkan upaya konservasi terumbu karang di Indonesia.
Pendanaan dari pengalihan utang ini disebut berfungsi sebagai sumber dana alternatif. Dana tersebut tidak hanya digunakan untuk konservasi, tapi juga untuk pengendalian pencemaran dan kerusakan ekosistem kelautan. Terumbu karang menjadi bagian penting dari ekosistem yang perlu dilindungi secara serius.
"Kami sangat dukung itu artinya menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang diperlukan untuk pelestarian, pemanfaatan berkelanjutan dari sumber daya kelautan," kata Ridho.
Pemerintah percepat konservasi terumbu karang melalui pengalihan utang Indonesia-AS senilai Rp 588 miliar untuk lindungi ekosistem laut.Ridho menjelaskan bahwa manfaat konservasi terumbu karang tidak hanya dirasakan oleh Indonesia, tapi juga dirasakan oleh negara lain. Hal ini terjadi karena Indonesia memiliki kekayaan terumbu karang yang sangat besar.
Terumbu karang memiliki peran penting dalam menyerap karbon, yang mana krusial di tengah krisis iklim global. Perlindungan terumbu karang berarti turut berkontribusi dalam upaya menekan laju perubahan iklim.
Dalam paparannya di Forum Bali Ocean Days, Ridho menyebut Indonesia sebagai rumah bagi terumbu karang dengan luas sekitar 2,5 juta hektar. Terumbu karang tersebut tersebar di berbagai wilayah perairan Indonesia.
Wilayah tersebut meliputi Aceh, Jakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat Daya. Sebaran yang luas ini menunjukkan besarnya tanggung jawab Indonesia dalam menjaga ekosistem laut dunia.
Namun, kondisi terumbu karang di Indonesia masih menghadapi tantangan besar.
"Berdasarkan data secara nasional mengindikasikan sekitar 30-40 persen terumbu karang Indonesia dalam kondisi rusak," ucap Ridho.
Baca juga:
Pemerintah percepat konservasi terumbu karang melalui pengalihan utang Indonesia-AS senilai Rp 588 miliar untuk lindungi ekosistem laut.Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah menuntaskan proses pengalihan utang senilai 35 juta dollar AS pada 2025. Dana tersebut dialokasikan khusus untuk kegiatan konservasi dan perlindungan terumbu karang di Indonesia.
Kesepakatan ini kemudian diperkuat melalui Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act atau TFCCA. Program tersebut resmi diluncurkan di Jakarta pada Selasa (27/1/2026).
Sebagai tindak lanjut, sebanyak 58 organisasi dan inisiatif lokal menerima hibah dari skema ini. Penerima hibah terdiri dari kelompok masyarakat dan organisasi yang bergerak di bidang lingkungan.
Mereka bertugas mendukung perlindungan dan pengelolaan ekosistem terumbu karang. Fokus wilayahnya berada di kawasan Segitiga Terumbu Karang Dunia, yang mencakup Kepala Burung di Pulau Papua, Sunda Kecil, dan Banda.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya