KOMPAS.com - Asosiasi Pertambangan Indonesia atau Indonesia Mining Association (API-IMA) mengajak seluruh pihak terkait untuk menjaga iklim investasi tambang yang berkelanjutan. Tak terkecuali, dalam penilaian terhadap PT Agincourt Resources, perusahaan pengelola tambang emas Martabe di bentang ekosistem Batang Toru, Sumatera Utara.
Ketua Umum API-IMA, Rachmat Makkasau meminta pemerintah melakukan penilaian yang adil terhadap PT Agincourt Resources.
Baca juga:
Hal ini mengingat, selama ini, PT Agincourt Resources disebut telah menjalankan kegiatan operasi dengan baik dan memenuhi tata kelola lingkungan yang baik berdasarkan hasil Proper Hijau yang diterima perusahaan.
Rachmat menganggap pemerintah perlu melakukan evaluasi yang mendalam terkait izin usaha pertambangan PT Agincourt Resources. Evaluasi tersebut penting untuk memastikan keberlanjutan perusahaan tersebut.
“Kami percaya bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi lebih detail terkait izin usaha PT Agincourt yang disebutkan akan dicabut," ujar Rachmat dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).
"Perusahaan-perusahaan yang beroperasi dengan baik, mengedepankan aspek-aspek Environmental, Social dan Governance (ESG), serta mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk aspek pengelolaan lingkungan hidup - tentunya akan tetap dapat beroperasi. Ini penting untuk memastikan bahwa iklim investasi di sektor pertambangan tetap kondusif," tambah dia.
Baca juga:
Alat berat PT Agincourt Resources membuat jembatan darurat di Sungai Garoga. PT AR mengerahkan 10 unit alat berat untuk membuka akses jalan, helikopter untuk menyalurkan kebutuhan dasar ke wilayah sulit dijangkau, serta Tim Tanggap Darurat (ERT) guna mempercepat penanganan dan dukungan bagi masyarakat terdampak banjir bandang di Tapanuli Selatan.Rachmat menggarisbawahi salah satu persyaratan menjadi anggota API-IMA, yang PT Agincourt Resources tergabung di dalamnya.
Salah satu syarat menjadi anggota API-IMA adalah senantiasa menjalankan kegiatan operasional dengan mengedepankan prinsip-prinsip good mining practice (GMP) dan ESG.
Melalui acara Indonesia Weekend Miner 2026 pada Sabtu (24/1/2026) lalu, Rachmat mendorong anggotanya untuk terus mengkomunikasikan fakta-fakta positif dari praktik-praktik penambangan yang baik.
“Sudah banyak perusahaan yang menjalankan operasional dengan baik dan menerapkan prinsip GMP dan ESG. Kami mendorong perusahaan anggota API-IMA untuk terus mengampanyekan hal-hal positif tersebut agar pandangan masyarakat terhadap industri pertambangan menjadi lebih seimbang,” ucap Rachmat.
Kata dia, sudah sepatutnya API-IMA dan pemerintah berkolaborasi dalam menjaga investasi pertambangan di Indonesia. Apalagi, pendapatan negara dari sektor pertambangan mineral dan batubara pada tahun 2025 mencapai Rp 138,37 triliun atau melebihi dari target yang dipatok hanya Rp 127,44 triliun.
Baca juga: PT TPL Tanggapi Pencabutan Izin PBPH oleh Presiden Prabowo
Chief Operating Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Dony Oskaria saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Rabu (28/1/2026).Sebelumnya, Chief Operating Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Dony Oskaria menyampaikan, Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) akan mengambil alih tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources.
Perminas merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang baru dibentuk khusus untuk mengelola industri mineral dalam negeri.
"(Tambang Agincourt dipegang) Perminas. Jadi ada perusahaan mineral nasional kita yang baru kita bentuk," ujar Dony, dilaporkan oleh Kompas.com, Rabu (28/1/2026).
Perminas disebut berbeda dengan Holding BUMN Mining Industry Indonesia (MIND ID) dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yang sempat dikabarkan berpeluang mengambil alih tambang emas Martabe. Dony menyebut, Perminas berada langsung di bawah Danantara Indonesia.
"Berbeda, bukan (bagian MIND ID), Perminas itu PT sendiri. PT miliknya Danantara," ucapnya.
Diketahui, PT Agincourt Resources yang berada di Kabupaten Tapanuli Selatan, termasuk 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pencabutan izin tersebut terkait dugaan melakukan pelanggaran hingga memicu banjir bandang di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Baca juga: KLH Sebut 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Prabowo Terbukti Langgar Aturan
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya