BLITAR, KOMPAS.com – Sebanyak 133.792 petani hutan di Provinsi Jawa Timur kini telah memiliki akses pengelolaan kawasan hutan seluas 198.326 hektar dalam skema perhutanan sosial.
Petani sebanyak 133.792 orang tersebut merupakan anggota dari 438 kelompok tani hutan (KTH) yang telah menerima Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dari Kementerian Kehutanan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Jumadi, mengatakan bahwa hingga akhir Desember 2025 telah ada 438 KTH di Jawa Timur yang menerima SK Perhutanan Sosial.
Baca juga: Perhutanan Sosial Disebut Sejahterakan Petani dan Dorong Pelestarian Lingkungan
“Jumlah total anggota dari 438 KTH itu 133.792 orang. Mereka kini telah memiliki akses pengelolaan hutan dengan total luas 198.326 hektar,” ujara Jumadi kepada Kompas.com usai mengikuti seminar Nuconomic memperingati Harlah NU ke-100 di Blitar, Sabtu (7/2/2026).
Sebanyak 438 KTH yang telah menerima SK Perhutanan Sosial itu tersebar di 24 kabupaten dan 1 kota, yakni Kota Batu.
Meski kurang dari seratus KTH yang telah memanfaatkan akses pada pengelolaan hutan, kata Jumadi, namun nilai transaksi penjualan hasil hutan telah mencapai sekitar Rp 400 miliar di 2025.
Sedangkan nilai transaksi secara kumulatif sejak tahun-tahun sebelumnya telah mencapai sekitar Rp 1,65 triliun. “Angka ini merupakan yang tertinggi secara nasional di bandingkan dengan provinsi lain,” ujarnya.
Karenanya, skema perhutanan sosial diharapakan akan memberikan kesejahteraan kepada petani khususnya petani hutan yang selama ini memiliki lahan garapan yang sempit.
Sebenarnya, kata Jumadi, di Jawa Timur masih ada sekitar 103.000 hektar hutan yang akses hak kelolanya akan didistribusikan lagi ke ratusan KTH lainnya.
“Target kami, tahun ini SK untuk 103 hutan yang tersisa untuk perhutanan sosial dapat diberikan seluruhnya sehingga total area hutan yang dikelola dalam skema perhutanan sosial totalnya 301.000 hektar,” ungkapnya.
“Lalu, 438 KTH yang sudah ber-SK kami targetkan tahun ini sudah seluruhnya mulai beroperasi mengelola hutan,” tambah Jumadi.
Dari 1,1 juta hektar kawasan hutan di Pulau Jawa yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, sebanyak 502.032 atau hampir separuhnya berada di wilayah Jawa Timur.
Dari 502.032 hektar tersebut, sebanyak sekitar 301.000 hektar atau hampir 60 persennya diperuntukkan sebagai kawasan hutan perhutanan sosial yang akses pengelolaannya diberikan kepada petani.
Baca juga: Menhut: Ada 7 Hektare Lahan Perhutanan Sosial untuk Petani
Dalam mengelola kawasan hutan perhutanan sosial, KTH wajib menanam tanaman kayu keras (vegetasi murni) di 50 persen dari luasan hutan tersebut. Sebanyak 30 persennya dapat ditanami dengan tanaman keras lainnya seperti pohon yang menghasilkan buah. Lalu sisanya, sebanyak 20 persennya dapat dimanfaatkan untuk budi daya wana tani (agroforestry).
Kata Jumadi, dengan ketentuan itu maka fungsi ekologis hutan akan terjaga meski dikelola oleh masyarakat.
“Pelanggaran atas ketentuan itu dapat berkonsekuensi pada pencabutan SK,” pungkasnya. *
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya