Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri LH Sebut Ada Dugaan Tindak Pidana Terkait Kebakaran Gudang Pestisida di Tangsel

Kompas.com, 12 Februari 2026, 13:49 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana terkait kasus kebakaran gudang pestisida milik PT BS di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Blok K3 Nomor 37, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.

Sekitar 20 ton bahan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos terbakar dalam peristiwa, lalu mencemari Sungai Cisadane.

Baca juga:

"Cisadane (tercemar pestisida) saya besok ke sana, dan ini kayanya (ke ranah) pidana karena sudah ada pencemaran cukup serius," ujar Hanif ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).

Dugaan pidana dari kebakaran gudang pestisida di Tangsel

Dampak pencemaran Sungai Cisadane cukup besar

Sungai Cisadane yang masih terlihat ikan mati dan mengapung terbawa arus pada Rabu (11/2/2026). Telanjur Makan Ikan Mati di Sungai Cisadane, Apa yang Harus Dilakukan?KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI Sungai Cisadane yang masih terlihat ikan mati dan mengapung terbawa arus pada Rabu (11/2/2026). Telanjur Makan Ikan Mati di Sungai Cisadane, Apa yang Harus Dilakukan?

Menurut Hanif, dampak pencemaran akibat kebakaran gudang pestisida tersebut cukup besar terhadap lingkungan.

Perusahaan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban meskipun pencemaran terjadi akibat kebakaran.

Hanif mencontohkan kasus bocornya gas asam nitrat (HNO3) dari area PT VTM di Cilegon, Banten, beberapa waktu lalu.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), kata dia, mengenakan sanksi pidana dan perdata kepada perusahaan.

Kebakaran terjadi di gudang pestisida kawasan Tangerang Selatan, Senin (9/2/2026). Dok.KLH Kebakaran terjadi di gudang pestisida kawasan Tangerang Selatan, Senin (9/2/2026).

"Itu sudah melanggar Pasal 98 (UU Nomor 32 Tahun 2009), kemudian Pasal 104 kalau enggak salah. Jadi kepadanya kena pidana yang untuk PT V karena sengaja maupun tidak sengaja tidak boleh menimbulkan pencemaran lingkungan," jelas Hanif.

"Apalagi ini kan sungai, bagian instrumen ekologis yang paling penting kalau dicemari memulihkannya lama banget," imbuh dia.

Biaya pemulihan yang harus ditanggung perusahaan pun sangat besar. Hanif lantas memastikan bahwa KLH akan mengecek perizinan perusahaan termasuk kewenangan penyimpanan pestisida dalam jumlah besar serta teknologi penyimpanan yang digunakan.

"Apakah dia punya kewenangan untuk menyimpan pestisida segitu banyak dan bagaimana teknologi penyimpanan dan seterusnya. Ini sedang didalami oleh Deputi Gakkum sudah tiga hari mereka di sana, besok saya akan pastikan pagi setelah kerja bakti di Kota Tangerang saya akan langsung ke lokasi kejadian," papar dia.

Baca juga:

KLH ambil sampe air dan ikan yang mati

Ikan berukuran besar dan kura-kura berukuran sedang terlihat mengambang dan tak bergerak akibat pencemaran zat Pestisida pasca kebakaran.KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI Ikan berukuran besar dan kura-kura berukuran sedang terlihat mengambang dan tak bergerak akibat pencemaran zat Pestisida pasca kebakaran.

Hanif mencatat, pencemaran Sungai Cisadane telah meluas hingga radius 22,5 kilometer yang meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Sejauh ini, pencemaran menyebabkan ikan mas, ikan baung, ikan patin, ikan nila, dan ikan sapu-sapu yang hidup di sungai mati.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kasus ISPA Capai 13.449 Selama Juli-Agustus 2026, Ini Kelompok yang Rentan
Kasus ISPA Capai 13.449 Selama Juli-Agustus 2026, Ini Kelompok yang Rentan
LSM/Figur
Aturan Baru Uni Eropa soal Deforestasi Bakal Ubah Pasar Kopi Dunia
Aturan Baru Uni Eropa soal Deforestasi Bakal Ubah Pasar Kopi Dunia
Pemerintah
Tren Belanja Online: Konsumen Makin Pilih Kemasan Ramah Lingkungan
Tren Belanja Online: Konsumen Makin Pilih Kemasan Ramah Lingkungan
Pemerintah
Kapasitas PLTS Indonesia Baru 1,5 GW, AESI Soroti Hambatan Capai Target 100 GWp
Kapasitas PLTS Indonesia Baru 1,5 GW, AESI Soroti Hambatan Capai Target 100 GWp
Swasta
Studi: Janji Target Iklim Perusahaan Ternyata Minim Realisasi Anggaran Hijau
Studi: Janji Target Iklim Perusahaan Ternyata Minim Realisasi Anggaran Hijau
Pemerintah
BPDLH Siapkan Skema 'Blended Finance' untuk Hadapi Risiko Bencana Iklim
BPDLH Siapkan Skema "Blended Finance" untuk Hadapi Risiko Bencana Iklim
Pemerintah
Pesan yang Gugah Emosi Lebih Ampuh Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Pesan yang Gugah Emosi Lebih Ampuh Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
LSM/Figur
United Tractors Gelar Wisuda 'Release Stunting' 2026
United Tractors Gelar Wisuda "Release Stunting" 2026
Swasta
PBB Sebut Target Batas Suhu Iklim 1,5 Derajat C Kian Sulit Dicapai
PBB Sebut Target Batas Suhu Iklim 1,5 Derajat C Kian Sulit Dicapai
Pemerintah
Indonesia Disebut Belum Resmi Ajukan Dana 'Loss and Damage', BPDLH Klaim Sudah Kirim Dua Proposal
Indonesia Disebut Belum Resmi Ajukan Dana "Loss and Damage", BPDLH Klaim Sudah Kirim Dua Proposal
LSM/Figur
Gelombang Panas Laut Ancam Kesehatan Anak-Anak Pesisir
Gelombang Panas Laut Ancam Kesehatan Anak-Anak Pesisir
Pemerintah
Industri Batu Bara di Tengah Transisi Energi, Bappenas Sebut Pekerja Informal Paling Sulit Beralih
Industri Batu Bara di Tengah Transisi Energi, Bappenas Sebut Pekerja Informal Paling Sulit Beralih
Pemerintah
Emisi Industri Fashion Naik 14 Persen Hanya dalam 2 Tahun
Emisi Industri Fashion Naik 14 Persen Hanya dalam 2 Tahun
Pemerintah
Bahaya Pestisida, Hampir 50 Persen Petani Dunia Keracunan Tiap Tahun
Bahaya Pestisida, Hampir 50 Persen Petani Dunia Keracunan Tiap Tahun
Pemerintah
Kerusakan Tanah Dunia Mengkhawatirkan, PBB Soroti Solusi yang Belum Maksimal
Kerusakan Tanah Dunia Mengkhawatirkan, PBB Soroti Solusi yang Belum Maksimal
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau