Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri LH Sebut Ada Dugaan Tindak Pidana Terkait Kebakaran Gudang Pestisida di Tangsel

Kompas.com, 12 Februari 2026, 13:49 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana terkait kasus kebakaran gudang pestisida milik PT BS di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Blok K3 Nomor 37, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.

Sekitar 20 ton bahan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos terbakar dalam peristiwa, lalu mencemari Sungai Cisadane.

Baca juga:

"Cisadane (tercemar pestisida) saya besok ke sana, dan ini kayanya (ke ranah) pidana karena sudah ada pencemaran cukup serius," ujar Hanif ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).

Dugaan pidana dari kebakaran gudang pestisida di Tangsel

Dampak pencemaran Sungai Cisadane cukup besar

Sungai Cisadane yang masih terlihat ikan mati dan mengapung terbawa arus pada Rabu (11/2/2026). Telanjur Makan Ikan Mati di Sungai Cisadane, Apa yang Harus Dilakukan?KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI Sungai Cisadane yang masih terlihat ikan mati dan mengapung terbawa arus pada Rabu (11/2/2026). Telanjur Makan Ikan Mati di Sungai Cisadane, Apa yang Harus Dilakukan?

Menurut Hanif, dampak pencemaran akibat kebakaran gudang pestisida tersebut cukup besar terhadap lingkungan.

Perusahaan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban meskipun pencemaran terjadi akibat kebakaran.

Hanif mencontohkan kasus bocornya gas asam nitrat (HNO3) dari area PT VTM di Cilegon, Banten, beberapa waktu lalu.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), kata dia, mengenakan sanksi pidana dan perdata kepada perusahaan.

Kebakaran terjadi di gudang pestisida kawasan Tangerang Selatan, Senin (9/2/2026). Dok.KLH Kebakaran terjadi di gudang pestisida kawasan Tangerang Selatan, Senin (9/2/2026).

"Itu sudah melanggar Pasal 98 (UU Nomor 32 Tahun 2009), kemudian Pasal 104 kalau enggak salah. Jadi kepadanya kena pidana yang untuk PT V karena sengaja maupun tidak sengaja tidak boleh menimbulkan pencemaran lingkungan," jelas Hanif.

"Apalagi ini kan sungai, bagian instrumen ekologis yang paling penting kalau dicemari memulihkannya lama banget," imbuh dia.

Biaya pemulihan yang harus ditanggung perusahaan pun sangat besar. Hanif lantas memastikan bahwa KLH akan mengecek perizinan perusahaan termasuk kewenangan penyimpanan pestisida dalam jumlah besar serta teknologi penyimpanan yang digunakan.

"Apakah dia punya kewenangan untuk menyimpan pestisida segitu banyak dan bagaimana teknologi penyimpanan dan seterusnya. Ini sedang didalami oleh Deputi Gakkum sudah tiga hari mereka di sana, besok saya akan pastikan pagi setelah kerja bakti di Kota Tangerang saya akan langsung ke lokasi kejadian," papar dia.

Baca juga:

KLH ambil sampe air dan ikan yang mati

Ikan berukuran besar dan kura-kura berukuran sedang terlihat mengambang dan tak bergerak akibat pencemaran zat Pestisida pasca kebakaran.KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI Ikan berukuran besar dan kura-kura berukuran sedang terlihat mengambang dan tak bergerak akibat pencemaran zat Pestisida pasca kebakaran.

Hanif mencatat, pencemaran Sungai Cisadane telah meluas hingga radius 22,5 kilometer yang meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Sejauh ini, pencemaran menyebabkan ikan mas, ikan baung, ikan patin, ikan nila, dan ikan sapu-sapu yang hidup di sungai mati.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Survei Global Temukan Risiko Greenwashing Meluas di Perusahaan
Survei Global Temukan Risiko Greenwashing Meluas di Perusahaan
LSM/Figur
Penyelamat Iklim yang Terlupakan, Ini Manfaat Padang Lamun untuk Indonesia
Penyelamat Iklim yang Terlupakan, Ini Manfaat Padang Lamun untuk Indonesia
LSM/Figur
Sering Cek Email Kerja Saat Akhir Pekan? Waspada Dampaknya untuk Mental
Sering Cek Email Kerja Saat Akhir Pekan? Waspada Dampaknya untuk Mental
LSM/Figur
Hari Perempuan Internasional, Rayakan Peran Perempuan di Balik Gerai Kopi
Hari Perempuan Internasional, Rayakan Peran Perempuan di Balik Gerai Kopi
Swasta
Terumbu Karang Bisa Tahan Pemanasan Laut akibat Krisis Iklim?
Terumbu Karang Bisa Tahan Pemanasan Laut akibat Krisis Iklim?
LSM/Figur
Masa Depan Pasar Karbon Tergantung Intervensi Pemerintah, Ini Skenarionya
Masa Depan Pasar Karbon Tergantung Intervensi Pemerintah, Ini Skenarionya
Swasta
Dampak Longsor di Bantargebang Menurut Ahli, Akumulasi Gas Metana hingga Air Lindi
Dampak Longsor di Bantargebang Menurut Ahli, Akumulasi Gas Metana hingga Air Lindi
LSM/Figur
Mengapa Longsor Bantargebang Terjadi Berulang? KLH Soroti Bahaya Open Dumping
Mengapa Longsor Bantargebang Terjadi Berulang? KLH Soroti Bahaya Open Dumping
Pemerintah
Akan Dibor Tahun Ini, PGE Siapkan Infrastruktur PLTP Lumut Balai Unit 3
Akan Dibor Tahun Ini, PGE Siapkan Infrastruktur PLTP Lumut Balai Unit 3
BUMN
Awas Penipuan, PBB Sebut 20 Persen Produk Laut Terindikasi Palsu
Awas Penipuan, PBB Sebut 20 Persen Produk Laut Terindikasi Palsu
Pemerintah
Longsor Bantargebang, Berbagai Pihak Serukan Perombakan Tata Kelola Sampah
Longsor Bantargebang, Berbagai Pihak Serukan Perombakan Tata Kelola Sampah
Pemerintah
Dari Operasional hingga Komunitas, Begini Upaya Musim Mas Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender
Dari Operasional hingga Komunitas, Begini Upaya Musim Mas Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender
BrandzView
411 KK di Lombok Diberi Akses Kelola 560 Hektare Hutan lewat Perhutanan Sosial
411 KK di Lombok Diberi Akses Kelola 560 Hektare Hutan lewat Perhutanan Sosial
Pemerintah
Ini Pekerjaan yang Sulit Digantikan AI Menurut Studi Terbaru
Ini Pekerjaan yang Sulit Digantikan AI Menurut Studi Terbaru
Swasta
PLN Perluas Infrastruktur EV, SPKLU di Kemendag Catat Ribuan Transaksi
PLN Perluas Infrastruktur EV, SPKLU di Kemendag Catat Ribuan Transaksi
BUMN
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau