JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana terkait kasus kebakaran gudang pestisida milik PT BS di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Blok K3 Nomor 37, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.
Sekitar 20 ton bahan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos terbakar dalam peristiwa, lalu mencemari Sungai Cisadane.
Baca juga:
"Cisadane (tercemar pestisida) saya besok ke sana, dan ini kayanya (ke ranah) pidana karena sudah ada pencemaran cukup serius," ujar Hanif ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
Sungai Cisadane yang masih terlihat ikan mati dan mengapung terbawa arus pada Rabu (11/2/2026). Telanjur Makan Ikan Mati di Sungai Cisadane, Apa yang Harus Dilakukan?Menurut Hanif, dampak pencemaran akibat kebakaran gudang pestisida tersebut cukup besar terhadap lingkungan.
Perusahaan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban meskipun pencemaran terjadi akibat kebakaran.
Hanif mencontohkan kasus bocornya gas asam nitrat (HNO3) dari area PT VTM di Cilegon, Banten, beberapa waktu lalu.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), kata dia, mengenakan sanksi pidana dan perdata kepada perusahaan.
Kebakaran terjadi di gudang pestisida kawasan Tangerang Selatan, Senin (9/2/2026). "Itu sudah melanggar Pasal 98 (UU Nomor 32 Tahun 2009), kemudian Pasal 104 kalau enggak salah. Jadi kepadanya kena pidana yang untuk PT V karena sengaja maupun tidak sengaja tidak boleh menimbulkan pencemaran lingkungan," jelas Hanif.
"Apalagi ini kan sungai, bagian instrumen ekologis yang paling penting kalau dicemari memulihkannya lama banget," imbuh dia.
Biaya pemulihan yang harus ditanggung perusahaan pun sangat besar. Hanif lantas memastikan bahwa KLH akan mengecek perizinan perusahaan termasuk kewenangan penyimpanan pestisida dalam jumlah besar serta teknologi penyimpanan yang digunakan.
"Apakah dia punya kewenangan untuk menyimpan pestisida segitu banyak dan bagaimana teknologi penyimpanan dan seterusnya. Ini sedang didalami oleh Deputi Gakkum sudah tiga hari mereka di sana, besok saya akan pastikan pagi setelah kerja bakti di Kota Tangerang saya akan langsung ke lokasi kejadian," papar dia.
Baca juga:
Ikan berukuran besar dan kura-kura berukuran sedang terlihat mengambang dan tak bergerak akibat pencemaran zat Pestisida pasca kebakaran.Hanif mencatat, pencemaran Sungai Cisadane telah meluas hingga radius 22,5 kilometer yang meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Sejauh ini, pencemaran menyebabkan ikan mas, ikan baung, ikan patin, ikan nila, dan ikan sapu-sapu yang hidup di sungai mati.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya