KOMPAS.com - Kebakaran melanda gudang pestisida milik PT BS, Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Blok K3 Nomor 37, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten. Sekitar 20 ton bahan pestisida terbakar dalam peristiwa tersebut.
Kebakaran gudang mengakibatkan cairan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos, yang digunakan untuk mengendalikan berbagai hama tanaman, mengalir ke Sungai Jeletreng, anak Sungai Cisadane.
Baca juga:
“Kurang lebih 20 ton pestisida terbakar, dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir hingga mencemari sungai. Kondisi ini sangat berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya,” kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Kebakaran terjadi di gudang pestisida kawasan Tangerang Selatan, Senin (9/2/2026). Menurut KLH, 20 ton pestisida terbakar di Tangsel dan mencemari Sungai Cisadane hingga 22,5 kilometer. Warga diimbau tak gunakan air sungai.Hanif mencatat, pencemaran Sungai Cisadane telah meluas hingga radius 22,5 kilometer yang meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Sejauh ini, pencemaran sungai menyebabkan ikan mas, ikan baung, ikan patin, ikan nila, dan ikan sapu-sapu yang hidup di sungai mati.
Oleh karenanya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil sampel air di bagian hulu dan hilir Sungai Cisadane. Selain itu, mengumpulkan 10 sampel ikan yang mati untuk diuji di laboratorium.
Hanif menyatakan, pemeriksaan lanjutan bakal dilakukan terhadap air Sungai Jeletreng, air tanah, serta biota perairan lainnya dengan melibatkan ahli toksikologi.
“Kami akan mendalami kasus ini melalui serangkaian pengujian laboratorium dan kajian ilmiah. Untuk sementara waktu, kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai agar tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Hanif.
"Karena berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan mata, serta gangguan pernapasan jika uapnya terhirup,” imbuh dia.
KLH akan menindaklanjuti insiden ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lainnya, memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diterapkan perusahaan.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya