KOMPAS.com - Parlemen Eropa menyetujui target memangkas emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 90 persen pada tahun 2040 dibandingkan dengan level tahun 1990.
Selain mengurangi emisi langsung, para negara anggota saat ini diberi ruang lebih luas untuk menggunakan kredit karbon, dilansir dari Edie, Jumat (13/2/2026).
Baca juga:
Sebelumnya, Undang-Undang Iklim Uni Eropa (UE) telah mewajibkan secara hukum untuk mencapai netralitas iklim pada tahun 2050.
Selain itu, undang-undang ini juga menetapkan target wajib untuk memangkas emisi gas rumah kaca sebesar minimal 55 persen pada tahun 2030 dibandingkan dengan level tahun 1990.
Kemudian pada Selasa (10/2/2026), para anggota Parlemen Eropa (MEP) menyetujui kesepakatan dengan Dewan Eropa melalui pemungutan suara untuk memperbarui undang-undang dengan target jangka menengah yakni sebanyak 90 persen.
Baca juga:
Eropa menyetujui target memangkas emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 90 persen pada tahun 2040 dibandingkan dengan level tahun 1990.Target pengurangan 90 persen itu telah diusulkan tahun lalu.
Pemungutan suara para anggota parlemen dan dewan Eropa akhirnya meresmikan target tersebut menjadi bagian dari hukum Uni Eropa, sekaligus memberikan lebih banyak fleksibilitas bagi negara anggota dalam cara mereka menjalankan bagian masing-masing, misalnya penggunaan kredit karbon.
Mulai tahun 2036, sebanyak lima persen dari target pengurangan emisi yang diwajibkan dapat dipenuhi melalui kredit karbon internasional berkualitas tinggi dari negara-negara mitra.
Angka tersebut dua persen lebih tinggi daripada yang diusulkan oleh Komisi Eropa pada awalnya.
Teks undang-undang juga mengizinkan penghapusan karbon domestik yang permanen untuk menebus emisi yang dipangkas pada sektor-sektor yang masuk dalam Sistem Perdagangan Emisi (ETS) Uni Eropa.
Selain itu, fleksibilitas di berbagai sektor dan instrumen kebijakan ditingkatkan agar target bisa tercapai dengan biaya lebih rendah.
Dimulainya sistem ETS yang diperbarui atau ETS2 juga ditunda selama satu tahun, dari 2027 menjadi 2028. ETS2 ini nantinya akan mencakup emisi karbon dioksida dari penggunaan bahan bakar di gedung-gedung dan transportasi darat.
Pemerintah Eropa menunda ETS2 untuk memberi napas bagi masyarakat dan pelaku usaha agar tidak terlalu kaget dengan kenaikan biaya bahan bakar yang akan timbul akibat pajak karbon ini.
Baca juga:
Eropa menyetujui target memangkas emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 90 persen pada tahun 2040 dibandingkan dengan level tahun 1990.Undang-undang yang direvisi akan berlaku 20 hari setelah publikasi di Jurnal Resmi Uni Eropa. Kemudian Komisi Eropa akan meninjau kemajuan menuju target 2040 setiap dua tahun sekali.
Komisi akan mempertimbangkan data ilmiah, perkembangan teknologi, kondisi daya saing industri Uni Eropa, tren harga energi dan dampaknya terhadap bisnis dan rumah tangga, serta tingkat penyerapan karbon bersih yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan tersebut.
Setelah peninjauan, Komisi Eropa dapat mengusulkan perubahan pada undang-undang iklim, termasuk menyesuaikan target 2040 atau menambahkan langkah-langkah lebih lanjut ke dalam kerangka kerja.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya