Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Target Ambisius Eropa Pangkas Emisi 90 Persen pada 2040

Kompas.com, 13 Februari 2026, 20:18 WIB
Monika Novena,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Sumber Edie

KOMPAS.com - Parlemen Eropa menyetujui target memangkas emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 90 persen pada tahun 2040 dibandingkan dengan level tahun 1990.

Selain mengurangi emisi langsung, para negara anggota saat ini diberi ruang lebih luas untuk menggunakan kredit karbon, dilansir dari Edie, Jumat (13/2/2026).

Baca juga: 

Sebelumnya, Undang-Undang Iklim Uni Eropa (UE) telah mewajibkan secara hukum untuk mencapai netralitas iklim pada tahun 2050.

Selain itu, undang-undang ini juga menetapkan target wajib untuk memangkas emisi gas rumah kaca sebesar minimal 55 persen pada tahun 2030 dibandingkan dengan level tahun 1990.

Kemudian pada Selasa (10/2/2026), para anggota Parlemen Eropa (MEP) menyetujui kesepakatan dengan Dewan Eropa melalui pemungutan suara untuk memperbarui undang-undang dengan target jangka menengah yakni sebanyak 90 persen.

Baca juga:

Target ambisius Eropa pangkas emisi gas rumah kaca

Eropa menyetujui target memangkas emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 90 persen pada tahun 2040 dibandingkan dengan level tahun 1990.Dok. SHUTTERSTOCK Eropa menyetujui target memangkas emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 90 persen pada tahun 2040 dibandingkan dengan level tahun 1990.

Target pengurangan 90 persen itu telah diusulkan tahun lalu.

Pemungutan suara para anggota parlemen dan dewan Eropa akhirnya meresmikan target tersebut menjadi bagian dari hukum Uni Eropa, sekaligus memberikan lebih banyak fleksibilitas bagi negara anggota dalam cara mereka menjalankan bagian masing-masing, misalnya penggunaan kredit karbon.

Mulai tahun 2036, sebanyak lima persen dari target pengurangan emisi yang diwajibkan dapat dipenuhi melalui kredit karbon internasional berkualitas tinggi dari negara-negara mitra.

Angka tersebut dua persen lebih tinggi daripada yang diusulkan oleh Komisi Eropa pada awalnya.

Teks undang-undang juga mengizinkan penghapusan karbon domestik yang permanen untuk menebus emisi yang dipangkas pada sektor-sektor yang masuk dalam Sistem Perdagangan Emisi (ETS) Uni Eropa.

Selain itu, fleksibilitas di berbagai sektor dan instrumen kebijakan ditingkatkan agar target bisa tercapai dengan biaya lebih rendah.

Dimulainya sistem ETS yang diperbarui atau ETS2 juga ditunda selama satu tahun, dari 2027 menjadi 2028. ETS2 ini nantinya akan mencakup emisi karbon dioksida dari penggunaan bahan bakar di gedung-gedung dan transportasi darat.

Pemerintah Eropa menunda ETS2 untuk memberi napas bagi masyarakat dan pelaku usaha agar tidak terlalu kaget dengan kenaikan biaya bahan bakar yang akan timbul akibat pajak karbon ini.

Baca juga:

Pemberlakuan undang-undang

Eropa menyetujui target memangkas emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 90 persen pada tahun 2040 dibandingkan dengan level tahun 1990.Eriana Widya Astuti Eropa menyetujui target memangkas emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 90 persen pada tahun 2040 dibandingkan dengan level tahun 1990.

Undang-undang yang direvisi akan berlaku 20 hari setelah publikasi di Jurnal Resmi Uni Eropa. Kemudian Komisi Eropa akan meninjau kemajuan menuju target 2040 setiap dua tahun sekali.

Komisi akan mempertimbangkan data ilmiah, perkembangan teknologi, kondisi daya saing industri Uni Eropa, tren harga energi dan dampaknya terhadap bisnis dan rumah tangga, serta tingkat penyerapan karbon bersih yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan tersebut.

Setelah peninjauan, Komisi Eropa dapat mengusulkan perubahan pada undang-undang iklim, termasuk menyesuaikan target 2040 atau menambahkan langkah-langkah lebih lanjut ke dalam kerangka kerja.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
BMKG Sebut Indonesia Telah Memasuki Musim Kemarau, Lebih Kering dan Panjang
BMKG Sebut Indonesia Telah Memasuki Musim Kemarau, Lebih Kering dan Panjang
Pemerintah
Perubahan Iklim Bikin Ular Berbisa Pindah ke Kawasan Pesisir Padat Penduduk
Perubahan Iklim Bikin Ular Berbisa Pindah ke Kawasan Pesisir Padat Penduduk
Pemerintah
Emisi Gas Rumah Kaca Inggris Turun 2 Persen pada Tahun 2025
Emisi Gas Rumah Kaca Inggris Turun 2 Persen pada Tahun 2025
Pemerintah
Parlemen Eropa Perketat Standar Perlindungan Air dari Polusi Limbah dan Pestisida
Parlemen Eropa Perketat Standar Perlindungan Air dari Polusi Limbah dan Pestisida
Pemerintah
Tiga Negara Berkembang Beralih ke EBT, Ada Kenya dan India
Tiga Negara Berkembang Beralih ke EBT, Ada Kenya dan India
Pemerintah
Google Bakal Pakai Pembangkit Gas, Diprediksi Hasilkan 4,5 Juta Ton CO2
Google Bakal Pakai Pembangkit Gas, Diprediksi Hasilkan 4,5 Juta Ton CO2
LSM/Figur
Mandatori B50 Rentan Terganggu Konflik Geopolitik
Mandatori B50 Rentan Terganggu Konflik Geopolitik
LSM/Figur
Bukan Sekadar Hijau, Kosmologi Jawa Melampaui Keberlanjutan
Bukan Sekadar Hijau, Kosmologi Jawa Melampaui Keberlanjutan
Pemerintah
Jumat Hari yang Pendek, DPR Sebut Efektif untuk WFH bagi ASN
Jumat Hari yang Pendek, DPR Sebut Efektif untuk WFH bagi ASN
Pemerintah
PSEL Akan Dibangun di Makassar, Ubah 1.000 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
PSEL Akan Dibangun di Makassar, Ubah 1.000 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
Pemerintah
Bappenas: ASN 'Kerja Main-Main Tapi Gajinya Serius' Warisan Masa Lalu
Bappenas: ASN 'Kerja Main-Main Tapi Gajinya Serius' Warisan Masa Lalu
Pemerintah
KLH Buka Pendaftaran Kalpataru 2026 untuk Pegiat Lingkungan, Cek Syaratnya
KLH Buka Pendaftaran Kalpataru 2026 untuk Pegiat Lingkungan, Cek Syaratnya
Pemerintah
GRI Perbarui Aturan Pelaporan Dampak Polusi bagi Perusahaan
GRI Perbarui Aturan Pelaporan Dampak Polusi bagi Perusahaan
LSM/Figur
Plastik Langka, Taiwan Fokus Stabilkan Pasokan dan Dorong Penggunaan kembali
Plastik Langka, Taiwan Fokus Stabilkan Pasokan dan Dorong Penggunaan kembali
Pemerintah
Warga Jakarta Bisa Donasi Pakaian Bekas untuk Didaur Ulang, Begini Caranya
Warga Jakarta Bisa Donasi Pakaian Bekas untuk Didaur Ulang, Begini Caranya
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau