Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eropa Larang Pemusnahan Pakaian Tak Laku, Industri Fashion Wajib Kelola Stok

Kompas.com, 12 Februari 2026, 14:22 WIB
Monika Novena,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Sumber knowesg

KOMPAS.com - Komisi Eropa hentikan praktik pemusnahan pakaian dan sepatu yang tidak terjual. Hal tersebut termasuk upaya mengurangi limbah tekstil.

Aturan tersebut diumumkan pada Senin (9/2/2026) di bawah Regulasi Desain Ramah Lingkungan untuk Produk Berkelanjutan (Ecodesign for Sustainable Products Regulation atau ESPR).

Baca juga: 

Selain mengurangi limbah tekstil, upaya ini juga bertujuan menurunkan emisi dan mendorong perusahaan menuju model bisnis yang lebih berkelanjutan, dilansir dari KnowESG, Kamis (12/2/2026).

Sebagai informasi, banyak merek fashion mewah dan merek fast fashion yang selama ini membakar atau membuang stok yang tidak laku ke tempat pembuangan akhir. Hal itu demi menjaga eksklusivitas merek atau karena biaya penyimpanan yang mahal.

Setiap tahun, diperkirakan empat sampai sembilan persen tekstil yang tidak terjual di Eropa dimusnahkan sebelum pernah dipakai.

Praktik ini menghasilkan sekitar 5,6 juta ton emisi karbon dioksida dan juga merusak tujuan lingkungan serta efisiensi ekonomi.

Baca juga:

Eropa larang pemusnahan pakaian yang tidak laku

Industri fashion harus kelola stok tak laku

Komisi Eropa melarang pemusnahan pakaian dan sepatu tak terjual. Aturan ini menekan limbah tekstil, emisi karbon, dan mendorong ekonomi sirkular.Dok. Unsplash/Arturo Rey Komisi Eropa melarang pemusnahan pakaian dan sepatu tak terjual. Aturan ini menekan limbah tekstil, emisi karbon, dan mendorong ekonomi sirkular.

Lewat peraturan baru ini, perusahaan tidak lagi diizinkan untuk rutin membuang pakaian, aksesori pakaian, dan alas kaki yang tidak terjual.

Sebaliknya, mereka harus mencari alternatif, seperti penjualan kembali, penggunaan kembali, pembuatan ulang, atau donasi.

Tujuannya untuk memperpanjang umur produk dan mendorong ekonomi sirkular yang lebih baik.

Untuk memastikan akuntabilitas, Komisi Eropa telah memperkenalkan persyaratan pelaporan wajib. Perusahaan perlu melaporkan volume barang yang tidak terjual yang mereka buang menggunakan format standar.

Aturan pelaporan ini akan berlaku mulai Februari 2027 guna memberi perusahaan waktu untuk menyesuaikan operasi mereka.

Sementara itu, larangan penghancuran terpisah akan berlaku lebih awal untuk perusahaan yang lebih besar.

Mulai Juli 2026, perusahaan besar dilarang menghancurkan pakaian dan sepatu yang tidak terjual.

Perusahaan menengah akan menyusul pada tahun 2030. Namun, pengecualian terbatas, seperti risiko keselamatan atau produk yang rusak, akan diizinkan berdasarkan pengecualian yang didefinisikan dengan jelas, yang dipantau oleh otoritas nasional.

Baca juga:

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
AOP Exhibition, Wadah Berbagi Penerapan ESG untuk Anak Perusahaan Astra Otoparts
AOP Exhibition, Wadah Berbagi Penerapan ESG untuk Anak Perusahaan Astra Otoparts
Swasta
Hemat Energi dan Air, Palembang Icon Raih Sertifikasi EDGE Bertaraf Global
Hemat Energi dan Air, Palembang Icon Raih Sertifikasi EDGE Bertaraf Global
Swasta
Kompas Gramedia Resmikan 'Waste' Station untuk Daur Ulang Sampah
Kompas Gramedia Resmikan "Waste" Station untuk Daur Ulang Sampah
Swasta
149 Daerah Berstatus Sangat Kotor dalam Adipura, Kepala Daerahnya Bakal Diperiksa
149 Daerah Berstatus Sangat Kotor dalam Adipura, Kepala Daerahnya Bakal Diperiksa
Pemerintah
Banjir Jadi Faktor Pendorong Polusi Plastik di Sungai dan Laut
Banjir Jadi Faktor Pendorong Polusi Plastik di Sungai dan Laut
LSM/Figur
Eropa Larang Pemusnahan Pakaian Tak Laku, Industri Fashion Wajib Kelola Stok
Eropa Larang Pemusnahan Pakaian Tak Laku, Industri Fashion Wajib Kelola Stok
Pemerintah
Menteri LH Sebut Ada Dugaan Tindak Pidana Terkait Kebakaran Gudang Pestisida di Tangsel
Menteri LH Sebut Ada Dugaan Tindak Pidana Terkait Kebakaran Gudang Pestisida di Tangsel
Pemerintah
PLTS Atap di Indonesia, Bagaimana dengan Limbahnya?
PLTS Atap di Indonesia, Bagaimana dengan Limbahnya?
Swasta
Fenomena Overwork di Indonesia, Upah Rendah dan Jam Kerja Panjang
Fenomena Overwork di Indonesia, Upah Rendah dan Jam Kerja Panjang
LSM/Figur
Data Satelit Ungkap Luasnya Jelajah Paus Biru Kerdil di Perairan Indonesia
Data Satelit Ungkap Luasnya Jelajah Paus Biru Kerdil di Perairan Indonesia
LSM/Figur
Sungai Cisadane Tercemar Pestisida, Warga Diminta Jangan Gunakan Airnya
Sungai Cisadane Tercemar Pestisida, Warga Diminta Jangan Gunakan Airnya
Pemerintah
Cuaca Indonesia Sulit Diprediksi, Apa PLTS Atap di Mall Masih Efektif?
Cuaca Indonesia Sulit Diprediksi, Apa PLTS Atap di Mall Masih Efektif?
Swasta
Proyek Energi Surya dan Angin Melambat Tahun 2025
Proyek Energi Surya dan Angin Melambat Tahun 2025
LSM/Figur
6 Perusahaan Komitmen Kelola Bentang Wehea-Kelay Kaltim Secara Berkelanjutan
6 Perusahaan Komitmen Kelola Bentang Wehea-Kelay Kaltim Secara Berkelanjutan
LSM/Figur
 IPBES: Baru 1 Persen Perusahaan yang Ungkap Dampak Lingkungan
IPBES: Baru 1 Persen Perusahaan yang Ungkap Dampak Lingkungan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau