Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
KEPUTUSAN Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang mencabut landasan regulasi utama pengendalian emisi gas rumah kaca di negaranya, bukan sekadar isu domestik Amerika.
Kebijakan tersebut melemahkan kewenangan Environmental Protection Agency (EPA) dalam mengatur emisi dan memberi sinyal bahwa arah kebijakan federal AS kini lebih longgar terhadap sektor energi fosil.
Bagi banyak negara berkembang, pertanyaan yang muncul sederhana: apakah ini berarti pendanaan iklim global akan menyusut, dan apakah Indonesia akan terdampak langsung?
Jawabannya tidak hitam-putih. Tidak ada mekanisme otomatis yang membuat dana iklim ke Indonesia terhenti hanya karena perubahan regulasi domestik AS.
Namun, keputusan tersebut tetap membawa implikasi geopolitik, psikologis pasar, dan kemungkinan penyesuaian komitmen fiskal global dalam jangka menengah.
Dalam konteks inilah Indonesia justru perlu membaca situasi ini sebagai momentum untuk memperkuat kemandirian pembiayaan iklimnya.
Selama satu dekade terakhir, pembiayaan iklim global banyak bergantung pada kontribusi negara maju melalui mekanisme multilateral seperti Green Climate Fund serta skema bilateral dan kemitraan transisi energi.
Ketika salah satu ekonomi terbesar dunia mengendurkan komitmennya, efeknya bisa berupa kompetisi yang lebih ketat untuk mendapatkan dana, bukan penghentian total.
Indonesia memang tidak sepenuhnya bergantung pada satu negara donor. Namun, realitas menunjukkan bahwa struktur pembiayaan iklim nasional masih bertumpu pada kombinasi hibah, pinjaman lunak, dan investasi asing.
Ketidakpastian global dapat memperlambat pencairan dana, meningkatkan biaya modal, atau membuat investor lebih berhati-hati terhadap proyek energi bersih di negara berkembang.
Karena itu, pertanyaannya bukan sekadar “apakah dana akan berhenti”, tetapi “seberapa siap Indonesia jika arus dana global melambat?”
Indonesia sebenarnya telah membangun fondasi yang cukup penting melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Lembaga ini dirancang sebagai platform pembiayaan campuran (blended finance) yang mampu menggabungkan dana publik, filantropi, dan investasi swasta.
Dalam situasi global yang tidak pasti, BPDLH dapat berperan sebagai jangkar stabilitas. Pemerintah dapat memperluas fungsi penjaminan risiko proyek energi terbarukan daerah, memperkuat skema pembiayaan berbasis hasil (result-based payment), serta menciptakan instrumen pembiayaan inovatif seperti obligasi hijau daerah.
Pendekatan ini penting karena transisi energi dan adaptasi iklim tidak boleh berhenti hanya karena dinamika politik global berubah.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya