Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
KEPUTUSAN Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang mencabut landasan regulasi utama pengendalian emisi gas rumah kaca di negaranya, bukan sekadar isu domestik Amerika.
Kebijakan tersebut melemahkan kewenangan Environmental Protection Agency (EPA) dalam mengatur emisi dan memberi sinyal bahwa arah kebijakan federal AS kini lebih longgar terhadap sektor energi fosil.
Bagi banyak negara berkembang, pertanyaan yang muncul sederhana: apakah ini berarti pendanaan iklim global akan menyusut, dan apakah Indonesia akan terdampak langsung?
Jawabannya tidak hitam-putih. Tidak ada mekanisme otomatis yang membuat dana iklim ke Indonesia terhenti hanya karena perubahan regulasi domestik AS.
Namun, keputusan tersebut tetap membawa implikasi geopolitik, psikologis pasar, dan kemungkinan penyesuaian komitmen fiskal global dalam jangka menengah.
Dalam konteks inilah Indonesia justru perlu membaca situasi ini sebagai momentum untuk memperkuat kemandirian pembiayaan iklimnya.
Selama satu dekade terakhir, pembiayaan iklim global banyak bergantung pada kontribusi negara maju melalui mekanisme multilateral seperti Green Climate Fund serta skema bilateral dan kemitraan transisi energi.
Ketika salah satu ekonomi terbesar dunia mengendurkan komitmennya, efeknya bisa berupa kompetisi yang lebih ketat untuk mendapatkan dana, bukan penghentian total.
Indonesia memang tidak sepenuhnya bergantung pada satu negara donor. Namun, realitas menunjukkan bahwa struktur pembiayaan iklim nasional masih bertumpu pada kombinasi hibah, pinjaman lunak, dan investasi asing.
Ketidakpastian global dapat memperlambat pencairan dana, meningkatkan biaya modal, atau membuat investor lebih berhati-hati terhadap proyek energi bersih di negara berkembang.
Karena itu, pertanyaannya bukan sekadar “apakah dana akan berhenti”, tetapi “seberapa siap Indonesia jika arus dana global melambat?”
Indonesia sebenarnya telah membangun fondasi yang cukup penting melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Lembaga ini dirancang sebagai platform pembiayaan campuran (blended finance) yang mampu menggabungkan dana publik, filantropi, dan investasi swasta.
Dalam situasi global yang tidak pasti, BPDLH dapat berperan sebagai jangkar stabilitas. Pemerintah dapat memperluas fungsi penjaminan risiko proyek energi terbarukan daerah, memperkuat skema pembiayaan berbasis hasil (result-based payment), serta menciptakan instrumen pembiayaan inovatif seperti obligasi hijau daerah.
Pendekatan ini penting karena transisi energi dan adaptasi iklim tidak boleh berhenti hanya karena dinamika politik global berubah.
Selain pembiayaan fiskal, Indonesia memiliki peluang besar melalui penguatan pasar karbon domestik. Kehadiran IDX Carbon menjadi langkah awal untuk membangun mekanisme perdagangan karbon yang lebih terstruktur dan transparan.
Jika komitmen global menjadi lebih beragam akibat perubahan arah kebijakan negara besar, maka pasar domestik yang kuat akan menjadi pelindung.
Indonesia dapat mendorong kewajiban bertahap bagi sektor energi dan industri, memperluas proyek berbasis alam seperti mangrove dan hutan tropis, serta mengurangi ketergantungan pada pasar karbon sukarela internasional yang volatil.
Dengan potensi cadangan karbon berbasis alam terbesar di kawasan, Indonesia bahkan bisa memosisikan diri sebagai pusat kredit karbon regional—asal tata kelola dan integritas lingkungan dijaga secara ketat.
Indonesia juga terlibat dalam skema Just Energy Transition Partnership (JETP) yang melibatkan berbagai negara maju.
Jika salah satu mitra mengubah prioritasnya, maka strategi yang rasional adalah diversifikasi dan pendalaman kerja sama dengan mitra lain seperti Uni Eropa, Jepang, dan Korea Selatan.
Namun lebih dari itu, Indonesia perlu menggeser paradigma dari “menunggu komitmen donor” menjadi “menyiapkan proyek bankable”.
Proyek energi terbarukan, efisiensi energi industri, serta sistem ketahanan pesisir harus disiapkan secara matang teknis dan finansial agar menarik bagi investor global mana pun.
Di tengah perubahan arah kebijakan iklim AS, Indonesia memiliki ruang untuk memperkuat peran diplomatiknya di forum seperti G20 dan ASEAN.
Indonesia dapat mendorong konsistensi komitmen negara berkembang sekaligus memperjuangkan keadilan transisi energi.
Jika negara maju mengalami fluktuasi politik domestik, negara berkembang yang stabil dan konsisten justru dapat memperoleh legitimasi moral dan diplomatik yang lebih besar.
Keputusan politik di Washington tidak serta-merta mengguncang proyek iklim di Indonesia. Tidak ada dana yang otomatis terhenti, tidak ada kontrak yang langsung batal. Namun ketidakpastian global adalah kenyataan yang harus diantisipasi.
Alih-alih melihatnya sebagai ancaman, Indonesia dapat menjadikannya momentum untuk memperkuat pembiayaan domestik, mengoptimalkan pasar karbon nasional, mendiversifikasi mitra transisi energi, meningkatkan kesiapan proyek yang layak investasi.
Transisi energi dan adaptasi iklim bukanlah agenda yang bisa ditunda mengikuti siklus politik negara lain.
Ketika satu kekuatan besar mundur, negara lain—termasuk Indonesia—punya kesempatan untuk berdiri lebih mandiri. Dan mungkin, justru dari situ, kepemimpinan baru akan lahir.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya