JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membekukan izin lingkungan 80 unit ekstraksi batu bara dan nikel. Setidaknya, saat ini ada 1.358 unit yang tengah dievaluasi dengan 250 di antaranya telah rampung.
"Dari 250 unit ini yang kita bekukan izin lingkungannya ada sekitar 80, tetapi terus akan bertambah karena kami evaluasi. Termasuk yang diindikasi menjadi konstributor banjir," ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta Sekatan, Rabu (25/2/2026).
Baca juga:
Usai dianalisis, KLH memanggil penanggung jawab unit untuk menyusun berita acara dan pemeriksaan lapangan.
Jika terbukti, KLH memberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah untuk audit lingkungan dan penetapan sanksi gugatan perdatanya.
Ada 80 unit ekstraksi nikel dan batu bara yang dibekukan izin lingkungannya oleh KLH, salah satunya karena menyebabkan banjir. Hanif menuturkan, entitas yang beroperasional di Kalimantan Selatan lebih dahulu dibekukan izin lingkungannya.
Alhasil, kasus tersebut memasuki gugatan persengketaan lingkungan hidup di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.
"Maka itu dilakukan di luar pengadilan, sampai lima hingga tujuh kali negosiasi. Bilamana tidak tercapai akan digeser ke pengadilan," tutur dia.
Ada sekitar 30 unit yang kasusnya bakal diselesaikan diluar pengadilan, sedangkan sisanya masuk ke meja hijau.
Hanif menyebut sejauh ini KLH kalah tiga gugatan pada persidangan di pengadilan negeri.
"Yang lainnya menang sampai di tingkat pengadilan tinggi, dan sekarang sedang menunggu kasasi ataupun bandingnya," tutur dia.
Baca juga:
Ada 80 unit ekstraksi nikel dan batu bara yang dibekukan izin lingkungannya oleh KLH, salah satunya karena menyebabkan banjir. Hanif memproyeksikan, penerimaan negara dari sengketa lingkungan ini mencapai Rp 5-6 triliun akibat ketidaktaatan perusahaan.
Kendati demikian, Hanif menegaskan bahwa pemerintah tak memanfaatkan situasi tersebut untuk meraup keuntungan.
"Ini bukan berarti kami memanfaatkan ini sebagai satu-satunya, enggak. Ini efek jangka panjang yang kami harapkan akan menggema, sehingga yang lain akan berhati-hati," papar dia.
Fokus evaluasi dilakukan pada 14 provinsi kritis yang memiliki tambang batu bara dan nikel yang cukup besar.
"Jadi hasil analisa dipanggil penanggung jawabnya, kemudian disusun berita acara, temuan lapangan. Setelah itu digeser ke pendekatan hukum," kata Hanif.
Pendekatan hukum dapat berupa sanksi administrasi paksaan pemerintah untuk melakukan audit lingkungan sampai gugatan perdata.
"Jadi ini sedang berjalan di semuanya. Tidak ada kecuali Bapak Presiden Prabowo melalui Satgas PKH, Pak Sjafrie Sjamsoeddin (Menteri Pertahanan) memerintahkan agar semua berlaku sama, tidak boleh ada yang toleransi. Dan ini harus dilakukan secara menyeluruh," jelas Hanif.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo meminta pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sejumlah perusahaan.
Hal itu disampaikan kepada kementerian dan lembaga, serta Satgas PKH melalui rapat terbatas daring, Senin, (19/1/2026) dari London, Inggris.
Dalam rapat tersebut, satuan tugas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan.
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ungkap Prasetyo dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (20/1/2026).
Dia memerinci 28 perusahaan terdiri dari 22 perusahaan pemegang PBPH seluas 1,01 juta hektar, serta enam izin perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya