Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Bekukan Izin 80 Unit Ekstraksi Nikel dan Batu Bara

Kompas.com, 26 Februari 2026, 09:26 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membekukan izin lingkungan 80 unit ekstraksi batu bara dan nikel. Setidaknya, saat ini ada 1.358 unit yang tengah dievaluasi dengan 250 di antaranya telah rampung.

"Dari 250 unit ini yang kita bekukan izin lingkungannya ada sekitar 80, tetapi terus akan bertambah karena kami evaluasi. Termasuk yang diindikasi menjadi konstributor banjir," ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta Sekatan, Rabu (25/2/2026).

Baca juga: 

Usai dianalisis, KLH memanggil penanggung jawab unit untuk menyusun berita acara dan pemeriksaan lapangan.

Jika terbukti, KLH memberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah untuk audit lingkungan dan penetapan sanksi gugatan perdatanya.

KLH bekukan izin 80 unit ekstraksi nikel dan batu bara

Ada 80 unit ekstraksi nikel dan batu bara yang dibekukan izin lingkungannya oleh KLH, salah satunya karena menyebabkan banjir. SHUTTERSTOCK/SMALL SMILES Ada 80 unit ekstraksi nikel dan batu bara yang dibekukan izin lingkungannya oleh KLH, salah satunya karena menyebabkan banjir.

Hanif menuturkan, entitas yang beroperasional di Kalimantan Selatan lebih dahulu dibekukan izin lingkungannya.

Alhasil, kasus tersebut memasuki gugatan persengketaan lingkungan hidup di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.

"Maka itu dilakukan di luar pengadilan, sampai lima hingga tujuh kali negosiasi. Bilamana tidak tercapai akan digeser ke pengadilan," tutur dia.

Ada sekitar 30 unit yang kasusnya bakal diselesaikan diluar pengadilan, sedangkan sisanya masuk ke meja hijau.

Hanif menyebut sejauh ini KLH kalah tiga gugatan pada persidangan di pengadilan negeri.

"Yang lainnya menang sampai di tingkat pengadilan tinggi, dan sekarang sedang menunggu kasasi ataupun bandingnya," tutur dia.

Baca juga: 

Penerimaan negara dari sengketa lingkungan capai Rp 6 triliun

Ada 80 unit ekstraksi nikel dan batu bara yang dibekukan izin lingkungannya oleh KLH, salah satunya karena menyebabkan banjir. PIXABAY/ANATOLY STAFICHUK Ada 80 unit ekstraksi nikel dan batu bara yang dibekukan izin lingkungannya oleh KLH, salah satunya karena menyebabkan banjir.

Hanif memproyeksikan, penerimaan negara dari sengketa lingkungan ini mencapai Rp 5-6 triliun akibat ketidaktaatan perusahaan.

Kendati demikian, Hanif menegaskan bahwa pemerintah tak memanfaatkan situasi tersebut untuk meraup keuntungan.

"Ini bukan berarti kami memanfaatkan ini sebagai satu-satunya, enggak. Ini efek jangka panjang yang kami harapkan akan menggema, sehingga yang lain akan berhati-hati," papar dia.

Fokus evaluasi dilakukan pada 14 provinsi kritis yang memiliki tambang batu bara dan nikel yang cukup besar.

"Jadi hasil analisa dipanggil penanggung jawabnya, kemudian disusun berita acara, temuan lapangan. Setelah itu digeser ke pendekatan hukum," kata Hanif.

Pendekatan hukum dapat berupa sanksi administrasi paksaan pemerintah untuk melakukan audit lingkungan sampai gugatan perdata.

"Jadi ini sedang berjalan di semuanya. Tidak ada kecuali Bapak Presiden Prabowo melalui Satgas PKH, Pak Sjafrie Sjamsoeddin (Menteri Pertahanan) memerintahkan agar semua berlaku sama, tidak boleh ada yang toleransi. Dan ini harus dilakukan secara menyeluruh," jelas Hanif.

Baca juga:

Diberitakan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo meminta pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sejumlah perusahaan.

Hal itu disampaikan kepada kementerian dan lembaga, serta Satgas PKH melalui rapat terbatas daring, Senin, (19/1/2026) dari London, Inggris.

Dalam rapat tersebut, satuan tugas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan.

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ungkap Prasetyo dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (20/1/2026).

Dia memerinci 28 perusahaan terdiri dari 22 perusahaan pemegang PBPH seluas 1,01 juta hektar, serta enam izin perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Pemerintah
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
Pemerintah
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
Pemerintah
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pemerintah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Pemerintah
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Pemerintah
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
LSM/Figur
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Pemerintah
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau