Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Selidiki 44 TPA yang Masih Open Dumping, Pemda Terancam Dipidana

Kompas.com, 25 Februari 2026, 16:17 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyelidiki 44 tempat pemrosesan akhir (TPA) terbuka atau open dumping. Pemerintah daerah (pemda) yang terbukti melanggar terancam dikenai sanksi pidana.

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan bahwa saat ini masih ada 325 TPA yang masih melanggengkan praktik pengelolaan sampah tersebut.

"Dari 325 itu yang memang benar-benar open dumping hanya sekitar 44 TPA, ini juga telah memasuki masa penyelidikan. Beberapa kota besar juga telah memasuki penyidikan," ungkap Hanif ditemui usai acara di Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Gubernur Bali Wayan Koster Minta KLH Tunda Penutupan TPA Suwung

Dia menambahkan, TPA yang sedang diselidiki misalnya TPA Suwung, Bali dan TPA Bantargebang, Bekasi. Hanif menjelaskan bahwa pihaknya turut melakukan penyidikan terhadap Pemerintah Kota Denpasar serta Kabupaten Badung.

"Kemudian sekarang kamid sedang melakukan penyelidikan serius untuk Tangerang Selatan. Jadi kota-kota yang problem dengan sampahnya kami geser pendekatannya ke pendekatan hukum untuk memastikan bahwa langkah ini benar-benar tersistematis dengan kuat," tutur Hanif.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kewenangan penyelenggaraan pengelolaan sampah merupakan kewajiban kepala daerah.

Setiap kepala daerah memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif hingga pidana ringan (tipiring), hingga mencabut izin terhadap pihak yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah.

KLH bakal memberlakukan Pasal 40 dan 41 UU 18 Tahun 2008, usai berkoordinasi dengan Bareskrim Polri sebagai Koordinator Pengawas (Korwas), dan Kejaksaan Agung. Kasus yang menjerat beberapa kabupaten/kota akibat lalai dengan pengelolaan sampahnya telah masuk tahap penyelidikan awal.

Baca juga: Sampah Organik MBG Jadi Sumber Ekonomi Tambahan Pemulung di Duren Sawit

Sanksi Administratif 

Sejauh ini, 485 TPA yang tak kunjung menghentikan open dumping telah diberikan sanksi administrasi. Hanif menyebut, dari jumlah tersebut masih ada 66 persen atau 325 TPA yang masih open dumping. Hanif mencatat, rata-rata usia TPA di Indonesia saat ini sudah mencapai 17 tahun dari maksimal masa pakai 20 tahun.

"Sehingga Bapak Presiden mengingatkan kami memiliki waktu tiga tahun dari sekarang untuk berjaga-jaga menyelesaikan sampah. Presiden juga meminta kami melaksanakan penyelesaian sampahnya di hulu masing-masing," beber dia.

Adapun tingkat pengelolaan sampah tahun 2025 baru mencapai 24,95 persen. Artinya, sekitar 75 persen dari total 141.000 ton sampah per hari pada tahun lalu masih belum tertangani secara optimal.

Angka tersebut masih jauh di bawah target 52 persen pengelolaan sampah di 2025 dan 100 persen pada 2029 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa hampir seluruh TPA di Indonesia akan kelebihan kapasitas atau overcapacity dalam beberapa tahun ke depan.

"Masalah bangsa ini sekarang adalah juga yang sangat krusial adalah masalah sampah. Sampah ini menjadi masalah, diproyeksikan hampir semua TPA sampah akan mengalami overcapacity pada tahun 2028 bahkan lebih cepat," ujar Prabowo dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2026 di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/2/2026).

Guna mengatasi permasalahan sampah tersebut, pemerintah berencana membangun 34 proyek pengolahan sampah menjadi energi (Waste to Energy atau WtE) di berbagai kota mulai 2026. Prabowo lantas mendorong agar proses peletakan batu pertama pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) segera dilakukan dalam waktu dekat.

"Ini (PSEL) kami perkirakan dua tahun lagi sudah berfungsi. Ini investasi cukup besar, totalnya itu hampir 3,5 miliar dollar untuk 34 titik itu," ucap dia.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Menimbang Energi Surya Vs Biofuel Lewat 'Hitung Cepat'
Menimbang Energi Surya Vs Biofuel Lewat "Hitung Cepat"
Pemerintah
RI Sandarkan Integritas Perdagangan Karbon pada IFCH
RI Sandarkan Integritas Perdagangan Karbon pada IFCH
LSM/Figur
Wamendiktisaintek: Berpikir Kritis Jadi Kunci agar Manusia Tak Tergantikan AI
Wamendiktisaintek: Berpikir Kritis Jadi Kunci agar Manusia Tak Tergantikan AI
Pemerintah
Bumi Makin Panas, Studi Peringatkan Heat Stress Ancam Miliaran Orang
Bumi Makin Panas, Studi Peringatkan Heat Stress Ancam Miliaran Orang
Pemerintah
Efek Suhu Ekstrem pada Padi Ternyata Lebih Parah dari Perkiraan Ahli
Efek Suhu Ekstrem pada Padi Ternyata Lebih Parah dari Perkiraan Ahli
Pemerintah
BMKG: Risiko El Nino Sangat Kuat Bersamaan dengan Musim Kemarau
BMKG: Risiko El Nino Sangat Kuat Bersamaan dengan Musim Kemarau
Pemerintah
Krisis Iklim Jadi Pertimbangan Baru Saat Memilih Hunian
Krisis Iklim Jadi Pertimbangan Baru Saat Memilih Hunian
Swasta
El Nino dan Musim Kemarau Panjang Picu Eksploitasi Air Tanah
El Nino dan Musim Kemarau Panjang Picu Eksploitasi Air Tanah
Pemerintah
UNCTAD: AI dan Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Perdagangan Dunia
UNCTAD: AI dan Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Perdagangan Dunia
Pemerintah
Kebijakan Iklim Penting, tapi Kenapa Sulit Dapat Restu Warga?
Kebijakan Iklim Penting, tapi Kenapa Sulit Dapat Restu Warga?
Pemerintah
PBB Peringatkan Dampak Menguatnya El Nino Pengaruhi Pemanasan Global
PBB Peringatkan Dampak Menguatnya El Nino Pengaruhi Pemanasan Global
Pemerintah
Potensi Jutaan Lapangan Kerja Baru Green Job untuk Talenta dari Berbagai Disiplin Ilmu, Apa yang Dibutuhkan Industri?
Potensi Jutaan Lapangan Kerja Baru Green Job untuk Talenta dari Berbagai Disiplin Ilmu, Apa yang Dibutuhkan Industri?
Pemerintah
IPB Kembangkan Kebun Inovasi Bawang Merah di Demak Jateng, Produktivitas Naik 30 Persen
IPB Kembangkan Kebun Inovasi Bawang Merah di Demak Jateng, Produktivitas Naik 30 Persen
Pemerintah
BRIN: Penyebab Kematian Massal Ikan di Danau Batur Tidak Tunggal
BRIN: Penyebab Kematian Massal Ikan di Danau Batur Tidak Tunggal
LSM/Figur
Tak Cukup Bayar Retribusi, Pengguna Air Tanah Bakal Wajib Pulihkan Cadangan Air
Tak Cukup Bayar Retribusi, Pengguna Air Tanah Bakal Wajib Pulihkan Cadangan Air
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau