JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyelidiki 44 tempat pemrosesan akhir (TPA) terbuka atau open dumping. Pemerintah daerah (pemda) yang terbukti melanggar terancam dikenai sanksi pidana.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan bahwa saat ini masih ada 325 TPA yang masih melanggengkan praktik pengelolaan sampah tersebut.
"Dari 325 itu yang memang benar-benar open dumping hanya sekitar 44 TPA, ini juga telah memasuki masa penyelidikan. Beberapa kota besar juga telah memasuki penyidikan," ungkap Hanif ditemui usai acara di Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Baca juga: Gubernur Bali Wayan Koster Minta KLH Tunda Penutupan TPA Suwung
Dia menambahkan, TPA yang sedang diselidiki misalnya TPA Suwung, Bali dan TPA Bantargebang, Bekasi. Hanif menjelaskan bahwa pihaknya turut melakukan penyidikan terhadap Pemerintah Kota Denpasar serta Kabupaten Badung.
"Kemudian sekarang kamid sedang melakukan penyelidikan serius untuk Tangerang Selatan. Jadi kota-kota yang problem dengan sampahnya kami geser pendekatannya ke pendekatan hukum untuk memastikan bahwa langkah ini benar-benar tersistematis dengan kuat," tutur Hanif.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kewenangan penyelenggaraan pengelolaan sampah merupakan kewajiban kepala daerah.
Setiap kepala daerah memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif hingga pidana ringan (tipiring), hingga mencabut izin terhadap pihak yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah.
KLH bakal memberlakukan Pasal 40 dan 41 UU 18 Tahun 2008, usai berkoordinasi dengan Bareskrim Polri sebagai Koordinator Pengawas (Korwas), dan Kejaksaan Agung. Kasus yang menjerat beberapa kabupaten/kota akibat lalai dengan pengelolaan sampahnya telah masuk tahap penyelidikan awal.
Baca juga: Sampah Organik MBG Jadi Sumber Ekonomi Tambahan Pemulung di Duren Sawit
Sejauh ini, 485 TPA yang tak kunjung menghentikan open dumping telah diberikan sanksi administrasi. Hanif menyebut, dari jumlah tersebut masih ada 66 persen atau 325 TPA yang masih open dumping. Hanif mencatat, rata-rata usia TPA di Indonesia saat ini sudah mencapai 17 tahun dari maksimal masa pakai 20 tahun.
"Sehingga Bapak Presiden mengingatkan kami memiliki waktu tiga tahun dari sekarang untuk berjaga-jaga menyelesaikan sampah. Presiden juga meminta kami melaksanakan penyelesaian sampahnya di hulu masing-masing," beber dia.
Adapun tingkat pengelolaan sampah tahun 2025 baru mencapai 24,95 persen. Artinya, sekitar 75 persen dari total 141.000 ton sampah per hari pada tahun lalu masih belum tertangani secara optimal.
Angka tersebut masih jauh di bawah target 52 persen pengelolaan sampah di 2025 dan 100 persen pada 2029 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa hampir seluruh TPA di Indonesia akan kelebihan kapasitas atau overcapacity dalam beberapa tahun ke depan.
"Masalah bangsa ini sekarang adalah juga yang sangat krusial adalah masalah sampah. Sampah ini menjadi masalah, diproyeksikan hampir semua TPA sampah akan mengalami overcapacity pada tahun 2028 bahkan lebih cepat," ujar Prabowo dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2026 di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/2/2026).
Guna mengatasi permasalahan sampah tersebut, pemerintah berencana membangun 34 proyek pengolahan sampah menjadi energi (Waste to Energy atau WtE) di berbagai kota mulai 2026. Prabowo lantas mendorong agar proses peletakan batu pertama pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) segera dilakukan dalam waktu dekat.
"Ini (PSEL) kami perkirakan dua tahun lagi sudah berfungsi. Ini investasi cukup besar, totalnya itu hampir 3,5 miliar dollar untuk 34 titik itu," ucap dia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya