Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Selidiki 44 TPA yang Masih Open Dumping, Pemda Terancam Dipidana

Kompas.com, 25 Februari 2026, 16:17 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyelidiki 44 tempat pemrosesan akhir (TPA) terbuka atau open dumping. Pemerintah daerah (pemda) yang terbukti melanggar terancam dikenai sanksi pidana.

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan bahwa saat ini masih ada 325 TPA yang masih melanggengkan praktik pengelolaan sampah tersebut.

"Dari 325 itu yang memang benar-benar open dumping hanya sekitar 44 TPA, ini juga telah memasuki masa penyelidikan. Beberapa kota besar juga telah memasuki penyidikan," ungkap Hanif ditemui usai acara di Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Gubernur Bali Wayan Koster Minta KLH Tunda Penutupan TPA Suwung

Dia menambahkan, TPA yang sedang diselidiki misalnya TPA Suwung, Bali dan TPA Bantargebang, Bekasi. Hanif menjelaskan bahwa pihaknya turut melakukan penyidikan terhadap Pemerintah Kota Denpasar serta Kabupaten Badung.

"Kemudian sekarang kamid sedang melakukan penyelidikan serius untuk Tangerang Selatan. Jadi kota-kota yang problem dengan sampahnya kami geser pendekatannya ke pendekatan hukum untuk memastikan bahwa langkah ini benar-benar tersistematis dengan kuat," tutur Hanif.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kewenangan penyelenggaraan pengelolaan sampah merupakan kewajiban kepala daerah.

Setiap kepala daerah memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif hingga pidana ringan (tipiring), hingga mencabut izin terhadap pihak yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah.

KLH bakal memberlakukan Pasal 40 dan 41 UU 18 Tahun 2008, usai berkoordinasi dengan Bareskrim Polri sebagai Koordinator Pengawas (Korwas), dan Kejaksaan Agung. Kasus yang menjerat beberapa kabupaten/kota akibat lalai dengan pengelolaan sampahnya telah masuk tahap penyelidikan awal.

Baca juga: Sampah Organik MBG Jadi Sumber Ekonomi Tambahan Pemulung di Duren Sawit

Sanksi Administratif 

Sejauh ini, 485 TPA yang tak kunjung menghentikan open dumping telah diberikan sanksi administrasi. Hanif menyebut, dari jumlah tersebut masih ada 66 persen atau 325 TPA yang masih open dumping. Hanif mencatat, rata-rata usia TPA di Indonesia saat ini sudah mencapai 17 tahun dari maksimal masa pakai 20 tahun.

"Sehingga Bapak Presiden mengingatkan kami memiliki waktu tiga tahun dari sekarang untuk berjaga-jaga menyelesaikan sampah. Presiden juga meminta kami melaksanakan penyelesaian sampahnya di hulu masing-masing," beber dia.

Adapun tingkat pengelolaan sampah tahun 2025 baru mencapai 24,95 persen. Artinya, sekitar 75 persen dari total 141.000 ton sampah per hari pada tahun lalu masih belum tertangani secara optimal.

Angka tersebut masih jauh di bawah target 52 persen pengelolaan sampah di 2025 dan 100 persen pada 2029 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa hampir seluruh TPA di Indonesia akan kelebihan kapasitas atau overcapacity dalam beberapa tahun ke depan.

"Masalah bangsa ini sekarang adalah juga yang sangat krusial adalah masalah sampah. Sampah ini menjadi masalah, diproyeksikan hampir semua TPA sampah akan mengalami overcapacity pada tahun 2028 bahkan lebih cepat," ujar Prabowo dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2026 di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/2/2026).

Guna mengatasi permasalahan sampah tersebut, pemerintah berencana membangun 34 proyek pengolahan sampah menjadi energi (Waste to Energy atau WtE) di berbagai kota mulai 2026. Prabowo lantas mendorong agar proses peletakan batu pertama pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) segera dilakukan dalam waktu dekat.

"Ini (PSEL) kami perkirakan dua tahun lagi sudah berfungsi. Ini investasi cukup besar, totalnya itu hampir 3,5 miliar dollar untuk 34 titik itu," ucap dia.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Studi Ungkap 28 Kebijakan Iklim Efektif Kurangi Emisi, Mana yang Terbaik?
Studi Ungkap 28 Kebijakan Iklim Efektif Kurangi Emisi, Mana yang Terbaik?
LSM/Figur
Banyak Negara Gagal Penuhi Target Pengurangan Risiko Pestisida PBB
Banyak Negara Gagal Penuhi Target Pengurangan Risiko Pestisida PBB
LSM/Figur
Aktivitas Fisik Jadi Upaya Adaptasi Perubahan Iklim, Ini Alasannya
Aktivitas Fisik Jadi Upaya Adaptasi Perubahan Iklim, Ini Alasannya
LSM/Figur
United Tractors Dapat 2 Penghargaan pada Peringatan Bulan K3 Nasional 2026
United Tractors Dapat 2 Penghargaan pada Peringatan Bulan K3 Nasional 2026
Swasta
Kesepakatan Impor Migas RI-AS Dinilai Berisiko bagi Ketahanan Energi Nasional
Kesepakatan Impor Migas RI-AS Dinilai Berisiko bagi Ketahanan Energi Nasional
LSM/Figur
Panas Ekstrem Bisa Batasi Aktivitas Manusia, Lansia Paling Terdampak
Panas Ekstrem Bisa Batasi Aktivitas Manusia, Lansia Paling Terdampak
LSM/Figur
SOBI dan Parongpong RAW Lab, Bantu Masyarakat Ubah Sistem Pangan dan Olah Limbah
SOBI dan Parongpong RAW Lab, Bantu Masyarakat Ubah Sistem Pangan dan Olah Limbah
Swasta
65.000 liter Bahan Kimia Alkali Dituang ke Laut untuk Hadapi Pemanasan Global
65.000 liter Bahan Kimia Alkali Dituang ke Laut untuk Hadapi Pemanasan Global
Pemerintah
Deloitte: Booming Pusat Data Asia Pasifik Uji Ketahanan Sistem Energi Berbagai Negara
Deloitte: Booming Pusat Data Asia Pasifik Uji Ketahanan Sistem Energi Berbagai Negara
Pemerintah
Cara Kurangi Beban Sampah Bantargebang Bisa Dimulai dari Rumah Tangga
Cara Kurangi Beban Sampah Bantargebang Bisa Dimulai dari Rumah Tangga
Pemerintah
DBS Salurkan Rp 11,2 Miliar untuk 5 Bisnis Sosial Indonesia, Bantu Dokter di Desa Pakai AI
DBS Salurkan Rp 11,2 Miliar untuk 5 Bisnis Sosial Indonesia, Bantu Dokter di Desa Pakai AI
Swasta
Perempuan Indonesia Lebih Tekun Belajar AI Dibanding Laki-laki
Perempuan Indonesia Lebih Tekun Belajar AI Dibanding Laki-laki
Swasta
Bumi Memanas Lebih Cepat, Batas 1,5 Derajat Diprediksi Terlampaui Sebelum 2030
Bumi Memanas Lebih Cepat, Batas 1,5 Derajat Diprediksi Terlampaui Sebelum 2030
LSM/Figur
Indonesia Diprediksi Dilanda Gelombang Panas per April, Suhu di Atas Normal
Indonesia Diprediksi Dilanda Gelombang Panas per April, Suhu di Atas Normal
LSM/Figur
THR Tak Bikin Daya Beli Masyarakat Naik, Ahli Jelaskan Penyebabnya
THR Tak Bikin Daya Beli Masyarakat Naik, Ahli Jelaskan Penyebabnya
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau