Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Triliun Terkait Banjir Sumatera Utara

Kompas.com, 15 Januari 2026, 21:05 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat enam perusahaan dengan nilai gugatan mencapai Rp 4,8 triliun terkait banjir di Sumatera Utara pada akhir November 2025 lalu. Keenam perusahaan tersebut diduga berkontribusi terhadap banjir dan longsor di provinsi itu.

Melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), KLH menggugat menggunakan prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak).

Baca juga:

"Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak. Sehingga dengan adanya gugatan ini, diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat," kata Deputi Gakkum KLH/BPLH, Rizal, dilansir dari Antara, Kamis (15/1/2026).

Adapun prinsip strict liability bukan hal baru dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Prinsip ini sebelumnya digunakan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.

Dengan prinsip ini, KLH ingin memastikan perusahaan bertanggung jawab penuh atas kerugian lingkungan yang ditimbulkan.

Baca juga: Konsesi Hutan hingga Risiko Kriminalisasi, Ini Catatan KPA Soal Banjir Sumatera

Banjir Sumatera Utara, KLH gugat perdata enam perusahaan

Kerusakan lingkungan diperkirakan capai lebih dari 2.000 hektar

Pembangunan jembatan Bailey dilakukan di daerah terdampak bencana banjir dan tanah longsor, Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara pada Sabtu (27/12/2025). Dok Kodam I Bukit Barisan Pembangunan jembatan Bailey dilakukan di daerah terdampak bencana banjir dan tanah longsor, Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara pada Sabtu (27/12/2025).

KLH melalui Deputi Gakkum menggugat enam perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Perusahaan tersebut adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.

Keenam perusahaan itu diketahui menjalankan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

Wilayah ini memiliki peran penting sebagai kawasan resapan air dan penyangga ekosistem.

Menurut KLH, aktivitas perusahaan di wilayah tersebut diduga berkontribusi terhadap banjir dan longsor yang terjadi. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan diperkirakan mencapai 2.516,39 hektar.

Total gugatan perdata yang diajukan adalah sebesar Rp 4,8 triliun (Rp 4.843.232.560.026).

Dari jumlah tersebut, angka ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 4,6 triliun (Rp 4.657.378.770.276). Sementara itu, untuk pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 178 miliar (Rp178.481.212.250).

Baca juga:

Banjir Sumatera yang terjadi pada akhir 2025 tidak hanya merusak permukiman dan infrastruktur. Bencana ini juga memicu krisis kemanusiaan karena jumlah korban jiwa yang sangat besar.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Senin (12/1/2026), total jumlah korban meninggal dari bencana banjir Sumatera adalah 1.189 jiwa. 

"Tercatat total korban meninggal dunia mencapai 1.189 jiwa, dengan rincian 550 jiwa di Aceh, 375 jiwa di Sumatera Utara, 231 jiwa di Sumatera Barat," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dilaporkan oleh Kompas.com, Rabu (14/1/2026).

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Ekspansi Sawit di TN Tesso Nilo, Konflik Agraria Kompleks hingga One Map Policy
Ekspansi Sawit di TN Tesso Nilo, Konflik Agraria Kompleks hingga One Map Policy
Pemerintah
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Triliun Terkait Banjir Sumatera Utara
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Triliun Terkait Banjir Sumatera Utara
Pemerintah
Delta Sungai di Dunia Tenggelam Lebih Cepat, Jutaan Orang Terancam Banjir
Delta Sungai di Dunia Tenggelam Lebih Cepat, Jutaan Orang Terancam Banjir
LSM/Figur
Konsesi Hutan hingga Risiko Kriminalisasi, Ini Catatan KPA Soal Banjir Sumatera
Konsesi Hutan hingga Risiko Kriminalisasi, Ini Catatan KPA Soal Banjir Sumatera
LSM/Figur
Kembangkan Energi Bersih, Pertamina NRE Gandeng Perusahaan China
Kembangkan Energi Bersih, Pertamina NRE Gandeng Perusahaan China
BUMN
Benarkah Mikroplastik Bisa Masuk ke Dalam Tubuh Manusia?
Benarkah Mikroplastik Bisa Masuk ke Dalam Tubuh Manusia?
LSM/Figur
Emisi Konstruksi Bisa Capai 20 Persen, Pola Pembangunan Disarankan Diubah
Emisi Konstruksi Bisa Capai 20 Persen, Pola Pembangunan Disarankan Diubah
Swasta
RDMP Balikpapan Perkuat Peran Kilang sebagai Penopang Energi Indonesia Timur
RDMP Balikpapan Perkuat Peran Kilang sebagai Penopang Energi Indonesia Timur
BUMN
Fenomena Lubang di Aceh Tengah, Terus Membesar Sejak 2000-an
Fenomena Lubang di Aceh Tengah, Terus Membesar Sejak 2000-an
Pemerintah
Minuman Manis Disebut Masih Murah, WHO Desak Negara Naikkan Pajaknya
Minuman Manis Disebut Masih Murah, WHO Desak Negara Naikkan Pajaknya
Pemerintah
Suhu Bumi Tetap Ekstrem Selama 11 Tahun Meski Ada La Nina
Suhu Bumi Tetap Ekstrem Selama 11 Tahun Meski Ada La Nina
Pemerintah
Pemangkasan Dana Sains oleh Trump Tak Ganggu Laporan Pemanasan Global, tapi..
Pemangkasan Dana Sains oleh Trump Tak Ganggu Laporan Pemanasan Global, tapi..
LSM/Figur
Laporan NASA Ungkap Panas Ekstrem Bumi Tanpa Narasi Perubahan Iklim
Laporan NASA Ungkap Panas Ekstrem Bumi Tanpa Narasi Perubahan Iklim
Pemerintah
2025 Termasuk Tahun Terpanas di Dunia, Bagaimana Tahun 2026?
2025 Termasuk Tahun Terpanas di Dunia, Bagaimana Tahun 2026?
Swasta
IWIP di Maluku Dinilai Jadi Pusat Ekonomi Baru lewat Hilirisasi Nikel
IWIP di Maluku Dinilai Jadi Pusat Ekonomi Baru lewat Hilirisasi Nikel
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau