Penulis
KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat enam perusahaan dengan nilai gugatan mencapai Rp 4,8 triliun terkait banjir di Sumatera Utara pada akhir November 2025 lalu. Keenam perusahaan tersebut diduga berkontribusi terhadap banjir dan longsor di provinsi itu.
Melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), KLH menggugat menggunakan prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak).
Baca juga:
"Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak. Sehingga dengan adanya gugatan ini, diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat," kata Deputi Gakkum KLH/BPLH, Rizal, dilansir dari Antara, Kamis (15/1/2026).
Adapun prinsip strict liability bukan hal baru dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Prinsip ini sebelumnya digunakan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.
Dengan prinsip ini, KLH ingin memastikan perusahaan bertanggung jawab penuh atas kerugian lingkungan yang ditimbulkan.
Baca juga: Konsesi Hutan hingga Risiko Kriminalisasi, Ini Catatan KPA Soal Banjir Sumatera
Pembangunan jembatan Bailey dilakukan di daerah terdampak bencana banjir dan tanah longsor, Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara pada Sabtu (27/12/2025). KLH melalui Deputi Gakkum menggugat enam perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Perusahaan tersebut adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.
Keenam perusahaan itu diketahui menjalankan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.
Wilayah ini memiliki peran penting sebagai kawasan resapan air dan penyangga ekosistem.
Menurut KLH, aktivitas perusahaan di wilayah tersebut diduga berkontribusi terhadap banjir dan longsor yang terjadi. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan diperkirakan mencapai 2.516,39 hektar.
Total gugatan perdata yang diajukan adalah sebesar Rp 4,8 triliun (Rp 4.843.232.560.026).
Dari jumlah tersebut, angka ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 4,6 triliun (Rp 4.657.378.770.276). Sementara itu, untuk pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 178 miliar (Rp178.481.212.250).
Baca juga:
Banjir Sumatera yang terjadi pada akhir 2025 tidak hanya merusak permukiman dan infrastruktur. Bencana ini juga memicu krisis kemanusiaan karena jumlah korban jiwa yang sangat besar.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Senin (12/1/2026), total jumlah korban meninggal dari bencana banjir Sumatera adalah 1.189 jiwa.
"Tercatat total korban meninggal dunia mencapai 1.189 jiwa, dengan rincian 550 jiwa di Aceh, 375 jiwa di Sumatera Utara, 231 jiwa di Sumatera Barat," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dilaporkan oleh Kompas.com, Rabu (14/1/2026).
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya