KOMPAS.com - Indonesia dinilai belum memanfaatkan potensi pajak karbon sebagai instrumen pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK). Padahal, pajak karbon menjadi instrumen utama dalam pengurangan emisi GRK yang cukup menguntungkan di berbagai negara.
Besaran tarif pajak karbon per ton karbon dioksida (CO2) tergantung kebijakan pemerintah masing-masing negara.
Baca juga:
Urugay, misalnya, saat ini menetapkan tarif pajak karbon tertinggi, sebanyak 167 dollar Amerika Serikat (AS) (sekitar Rp 2,8 juta) per ton CO2.
Negara-negara Eropa juga menetapkan tarif pajak karbon yang tinggi. Misalnya, Swiss dan Liechtenstein dengan pajak karbon sebesar 132 dollar AS (sekitar Rp 2,23 juta) per ton CO2.
Ada pula Swedia dengan pajak karbon sekitar 127 dollar AS (sekitar Rp 2,15 juta) per ton CO2.
"Karena di dunia ini kebanyakan negara itu punya pajak karbon yang relatif waras, tidak seperti Indonesia maka menurunkan emisi (GRK) itu banyak untungnya," ujar Chairperson of Advisory Board Social Investment Indonesia, Jalal dalam webinar Beyond Carbon Footprint; Mengelola Emisi Gas Rumah Kaca Menuju Strategi Dekarbonisasi yang Kredibel, Jumat (13/3/2026).
Indonesia menetapkan tarif pajak karbon dua dollar AS (sekitar Rp 33.200) per ton CO2. Tarif pajak karbon di Indonesia yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan masih belum diterapkan.
Tarif pajak karbon di Indonesia terlalu rendah dibandingkan negara-negara lain.
Padahal, daya rusak karbon terhadap perekonomian Indonesia pada 2019 sudah mencapai 38 dollar AS (sekitar Rp 645.000) per ton CO2.
Jalal memperkirakan daya rusak karbon pada tahun 2025 sudah di atas 150 dollar AS (sekitar Rp 2,54 juta) per ton CO2.
Biaya sosial karbon atau nilai moneter kerusakan akibat karbon memang semakin mahal setiap tahunnya, dengan estimasi terkini 190 dollar AS (sekitar Rp 3,2 juta) karbon per ton CO2.
Chairperson of Advisory Board Social Investment Indonesia, Jalal, dalam webinar Beyond Carbon Footprint; Mengelola Emisi Gas Rumah Kaca Menuju Strategi Dekarbonisasi yang Kredibel, pada Jumat (13/3/2026)."Bayangin daya rusaknya segitu, harga pajaknya cuma segitu. Jadi, pajaknya memang kebangetan rendahnya di Indonesia," tutur Jalal.
Menurut Jalal, perusahaan di Indonesia cenderung memilih membayar pajak karbon yang "hanya" dua dollar AS daripada melakukan aksi iklim untuk menurunkan emisi GRK dari aktivitas produksinya.
Bahkan, tebus karbon (offset carbon) atau kompensasi emisi dengan proyek pengurangan emisi GRK yang kerap dikritik akuntabilitasnya dan standar verifikasinya saja, lebih mahal ketimbang pajak karbon.
"Harga menurunkan karbon di Indonesia paling murah lewat penanaman pohon. Offset carbon, tetapi dilakukan sendiri, itu kira-kira harganya cuma delapan dollar AS (sekitar Rp 135.808). Kalau pajak karbonnya setinggi itu dan untuk menurunkannya cuma delapan (dollar AS) kan, untungnya besar sekali sebetulnya. Jadi, pakai tanda kutip rugi, karena pajak karbon di Indonesia rendahnya minta ampun," jelas dia.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya