Editor
JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) dan Asosiasi Pengumpul Minyak Jelantah untuk Energi Terbarukan Indonesia (APJETI) mendukung implementasi bahan bakar nabati (BBN) sebagai bagian dari penguatan ketahanan energi nasional.
Perwakilan GAIKINDO Abdul Rahim menyatakan penggunaan BBN harus tetap menyesuaikan dengan karakteristik teknologi yang dipakai kendaraan.
“Kami mendukung pemanfaatan bahan bakar nabati sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional, dengan tetap memperhatikan kesesuaian terhadap karakteristik teknologi kendaraan yang beragam di Indonesia,” ujar dia dikutip dari Antara, Kamis (9/4/2026).
Baca juga: Targetkan Bauran EBT 2026 Capai 21 Persen, Pemerintah Kebut PLTS 100 GW hingga BBN
Sementara itu, Perwakilan Asosiasi Pengumpul Minyak Jelantah untuk Energi Terbarukan Indonesia (APJETI) Matias Tumanggor menilai kebijakan ini membuka ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha bahan baku energi terbarukan untuk berkontribusi.
“Kebijakan pemanfaatan BBN memberikan peluang besar bagi pemanfaatan minyak jelantah sebagai bahan baku biodiesel dan bioavtur, sekaligus mendorong pengembangan ekonomi sirkular di sektor energi,” ujar Matias.
Pernyataan tersebut mereka sampaikan dalam sosialisasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan BBN.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menjelaskan, Kepmen ESDM tentang Penahapan Pemanfaatan BBN sebagai acuan strategis untuk mendorong investasi dan pengembangan industri BBN nasional.
Kebijakan ini mengatur pelaksanaan pencampuran BBN dalam bahan bakar minyak secara bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, dukungan pembiayaan khusus untuk sektor kewajiban pelayanan publik (PSO), serta kesiapan sektor pengguna.
Sementara itu, Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 menjadi landasan pengaturan pengusahaan BBN yang lebih menyeluruh. Regulasi ini mencakup jenis BBN, rantai usaha dari penyediaan hingga distribusi dan pemanfaatan akhir, kewajiban badan usaha, penetapan harga, hingga aspek teknis, keselamatan, lingkungan, insentif, dan penerapan nilai ekonomi karbon.
Baca juga: Transisi Energi di Daerah 3T harus Disesuaikan dengan Potensi Sumber Energi Baru
Penahapan tersebut mencakup berbagai jenis bahan bakar nabati, mulai dari biodiesel, bioetanol, diesel biohidrokarbon, hingga bioavtur, yang akan diterapkan secara bertahap sesuai kesiapan nasional.
“Melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan penahapan yang jelas, kami ingin memastikan pemanfaatan BBN dapat diimplementasikan secara optimal, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, serta dukungan industri,” ujar Eniya.
Diwartakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan bahwa campuran kelapa sawit sebesar 50 persen terhadap bahan bakar seperti solar mulai diterapkan pada tahun 2025. Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum bisnis Indonesia-Jepang di Tokyo, Senin (30/3).
Prabowo mengatakan langkah tersebut akan menempatkan Indonesia pada posisi yang lebih aman dalam menghadapi ketidakpastian pasokan energi global.
Lalu, pada Selasa (31/3), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Indonesia akan memberlakukan kebijakan B50 mulai 1 Juli 2026 untuk menghemat subsidi senilai Rp48 triliun.
Baca juga: Dorong Pemanfaatan EBT di Kawasan Industri, Pabrik di Medan Ini Mulai Gunakan PLTS Atap
Ia menyampaikan bahwa Pertamina sudah siap untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Kebijakan penerapan B50, kata Airlangga, berpotensi mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) fosil sebanyak 4 juta kiloliter (KL) dalam satu tahun.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya