JAKARTA, KOMPAS.com - Emisi gas rumah kaca (GRK) yang berasal dari sampah pasca konsumsi produk perusahaan tercatat sebagai bagian dari Scope 3 dalam kerangka Greenhouse Gas (GHG) Protocol.
Standar global pelaporan emisi tersebut menghitung emisi berdasarkan siklus hidup produk, termasuk bagaimana produk tersebut diproses setelah dibuang.
ESG & Sustainability Consultant Center for Environmental, Social, and Governance Studies (CESGS) Universitas Airlangga, Tasya Dwi Farlian Putri, menjelaskan bahwa penghitungan emisi dilakukan dengan melihat perlakuan akhir terhadap produk.
Baca juga: KLH Dorong Pemda untuk Bereskan Setengah Sampah dari Rumah
“Setiap produk akan dihitung emisinya secara akumulatif setelah masa pakainya berakhir, termasuk bagaimana proses pengolahannya,” ujar Tasya dalam webinar "Understanding GHG Protocol", Sabtu (11/4/2026).
Ia mencontohkan, produk yang diolah melalui proses insinerasi dapat dihitung emisinya berdasarkan suhu pembakaran dan durasi proses tersebut.
Menurut Tasya, faktor teknis seperti suhu dan lama pembakaran akan memengaruhi besaran emisi GRK yang dihasilkan dari proses tersebut.
Selain itu, untuk produk yang tidak memiliki karakteristik khusus, penghitungan emisi dapat dilakukan melalui pendekatan nilai kalor (heat value).
Pendekatan ini, lanjut dia, juga dapat diterapkan pada berbagai produk konsumsi sehari-hari, seperti sabun dan lipstik.
“Nilai kalor dari suatu produk serta metode pengolahan akhirnya menjadi dasar untuk menghitung emisi, kemudian diakumulasikan untuk seluruh produk yang dihasilkan perusahaan,” katanya.
Dalam GHG Protocol, emisi GRK dikategorikan ke dalam tiga cakupan berdasarkan sumbernya, yakni Scope 1, Scope 2, dan Scope 3.
Scope 1 mencakup emisi langsung dari aktivitas operasional perusahaan, sementara Scope 2 berasal dari emisi tidak langsung akibat penggunaan energi yang dibeli.
Adapun Scope 3 mencakup emisi tidak langsung dari seluruh rantai nilai, termasuk dari produk setelah digunakan konsumen.
Tasya menjelaskan, dari sisi penghitungan, Scope 1 relatif paling sederhana namun memiliki tingkat ketidakpastian yang lebih tinggi.
Baca juga: Menteri LH: Pengelolaan Sampah Naik Jadi 26 Persen Dibanding 2024
Sementara itu, Scope 2 memiliki tingkat akurasi yang lebih baik karena didukung oleh data eksternal, seperti dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, serta kementerian terkait lainnya.
Adapun Scope 3 dinilai memiliki tingkat akurasi paling tinggi, meski proses penghitungan datanya paling kompleks.
“Scope 3 memang paling komprehensif dan tingkat error-nya paling kecil, tetapi membutuhkan komitmen kuat dari perusahaan dalam menyediakan data,” ujar Tasya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya