KOMPAS.com - Puluhan investor berpengaruh mendesak sektor pengangkutan dan logistik untuk mempercepat upaya dekarbonisasi serta menerapkan solusi yang mengurangi polusi udara.
Dalam pernyataannya, kelompok investor tersebut meminta perusahaan logistik global untuk segera menangani polusi udara yang dihasilkan oleh armada kendaraan mereka.
Para investor khawatir melihat kurangnya tindakan nyata dari perusahaan logistik dalam mengurangi polusi berbahaya dari armada kendaraan mereka.
Investor yang mendukung pernyataan ini termasuk Achmea Investment Management, BlackPoint Asset Management, Mirabaud Asset Management, Nia Impact Capital, LBP Asset Management, Stichting Pensioenfonds Huisartsen, Pensionskasse Basel-Stadt, dan AkademikerPension dari Denmark.
Melansir Net Zero Investor, Kamis (9/4/2026) para penandatangan, termasuk koalisi 31 investor dengan total aset kelolaan sebesar 1,8 triliun dolar AS atau sekitar Rp30.803 triliun mengatakan meningkatnya polusi udara berdampak pada risiko keuangan yang signifikan.
Baca juga: Logistik Ikan Indonesia Timur Tak Efisien, Bappenas Ungkap Perlunya Terobosan
Selain kerugian makroekonomi dan kerusakan lingkungan, para penandatangan juga menyebutkan kekhawatiran tentang risiko regulasi dan litigasi.
"Polusi udara adalah salah satu risiko kesehatan paling merugikan dalam portofolio investor. Biaya kesehatan dan hilangnya produktivitas pekerja yang ditimbulkannya merugikan ekonomi global sebesar 6 triliun dolar AS (sekitar Rp102.630 triliun) setiap tahunnya," jelas Justine Holmes, pimpinan program Clean Air di ShareAction.
Menurut laporan dari Institute for Health Metrics and Evaluation, polusi udara kini menjadi faktor risiko kematian dini terbesar kedua setelah tekanan darah tinggi, melampaui rokok dan pola makan buruk.
Pada tahun 2021, kualitas udara yang buruk menyebabkan lebih dari delapan juta kematian di seluruh dunia, di mana 90 persen di antaranya akibat paparan polusi udara luar ruangan (PM2.5) dan polusi rumah tangga.
Selain menimbulkan risiko kesehatan yang serius bagi karyawan dan masyarakat, para penulis laporan tersebut menekankan bahwa polusi udara yang tidak terkendali juga meningkatkan risiko aturan hukum yang lebih ketat bagi perusahaan secara luas.
Contohnya saja, kendaraan kini menghadapi aturan emisi dan kualitas udara yang semakin ketat, serta pajak khusus wilayah dan denda zona udara bersih.
Selain itu, seiring berkembangnya aturan pelaporan (seperti CSRD, SASB, dan GRI), perusahaan kini wajib lebih terbuka dan menyeluruh dalam melaporkan serta menangani peran mereka terhadap polusi udara.
Berdasarkan itu, investor pun menegaskan bahwa perusahaan logistik harus proaktif menangani polusi udara. Hal ini bertujuan untuk melindungi nilai perusahaan, mengurangi risiko jangka panjang, menghindari denda aturan yang mendadak, serta mencegah aset menjadi tidak terpakai.
Selain itu, langkah ini akan meningkatkan efisiensi kerja, kesehatan karyawan dan masyarakat, serta ketahanan rantai pasok.
Melansir Edie, investor pun meminta sektor logistik untuk mengakui polusi udara sebagai masalah bisnis utama yang memiliki risiko nyata, mengukur dan melaporkan polutan udara utama yang berbahaya bagi kesehatan serta menetapkan target pengurangan polusi udara dengan tenggat waktu yang sesuai dengan aturan hukum.
Baca juga: Industri E-Commerce Melonjak, Emisi Logistik di Perkotaan Terancam Meningkat
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya