JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berencana membentuk Packaging Recovery Organization (PRO) sebagai wadah bagi produsen dalam menjalankan tanggung jawab pengelolaan sampah melalui skema extended producer responsibility (EPR).
Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH Agus Rusly mengatakan, pembentukan PRO ditargetkan dapat direalisasikan pada tahun ini.
“Mudah-mudahan tahun ini kami bisa membentuk PRO untuk mewadahi produsen agar dapat mengelola dan mengambil kembali sampah yang dihasilkan,” ujar Agus dalam webinar pengelolaan sampah, Kamis (9/4/2026).
Baca juga: PBB Pilih 20 Kota Terbaik dalam Upaya Pengelolaan Nol Sampah
Agus menjelaskan, skema EPR dan PRO akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
Revisi tersebut juga akan mengintegrasikan Perpres 97/2017 dengan Perpres 93/2018 tentang penanganan sampah laut, sehingga kebijakan pengelolaan sampah di darat dan laut dapat berjalan lebih terkoordinasi.
“Saat ini sedang dibahas dalam pertemuan lintas kementerian dan lembaga,” kata dia.
Melalui kebijakan ini, KLH berharap pengelolaan sampah dapat mendorong ekonomi sirkular, termasuk pemanfaatan kembali sampah, baik anorganik maupun organik, menjadi produk bernilai tambah.
Namun, tingkat sampah yang terkelola baru sekitar 24 persen atau 37.609 ton per hari. Angka tersebut masih jauh dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 sebesar 51,61 persen.
Selain itu, dari total 523 tempat pemrosesan akhir (TPA) di 491 daerah, masih terdapat 23 kabupaten yang belum memiliki TPA.
Baca juga: Marak Warga Bakar Sampah Imbas TPA Suwung Bali Ditutup, BMKG Ingatkan Risiko Kebakaran
KLH juga mencatat sebagian besar TPA di Indonesia masih menggunakan sistem open dumping, yakni sekitar 61,83 persen atau 229 unit. Sementara TPA dengan sistem controlled landfill mencapai 31,19 persen dan sanitary landfill hanya 1,72 persen.
Sistem open dumping dinilai belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan karena hanya mengumpulkan dan membuang sampah tanpa pengolahan.
KLH mendorong pemerintah daerah untuk beralih ke sistem controlled landfill atau sanitary landfill, yang dinilai lebih aman karena dilengkapi pengelolaan air lindi dan gas metana.
“Kami mendorong adanya penegakan hukum terhadap daerah yang belum mengikuti standar pengelolaan TPA,” ujar Agus.
KLH berharap, melalui penguatan regulasi dan pembentukan PRO, pengelolaan sampah di Indonesia dapat lebih terintegrasi sekaligus mendorong terciptanya ekonomi sirkular yang berkelanjutan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya