Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontrol Negara atas Filantropi Masih Kuat, Hambat Solidaritas Warga

Kompas.com, 21 Mei 2026, 14:10 WIB
Add on Google
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Negara dinilai kerap membatasi kegiatan filantropi dengan mekanisme perizinan rumit.

Perwakilan dari Aliansi Pemajuan Filantropi (APFi), Arif R. Haryono menilai, saat ini masih kuatnya negara memakai pendekatan kontrol terhadap aktivitas memberi dan peduli terhadap sesama yang terorganisir ini.

Ia menggarisbawahi pentingnya revisi regulasi agar negara dapat memperkuat pengawasan berbasis data dan akuntabilitas.

Baca juga: Atasi Tantangan Pembangunan Nasional, PFI Dorong Perkuat Peran Filantropi

“Seharusnya negara tidak bertindak sebagai operator tunggal, tetapi menjadi fasilitator yang memungkinkan masyarakat dapat membantu sesama dengan lebih mudah dan aman. Ketika membantu orang saja perlu melakukan perizinan yang rumit, maka ruang solidaritas warga
menjadi terhambat,” ujar Arif dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026).

Di tingkat perencanaan nasional, arah kebijakan pemerintah memang bergerak ke pengakuan atas peran filantropi. Namun pada praktiknya, masih terdapat kesenjangan besar antara semangat kebijakan pemerintah dengan implementasi birokrasi di lapangan.

APFi menegaskan pentingnya Indonesia mendemokratisasi ekosistem filantropi di Indonesia melalui reposisi peran negara yang lebih enabling dan penguatan partisipasi politik kewargaan dalam pengelolaan filantropi.

Makna filantropi perlu diperluas bukan sekadar aktivitas karitatif, tetapi juga sebagai bentuk partisipasi politik kewargaan yang memperkuat demokrasi dan solidaritas sosial. Negara perlu bergerak menuju pendekatan lebih enabling terhadap kegiatan filantropi, serta bagaimana memperkuat partisipasi publik dalam kerangka kewargaan yang bermakna.

Dialog dan koordinasi antara pemerintah dengan aktor non-pemerintah sangat penting untuk membangun tata kelola ekosistem filantropi yang setara sekaligus demokratis.

Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Filantropi Indonesia, Amelia Fauzia menganggap, pemerintah semestinya bergerak dari pendekatan complaint control, menuju ke trust enabler.

Baca juga: Lembaga Filantropi Lebih Terlatih Atasi Kemiskinan ketimbang Negara

"Filantropi memiliki potensi yang sangat besar untuk menggerakkan solidaritas sosial dan pembangunan, sehingga pendekatan kolaboratif menjadi jauh lebih penting dibanding pendekatan kontrol berlebihan,” tutur Amelia. 

Paradoks tata kelola filantropi

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) dan Kementerian PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengakui adanya paradoks dalam tata kelola filantropi. Yaitu, kebutuhan untuk menjaga akuntabilitas sekaligus memastikan ruang partisipasi masyarakat tetap terbuka dan terlindungi.

Oleh karena itu, reformasi regulasi dibutuhkan agar negara tidak hanya berfungsi sebagai pengontrol, melainkan pula fasilitator ekosistem filantropi.

Plt Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Kemenko PM), Dyah Tri Kumolosari mengakui berbagai regulasi memiliki banyak tantangan dalam aspek perizinan, pelaporan, tata kelola, dan pengawasan. Itu termasuk Peraturan Pemerintah terkait penyelenggaraan sumbangan.

Oleh karena itu, pemerintah membuka ruang kolaborasi bersama masyarakat sipil dan APFi melakukan riset dalam rangka mengadvokasi regulasi untuk mempermudah dan mendukung ekosistem filantropi. Kata dia, filantropi memang harus bergerak dari pendekatan karitatif, menuju ke pemberdayaan masyarakat.

Baca juga: Bappenas: Potensi Filantropi Rp 600 T, Penting untuk Capai SDGs

“Negara harus membuka ruang partisipasi warga negara, baik melalui filantropi maupun sumber daya sosial lainnya. Filantropi bukan sekadar soal donasi, tetapi bagaimana menggerakkan dan memberdayakan masyarakat di tengah tantangan sosial-ekonomi yang semakin kompleks,” ucap Dyah.

Sementara itu, Direktur Kemandirian Sosial dan Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas, Dinar Dana Kharisma mengatakan, partisipasi masyarakat telah menjadi amanat penting dalam pembangunan nasional. Ini mengingat, sumber daya pemerintah tidak akan cukup untuk menyelesaikan berbagai persoalan sosial dan ekonomi tanpa keterlibatan masyarakat sipil dan filantropi.

“Filantropi harus dipandang sebagai sumber daya pembangunan yang berkontribusi aktif terhadap pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran, dan penguatan ekonomi masyarakat. Karena itu, regulasi pelaksana perlu dibuat lebih enabling agar kolaborasi dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi,” ujar Dinar.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau