Langkah pertama ialah mewajibkan publikasi dokumen Amdal dan laporan RKL-RPL secara daring agar mudah diakses masyarakat.
ICEL juga mendorong penerapan sistem pemantauan kualitas lingkungan secara real time, termasuk kualitas udara dan air, sehingga masyarakat dapat mengetahui apabila terjadi pelampauan baku mutu lingkungan.
"Kalau kualitas udara atau air sudah melampaui baku mutu, masyarakat bisa segera mengetahui risikonya dan mengambil langkah mitigasi. Selama informasi itu tidak transparan, masyarakatlah yang menanggung dampak kesehatannya," kata Elvita.
Selain itu, pemerintah didorong mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) di pulau-pulau kecil dengan memanfaatkan data Minerals and Coal One Map Indonesia (MOMI), terutama untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang aktivitas pertambangan di pulau kecil.
Baca juga: Permintaan Mineral Kritis Naik, Industri Nikel RI Didorong Lebih Berkelanjutan
Dalam jangka panjang, ICEL menilai pemerintah perlu melakukan pembenahan yang lebih mendasar, antara lain menyinkronkan tata ruang dengan perlindungan pulau kecil, memperbarui standar teknis lingkungan yang dinilai sudah usang, serta memastikan manfaat ekonomi sektor pertambangan benar-benar dirasakan masyarakat melalui skema community benefit sharing.
Menurut Elvita, skema tersebut penting agar penerimaan negara dari pajak dan royalti sektor pertambangan dapat kembali kepada masyarakat dan pemerintah daerah, sekaligus mendorong diversifikasi ekonomi sehingga daerah tidak bergantung pada satu komoditas tambang semata.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya