KOMPAS.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bersama Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki meresmikan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan Tahun 2026–2036. Peresmian SRAK bertepatan dengan peringatan Hari Gajah Sedunia (World Elephant Day) pada Rabu (12/8/2026).
Dokumen ini menjadi pedoman bersama dalam upaya penyelamatan populasi dan habitat gajah Sumatra dan gajah Kalimantan untuk 10 tahun ke depan.
Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni mengatakan, SRAK tidak boleh berhenti sebagai dokumen, melainkan harus menjadi pedoman kerja yang diterapkan secara nyata oleh seluruh pihak. Ia menyebut, proses oenyusunan SRAK yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan meminta agar dokumen tersebut segera disosialisasikan, serta diimplementasikan secara konsisten.
“Jadi saya kira ini merupakan dokumen yang penting. Ayo kita kawal bersama agar SRAK ini tidak hanya memiliki fungsi teoritis, tapi juga praktis. Kalau kita konsisten, grafik (populasi) dalam 10 tahun bisa ditingkatkan dengan baik,” ujar Raja Juli dalam keterangannya, dilansir dari laman resmi Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kamis (13/8/2026).
Menurut Raja Juli, implementasi SRAK membutuhkan kerja bersama karena upaya konservasi gajah tidak dapat dilakukan oleh Kemenhut sendiri.
Perlindungan habitat, penguatan populasi, pencegahan konflik antara manusia dengan gajah, sampai pemberdayaan masyarakat membutuhkan kolaborasi lintas kementerian/lembaga. Konservasi gajah Sumatra dan gajah Kalimantan juga membutuhkan kolaborasi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, serta masyarakat di sekitar habitat gajah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko mengatakan, penyusunan SRAK Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak.
Kemenhut sebelumnya telah membentuk Tim Penyusun SRAK Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan melalui Surat Keputusan Direktur Konservasi Spesies Nomor 40 Tahun 2026 yang melibatkan lintas kementerian/lembaga terkait. Proses penyusunan telah berlangsung sejak Maret 2026 melalui serangkaian pembahasan dan penyempurnaan bersama para pihak.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya