Penulis
Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah. Terdapat empat desa yang persoalan batasnya harus diselesaikan hingga tingkat bupati melalui proses fasilitasi dan mediasi.
Desa yang tidak memiliki potensi persoalan batas dapat melanjutkan tahapan penegasan secara lengkap. Sementara desa yang teridentifikasi memiliki potensi masalah mendapatkan fasilitasi dan mediasi secara intensif dan berjenjang.
Dalam konteks masyarakat adat, ILASPP tidak dapat dipandang hanya sebagai kegiatan pemetaan.
Hal yang lebih penting adalah memastikan keberadaan, wilayah, hak, dan kepentingan masyarakat adat dikenali dan dipertimbangkan dalam proses administrasi pertanahan maupun perencanaan ruang.
Proses tersebut diawali dengan identifikasi terhadap keberadaan masyarakat hukum adat serta wilayah atau tanah ulayat. Masyarakat kemudian perlu dilibatkan dalam proses pemetaan dan verifikasi.
Keterlibatan masyarakat penting karena informasi mengenai batas wilayah adat, sejarah penguasaan dan pemanfaatan lahan, serta lokasi yang memiliki nilai sosial dan budaya tidak seluruhnya dapat diperoleh dari data spasial atau citra satelit.
Selanjutnya, wilayah atau tanah ulayat yang telah teridentifikasi dan memenuhi ketentuan yang berlaku dapat didukung melalui proses pendaftaran tanah ulayat sehingga memperoleh kepastian administrasi dan hukum.
Dengan demikian, proses dilakukan tidak berhenti menghasilkan peta wilayah adat, tetapi juga diarahkan memperkuat kepastian terhadap hak yang ada di dalamnya. Perlindungan masyarakat adat juga perlu diperkuat melalui mekanisme partisipasi dan pengaduan.
Ketika terdapat klaim, konflik, atau potensi kerugian dalam proses administrasi pertanahan maupun perencanaan ruang, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan dan memperoleh penyelesaian.
“Prinsipnya bukan hanya bagaimana masyarakat adat masuk ke dalam peta, tetapi bagaimana keberadaan, wilayah, hak, dan kepentingan masyarakat adat benar-benar dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan,” demikian penjelasan Ditjen Bina Pemerintahan Desa.
Dengan prinsip tersebut, pemetaan diharapkan tidak berhenti pada aspek spasial, tetapi juga berjalan seiring dengan pengakuan, kepastian hak, partisipasi, dan perlindungan terhadap masyarakat adat.
Baca juga: Dampak Erupsi Gunung Ile Lewotolok Meluas ke 26 Desa, Warga Mulai Terserang ISPA
Lima kabupaten di antaranya, yakni Klaten, Pati, Gunungkidul, Bantul, dan Kulon Progo, mengirimkan perwakilan dalam bimbingan teknis di Yogyakarta sebagai bagian dari awal proses penegasan batas desa di wilayah masing-masing.
Kemendagri berharap pendekatan yang memadukan administrasi pertanahan, tata ruang, serta analisis risiko lingkungan dan sosial tersebut tidak hanya menghasilkan kejelasan garis batas, tetapi juga menjadi dasar bagi pengelolaan ruang desa lebih tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya