Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
INDONESIA sedang berada pada momentum penting untuk menentukan arah politik hukum pengendalian perubahan iklim.
Perubahan iklim tidak lagi cukup ditempatkan sebagai persoalan lingkungan yang diselesaikan melalui kebijakan sektoral, tetapi telah berkembang menjadi persoalan hukum yang menyentuh energi, kehutanan, tata ruang, investasi, ekonomi, hingga perlindungan hak masyarakat.
Dorongan pembentukan RUU yang secara khusus mengatur perubahan iklim karena itu menjadi kesempatan untuk membangun kerangka hukum yang lebih utuh dan memiliki daya ikat.
Momentum legislasi ini sekaligus akan memperlihatkan bagaimana negara memandang krisis iklim: sebagai persoalan penurunan emisi semata atau sebagai persoalan keadilan yang memengaruhi kehidupan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem.
Selama ini, pengaturan mengenai perubahan iklim tersebar dalam berbagai instrumen hukum dan kebijakan yang bekerja pada sektor berbeda.
UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, regulasi kehutanan dan energi, kebijakan nilai ekonomi karbon, serta berbagai dokumen perencanaan pembangunan telah mengatur sebagian aspek mitigasi maupun adaptasi perubahan iklim.
Fragmentasi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan koordinasi, pembagian kewenangan, konsistensi target, pendanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban ketika kebijakan iklim harus dilaksanakan secara lintas sektor.
Kehadiran undang-undang iklim karena itu seharusnya tidak sekadar menambah regulasi baru, tetapi menyatukan arah kebijakan dan memperjelas siapa melakukan apa serta siapa yang bertanggung jawab ketika kewajiban pengendalian perubahan iklim tidak dijalankan.
Perjalanan pembentukan RUU perubahan iklim memperlihatkan bahwa desain hukum yang hendak dibangun masih mengalami dinamika.
Dalam proses legislasi berkembang pilihan antara membentuk undang-undang perubahan iklim yang berdiri sendiri atau mengintegrasikan pengaturannya dengan pembaruan rezim perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pada perkembangan mutakhir, wacana mengenai pengendalian perubahan iklim yang berkeadilan semakin mengemuka, termasuk perhatian terhadap masyarakat rentan dan masyarakat adat.
Perubahan orientasi tersebut penting dicermati karena pilihan nomenklatur, ruang lingkup, dan desain kelembagaan pada akhirnya mencerminkan politik hukum yang hendak dipilih negara dalam menghadapi perubahan iklim.
Di sinilah persoalan hukum yang lebih mendasar muncul: kemana sebenarnya politik hukum RUU iklim hendak diarahkan?
Jika RUU hanya berorientasi pada pencapaian target penurunan emisi, perdagangan karbon, dan pemenuhan komitmen internasional, hukum iklim berisiko menjadi terlalu teknokratis dan karbon-sentris.
Sebaliknya, jika perubahan iklim dipahami sebagai persoalan hak, pembangunan, distribusi sumber daya, dan keberlanjutan ekologis, maka desain hukumnya harus menjangkau perlindungan masyarakat serta ekosistem yang menanggung dampak paling besar.
Politik hukum RUU iklim dengan demikian harus dibaca bukan hanya dari seberapa ambisius target emisinya, tetapi juga dari nilai dan kepentingan siapa yang ditempatkan sebagai pusat perlindungan hukum.
Pertanyaan tentang arah politik hukum tersebut membawa kita pada persoalan keadilan: siapa yang menanggung beban krisis dan transisi iklim, dan siapa yang menikmati manfaat ekonominya?
Masyarakat lokal, masyarakat adat, petani, nelayan, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dapat berada di garis depan dampak perubahan iklim, sementara kontribusi mereka terhadap sumber emisi tidak selalu sebanding dengan risiko yang harus ditanggung.
Pada saat yang sama, kebijakan perdagangan karbon, konservasi, energi terbarukan, dan berbagai proyek transisi hijau dapat menciptakan nilai ekonomi baru yang besar.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya