Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Arah ini menjadi semakin relevan ketika dalam pendalaman Naskah Akademik dan draf RUU di DPR muncul perhatian terhadap hak ekonomi masyarakat adat dalam penerapan Nilai Ekonomi Karbon.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan hukum iklim bukan hanya turunnya emisi, tetapi juga apakah proses menuju penurunan emisi tersebut berlangsung adil, melindungi hak masyarakat, dan mempertahankan keberlanjutan ekologis.
Dalam konstruksi hukum iklim yang berkeadilan, masyarakat adat dan masyarakat lokal semestinya ditempatkan sebagai subjek dalam tata kelola perubahan iklim, bukan sekadar penerima program atau kelompok yang terkena dampak kebijakan.
Mereka hidup dan menggantungkan penghidupan pada hutan, tanah, pesisir, laut, dan sumber daya alam yang pada saat bersamaan menjadi ruang penting bagi berbagai agenda mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Karena itu, kebijakan konservasi, restorasi ekosistem, perdagangan karbon, maupun pengembangan energi terbarukan perlu memperhitungkan hak, pengetahuan lokal, serta kepentingan masyarakat yang telah lama mengelola ruang hidup tersebut.
Politik hukum RUU iklim perlu memastikan bahwa keterlibatan mereka berlangsung sejak perencanaan dan pengambilan keputusan, bukan baru diminta ketika kebijakan telah ditetapkan.
Perlindungan tersebut penting agar transisi menuju ekonomi rendah karbon tidak menghadirkan ketidakadilan baru atas nama kebijakan hijau.
Suatu proyek dapat diklaim berkontribusi terhadap penurunan emisi, tetapi persoalan hukum tetap muncul apabila pelaksanaannya membatasi akses masyarakat terhadap tanah, hutan, air, atau sumber penghidupannya tanpa proses yang adil.
Karena itu, ukuran keberhasilan kebijakan iklim tidak dapat hanya diletakkan pada besarnya penurunan emisi atau nilai ekonomi yang dihasilkan, tetapi juga pada proses memperoleh hasil tersebut.
Di sinilah partisipasi bermakna, akses terhadap informasi, perlindungan hak tenurial, mekanisme pembagian manfaat, serta penghormatan terhadap hak masyarakat terdampak menjadi bagian penting dari keadilan iklim.
Pembentuk undang-undang perlu menerjemahkan gagasan keadilan iklim ke dalam norma yang operasional dan dapat dilaksanakan.
RUU perlu memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak, pembagian kewenangan pusat dan daerah, pendanaan mitigasi dan adaptasi, keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, pengawasan, mekanisme pengaduan, serta akses terhadap keadilan ketika hak masyarakat terdampak oleh kebijakan iklim.
Perlindungan yang lebih konkret juga diperlukan bagi masyarakat adat, masyarakat lokal, kelompok rentan, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk dalam pembagian manfaat ekonomi yang lahir dari pengelolaan karbon dan sumber daya alam.
Dengan konstruksi demikian, istilah “berkeadilan” memperoleh konsekuensi normatif yang dapat diukur dalam pelaksanaan undang-undang, bukan berhenti sebagai bahasa politik legislasi.
Pertanyaan “Kemana Arah Politik Hukum RUU Iklim?” pada akhirnya akan dijawab oleh pilihan-pilihan norma yang dituangkan pembentuk undang-undang dalam RUU tersebut.
Jika pengaturannya lebih banyak berkutat pada target emisi, mekanisme karbon, dan instrumen ekonomi, orientasi hukum iklim akan cenderung bersifat teknokratis; sementara apabila hak masyarakat, partisipasi, perlindungan kelompok rentan, keberlanjutan ekosistem, dan pembagian manfaat memperoleh jaminan yang jelas, dimensi keadilan akan menjadi lebih nyata.
Tantangannya adalah mempertemukan kepentingan pengendalian emisi, pembangunan ekonomi, perlindungan hak konstitusional warga negara, dan keberlanjutan ekologis dalam satu bangunan hukum yang konsisten.
Dengan demikian, kualitas politik hukum RUU Iklim pada akhirnya dapat dinilai dari seberapa jauh norma yang dibentuk mampu membuat agenda penyelamatan iklim berjalan seiring dengan keadilan bagi manusia, masyarakat, dan ekosistem lintas generasi.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya