Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Wahyu Nugroho
Dosen

Pengajar/Peneliti Hukum Lingkungan dan Pengelolaan SDA. Dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid.

Arah Politik Hukum RUU Perubahan Iklim

Kompas.com, 24 September 2026, 16:36 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Karena itu, RUU Iklim harus memastikan agar biaya, risiko, kewajiban, dan manfaat kebijakan iklim tidak didistribusikan secara timpang, sehingga agenda penyelamatan iklim tidak justru melahirkan bentuk baru ketidakadilan ekologis.

Arah politik hukum RUU Iklim pertama-tama harus dikembalikan kepada mandat konstitusi mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Jaminan tersebut menempatkan perlindungan lingkungan bukan sekadar pilihan kebijakan pemerintah, melainkan bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Karena itu, pengendalian perubahan iklim seharusnya dibangun dengan paradigma pencegahan dan perlindungan, bukan terus-menerus mengandalkan tindakan setelah bencana dan kerusakan ekologis terjadi.

Mandat tersebut harus dibaca bersamaan dengan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 mengenai penguasaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat serta penyelenggaraan perekonomian berdasarkan prinsip keberlanjutan dan berwawasan lingkungan.

Pada saat yang sama, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 memberikan dasar konstitusional bagi pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sesuai persyaratan konstitusional.

Pertautan ketiga norma konstitusi tersebut penting karena kebijakan mitigasi iklim, konservasi hutan, energi terbarukan, dan ekonomi karbon pada praktiknya dapat bersinggungan langsung dengan tanah, hutan, pesisir, serta ruang hidup masyarakat.

Politik hukum iklim karenanya tidak boleh memisahkan target ekologis dari persoalan penguasaan sumber daya alam dan perlindungan hak masyarakat.

Indonesia juga telah mengikatkan diri pada kerangka global penanganan perubahan iklim melalui pengesahan Paris Agreement dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016.

Komitmen internasional tersebut harus diterjemahkan ke dalam sistem hukum nasional yang mampu menghubungkan mitigasi, adaptasi, pendanaan, transparansi, dan pembangunan berkelanjutan.

Namun, hukum iklim nasional tidak semestinya dibangun semata-mata untuk menunjukkan kepatuhan Indonesia terhadap komitmen global.

RUU iklim justru harus menerjemahkan komitmen tersebut menjadi perlindungan yang nyata bagi warga negara dan ekosistem, terutama masyarakat yang menghadapi risiko perubahan iklim secara langsung.

Di sinilah RUU iklim perlu menghindari kecenderungan melihat krisis iklim semata-mata melalui angka penurunan emisi dan nilai ekonomi karbon.

Karbon memang penting sebagai instrumen pengendalian emisi, tetapi perubahan iklim jauh lebih luas daripada persoalan berapa ton karbon yang dapat dikurangi, diperdagangkan, atau dikompensasikan.

Hutan bukan sekadar penyimpan karbon, sebagaimana masyarakat yang hidup di dalam dan di sekitarnya tidak dapat ditempatkan hanya sebagai bagian dari proyek konservasi.

Kekhawatiran ini bahkan muncul dalam pembahasan di Komisi XII DPR pada 3 September 2026, ketika anggota DPR mengingatkan agar RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan tidak berubah menjadi regulasi elitis dan agar mekanisme Nilai Ekonomi Karbon tetap memberikan manfaat kepada masyarakat lokal yang kehidupannya bergantung pada sumber daya alam.

Keadilan iklim seharusnya ditempatkan sebagai salah satu orientasi penting dalam politik hukum RUU iklim dan diterjemahkan ke dalam norma yang operasional.

Keadilan tidak cukup berhenti sebagai kata “berkeadilan” dalam nama RUU, konsiderans, atau asas, tetapi perlu terlihat dalam bagaimana beban dan manfaat kebijakan iklim didistribusikan, bagaimana masyarakat dilibatkan dalam pengambilan keputusan, serta bagaimana hak dan pengetahuan kelompok yang terdampak diakui.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Karhutla Bakar 637.011 Hektar Lahan, Organisasi Lintas Iman Desak Siklus Tahunan Diputus
Karhutla Bakar 637.011 Hektar Lahan, Organisasi Lintas Iman Desak Siklus Tahunan Diputus
Pemerintah
ASRI Menyapa Surabaya, Dorong Siswa dan Guru Wujudkan Sekolah Berkelanjutan
ASRI Menyapa Surabaya, Dorong Siswa dan Guru Wujudkan Sekolah Berkelanjutan
Swasta
Lonjakan Belanja Militer Perparah Perubahan Iklim dan Keamanan Global
Lonjakan Belanja Militer Perparah Perubahan Iklim dan Keamanan Global
Pemerintah
Pengembangan PLTS Terapung Perlu Mitigasi agar Tak Ganggu Fungsi Badan Air
Pengembangan PLTS Terapung Perlu Mitigasi agar Tak Ganggu Fungsi Badan Air
Pemerintah
Rotan Kian Sulit Didapat, Perajin Anyaman Mahakam Ulu Terpaksa Beralih ke Plastik
Rotan Kian Sulit Didapat, Perajin Anyaman Mahakam Ulu Terpaksa Beralih ke Plastik
LSM/Figur
'Cage Free Eggs', Mengangkat Isu Kesejahteraan di Sebutir Telur
"Cage Free Eggs", Mengangkat Isu Kesejahteraan di Sebutir Telur
LSM/Figur
Pelajar Galang Dana lewat Golf untuk Wujudkan Harapan Anak dengan Penyakit Kritis
Pelajar Galang Dana lewat Golf untuk Wujudkan Harapan Anak dengan Penyakit Kritis
LSM/Figur
Dilema Pemanfaatan Dana Karbon di Pedalaman Kalimantan...
Dilema Pemanfaatan Dana Karbon di Pedalaman Kalimantan...
LSM/Figur
Bank Global Kucurkan Rp 10,69 Kuadriliun ke Perusahaan Terkait Deforestasi
Bank Global Kucurkan Rp 10,69 Kuadriliun ke Perusahaan Terkait Deforestasi
Pemerintah
Menjaga Mangrove Tetap Hidup, Bukan Sekadar Menanam
Menjaga Mangrove Tetap Hidup, Bukan Sekadar Menanam
Pemerintah
LSEG: Pemilik Aset Semakin Integrasikan Keberlanjutan ke Dalam Portofolio
LSEG: Pemilik Aset Semakin Integrasikan Keberlanjutan ke Dalam Portofolio
Pemerintah
Bisakah Pemulihan Populasi Hewan Besar Bantu Atasi Perubahan Iklim?
Bisakah Pemulihan Populasi Hewan Besar Bantu Atasi Perubahan Iklim?
Pemerintah
Dari Rotan, Masyarakat Dayak Merawat Tradisi dan Membuka Jalan Penghidupan
Dari Rotan, Masyarakat Dayak Merawat Tradisi dan Membuka Jalan Penghidupan
LSM/Figur
Pembangunan Proyek Batu Bara Baru Tiga Kali Lebih Cepat dari Penghentiannya
Pembangunan Proyek Batu Bara Baru Tiga Kali Lebih Cepat dari Penghentiannya
LSM/Figur
Ketika Greenpeace Mencuri Panggung di Bundaran HI
Ketika Greenpeace Mencuri Panggung di Bundaran HI
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau