Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Karena itu, RUU Iklim harus memastikan agar biaya, risiko, kewajiban, dan manfaat kebijakan iklim tidak didistribusikan secara timpang, sehingga agenda penyelamatan iklim tidak justru melahirkan bentuk baru ketidakadilan ekologis.
Arah politik hukum RUU Iklim pertama-tama harus dikembalikan kepada mandat konstitusi mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Jaminan tersebut menempatkan perlindungan lingkungan bukan sekadar pilihan kebijakan pemerintah, melainkan bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Karena itu, pengendalian perubahan iklim seharusnya dibangun dengan paradigma pencegahan dan perlindungan, bukan terus-menerus mengandalkan tindakan setelah bencana dan kerusakan ekologis terjadi.
Mandat tersebut harus dibaca bersamaan dengan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 mengenai penguasaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat serta penyelenggaraan perekonomian berdasarkan prinsip keberlanjutan dan berwawasan lingkungan.
Pada saat yang sama, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 memberikan dasar konstitusional bagi pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sesuai persyaratan konstitusional.
Pertautan ketiga norma konstitusi tersebut penting karena kebijakan mitigasi iklim, konservasi hutan, energi terbarukan, dan ekonomi karbon pada praktiknya dapat bersinggungan langsung dengan tanah, hutan, pesisir, serta ruang hidup masyarakat.
Politik hukum iklim karenanya tidak boleh memisahkan target ekologis dari persoalan penguasaan sumber daya alam dan perlindungan hak masyarakat.
Indonesia juga telah mengikatkan diri pada kerangka global penanganan perubahan iklim melalui pengesahan Paris Agreement dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016.
Komitmen internasional tersebut harus diterjemahkan ke dalam sistem hukum nasional yang mampu menghubungkan mitigasi, adaptasi, pendanaan, transparansi, dan pembangunan berkelanjutan.
Namun, hukum iklim nasional tidak semestinya dibangun semata-mata untuk menunjukkan kepatuhan Indonesia terhadap komitmen global.
RUU iklim justru harus menerjemahkan komitmen tersebut menjadi perlindungan yang nyata bagi warga negara dan ekosistem, terutama masyarakat yang menghadapi risiko perubahan iklim secara langsung.
Di sinilah RUU iklim perlu menghindari kecenderungan melihat krisis iklim semata-mata melalui angka penurunan emisi dan nilai ekonomi karbon.
Karbon memang penting sebagai instrumen pengendalian emisi, tetapi perubahan iklim jauh lebih luas daripada persoalan berapa ton karbon yang dapat dikurangi, diperdagangkan, atau dikompensasikan.
Hutan bukan sekadar penyimpan karbon, sebagaimana masyarakat yang hidup di dalam dan di sekitarnya tidak dapat ditempatkan hanya sebagai bagian dari proyek konservasi.
Kekhawatiran ini bahkan muncul dalam pembahasan di Komisi XII DPR pada 3 September 2026, ketika anggota DPR mengingatkan agar RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan tidak berubah menjadi regulasi elitis dan agar mekanisme Nilai Ekonomi Karbon tetap memberikan manfaat kepada masyarakat lokal yang kehidupannya bergantung pada sumber daya alam.
Keadilan iklim seharusnya ditempatkan sebagai salah satu orientasi penting dalam politik hukum RUU iklim dan diterjemahkan ke dalam norma yang operasional.
Keadilan tidak cukup berhenti sebagai kata “berkeadilan” dalam nama RUU, konsiderans, atau asas, tetapi perlu terlihat dalam bagaimana beban dan manfaat kebijakan iklim didistribusikan, bagaimana masyarakat dilibatkan dalam pengambilan keputusan, serta bagaimana hak dan pengetahuan kelompok yang terdampak diakui.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya