Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/06/2023, 14:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Sebagai negara yang dilewati garis khatulistiwa, Indonesia selalu mendapat paparan sinar matahari sepanjang tahunnya.

Tingginya intensitas paparan sinar matahari ini membuat Indonesia juga kaya akan potensi energi surya sebagai salah satu energi terbarukan.

Pada 13 Juni 2023, Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM Andriah Feby Misna mengatakan bahwa potensi energi surya di Indonesia tidaklah main-main.

Potensi energi surya di Indonesia mencapai 3.300 gigawatt (GW) dan menjadi sumber energi terbarukan terbesari di Tanah Air.

Baca juga: Berapa Lama Masa Pakai PLTS?

Energi surya ini bisa dimanfaatkan sebagai penghasil listrik melalui pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

Akan tetapi, hingga 2022 pengembangan PLTS di Indonesia baru mencapai 300 megawatt (MW). Jumlah ini baru sekitar 0,03 persen dari potensi energi surya yang ada.

Salah satu hambatan pengembangan PLTS di Indonesia adalah ketersediaan lahan.

Dengan teknologi yang ada saat ini, PLTS yang dipasang menutupi lahan seluas 1 hektare (ha) baru dapat menghasilkan listrik 1 MW.

Di sisi lain, pemasangan PLTS di atap menjadi solusi untuk semakin banyak mengembangkan energi surya di Indonesia.

Andriah menuturkan, PLTS atap memiliki potensi sebesar 32,5 gigawatt. Bila potensi ini dimanfaatkan maksimal, pengembangan energi surya juga semakin optimal.

Baca juga: Potensi PLTS Atap Indonesia Tembus 32,5 Gigawatt

PLTS terapung

Selain PLTS atap, pemanfaatan yang lain adalah dengan memanfaatkan waduk, bendungan atau danau sebagai PLTS terapung.

Pemerintah Indonesia juga sudah mengatur pemanfaatan waduk atau bendungan untuk PLTS terapung.

Salah satu aturan pemanfaatan PLTS terapung adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 6/2020 tentang Perubahan atas Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan.

Dalam aturan tersebut, pemanfaatan ruang pada daerah genangan waduk untuk PLTS terapung diatur sebesar 5 persen dari luas permukaan waduk pada muka air normal.

Jika menghitung jumlah waduk, bendungan, dan danau yang ada, ditambah aturan mengenai luas pemanfaatan dalam Permen PUPR Nomor 6/2020, potensi PLTS terapung di Indonesia cukup besar yaitu 28,4 GW.

Baca juga: Pasang PLTS Atap, Bluebird Siap Reduksi 2.000 Ton Emisi Karbon Per Tahun

Halaman Berikutnya
Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau