KOMPAS.com - Sebagai negara yang dilewati garis khatulistiwa, Indonesia selalu mendapat paparan sinar matahari sepanjang tahunnya.
Tingginya intensitas paparan sinar matahari ini membuat Indonesia juga kaya akan potensi energi surya sebagai salah satu energi terbarukan.
Pada 13 Juni 2023, Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM Andriah Feby Misna mengatakan bahwa potensi energi surya di Indonesia tidaklah main-main.
Potensi energi surya di Indonesia mencapai 3.300 gigawatt (GW) dan menjadi sumber energi terbarukan terbesari di Tanah Air.
Baca juga: Berapa Lama Masa Pakai PLTS?
Energi surya ini bisa dimanfaatkan sebagai penghasil listrik melalui pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
Akan tetapi, hingga 2022 pengembangan PLTS di Indonesia baru mencapai 300 megawatt (MW). Jumlah ini baru sekitar 0,03 persen dari potensi energi surya yang ada.
Salah satu hambatan pengembangan PLTS di Indonesia adalah ketersediaan lahan.
Dengan teknologi yang ada saat ini, PLTS yang dipasang menutupi lahan seluas 1 hektare (ha) baru dapat menghasilkan listrik 1 MW.
Di sisi lain, pemasangan PLTS di atap menjadi solusi untuk semakin banyak mengembangkan energi surya di Indonesia.
Andriah menuturkan, PLTS atap memiliki potensi sebesar 32,5 gigawatt. Bila potensi ini dimanfaatkan maksimal, pengembangan energi surya juga semakin optimal.
Baca juga: Potensi PLTS Atap Indonesia Tembus 32,5 Gigawatt
Selain PLTS atap, pemanfaatan yang lain adalah dengan memanfaatkan waduk, bendungan atau danau sebagai PLTS terapung.
Pemerintah Indonesia juga sudah mengatur pemanfaatan waduk atau bendungan untuk PLTS terapung.
Salah satu aturan pemanfaatan PLTS terapung adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 6/2020 tentang Perubahan atas Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan.
Dalam aturan tersebut, pemanfaatan ruang pada daerah genangan waduk untuk PLTS terapung diatur sebesar 5 persen dari luas permukaan waduk pada muka air normal.
Jika menghitung jumlah waduk, bendungan, dan danau yang ada, ditambah aturan mengenai luas pemanfaatan dalam Permen PUPR Nomor 6/2020, potensi PLTS terapung di Indonesia cukup besar yaitu 28,4 GW.
Baca juga: Pasang PLTS Atap, Bluebird Siap Reduksi 2.000 Ton Emisi Karbon Per Tahun
Dari total potensi 28,4 GW tersebut tersebar di 783 lokasi waduk dan danau dengan potensi minimal 1 MW menurut penghitungan dari badan penelitian dan pengembangan Kementerian ESDM.
Untuk waduk atau bendungan dengan pembangkit listrik tenaga air (PLTA), pengembangan PLTS terapung lebih mudah karena telah memiliki infrastruktur ketenagalistrikan setempat.
Meski cukup besar, potensi PLTS terapung di waduk, bendungan, atau danau bisa dimaksimalkan dengan memperluas pemanfaatan permukaan waduk untuk dipasang PLTS terapung.
Lembaga think tank energi Institute for Essential Services Reform (IESR) merekomendasikan agar luasan pemanfaatan waduk untuk pemasangan PLTS terapung bisa dinaikkan antara 10 persen hingga 30 persen supaya lebih optimal.
Baca juga: Daftar Negara dengan PLTS Terbanyak, China Juaranya
Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, ada rencana untuk mengembangan PLTS terapung dengan kapasitas 612 MW peak (MWp) di beberapa waduk dan danau.
Pemanfaatan waduk sebagai PLTS terapung dapat menekankan biaya investasi lahan sehingga dapat menghasilkan tarif listrik yang lebih kompetitif.
Beberapa waduk dan danau yang direncanakan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan PLTS terapung dalam RUPTL 2021-2030 adalah berikut.
Baca juga: Dukung Transisi Energi, Harita Akan Bangun PLTS 300 MegaWatt
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya