Kedua mekanisme tersebut adalah allowance market dan offset market.
Dalam allowance market, pelaku usaha diberikan batas atas pengeluaran emisi karbon berupa alokasi kuota pada periode tertentu dalam Persetujuan Teknis Atas Batas Emisi-Pelaku Usaha (PTBAE-PU).
Pelaku usaha yang melewati batas atas tersebut dapat membeli unit karbon dari pelaku usaha dengan emisi yang tidak sampai batas atas.
Sedangkan dalam offset market memperdagangkan unit karbon dari usaha dan atau kegiatan lain dari aksi mitigasi perubahan iklim.
Pihak atau pelaku usaha yang mengeluarkan emisi dapat mengompensasi emisi yang dikeluarkannya dengan membeli unit karbon di Pasar SPE-GRK.
Baca juga: Perdagangan Karbon Tidak Boleh Jadi Praktik Greenwashing
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya