Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Perancis, Giliran Spanyol Larang Penerbangan Pendek 2,5 Jam

Kompas.com, 26 Februari 2024, 07:30 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Sumber Euronews

KOMPAS.com - Setelah Perancis, kini giliran Spanyol melarang beberapa penerbangan domestik jarak pendek sebagai bagian dari rencananya untuk mengurangi emisi karbon.

Penerbangan dengan alternatif kereta api yang memakan waktu kurang dari dua setengah jam tidak akan diizinkan lagi. Kecuali dalam kasus yang terhubung dengan bandara hub dengan rute internasional.

Pembatasan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan yang dibuat di Kongres oleh pemerintah koalisi Spanyol.

Negara ini telah mempertimbangkan larangan tersebut sejak tahun 2021 sebagai bagian dari rencana aksi iklim tahun 2050.

Baca juga: Menyusul Belanda, Perancis Bakal Larang Penerbangan Jet Pribadi

Hal ini terjadi setelah pemerintah Perancis secara resmi melarang penerbangan domestik untuk perjalanan yang dapat dilakukan dalam waktu kurang dari dua setengah jam dengan kereta api pada Mei 2023.

Dilansir dari euronews, Senin (26/2/2024), nota yang disepakati kedua partai politik, PSOE dan Sumar, juga berupaya menganalisis potensi dampaknya.

Pembatasan penggunaan jet pribadi dan arahan Uni Eropa mengenai pajak produk energi, termasuk minyak tanah yang digunakan sebagai bahan bakar penerbangan.

Awalnya, rancangan proposal pemimpin Sumar Yolanda Díaz mencakup penghapusan penerbangan jarak pendek dengan alternatif kereta api yang memakan waktu kurang dari empat jam, namun kini dikurangi menjadi dua setengah jam.

Draf proposal awal akan menghemat hingga 300.000 ton CO2 dan 50.000 penerbangan per tahun, sebagaimana terungkap dalam penelitian yang dirilis tahun lalu oleh Ecologistas en Acción.

Baca juga: Bersepeda Laiknya Orang Belanda Turunkan Emisi Karbon 700 Juta Ton

Koalisi kelompok lingkungan hidup mengatakan bahwa 11 rute udara dapat digantikan dengan perjalanan kereta api dalam waktu kurang dari empat jam, sehingga mengurangi emisi CO2 Spanyol hingga hampir 10 persen.

Laporan tersebut terutama mengamati penerbangan ke dan dari Madrid, banyak di antaranya kemungkinan besar tidak termasuk dalam larangan saat ini karena ini adalah bandara internasional.

Seperti halnya kebijakan yang diterapkan di Perancis, jumlah penerbangan yang terkena dampak kebijakan ini bisa jadi sangat sedikit.

Kendati demikian, larangan penerbangan jarak pendek dikritik sebagai tidak efektif. Partai oposisi PP dan Vox menentang larangan tersebut dan Vox mengatakan hal itu akan membuat Spanyol kurang kompetitif.

Anggota PP Guillermo Mariscal menjelaskan, dia yakin inisiatif ini tidak efektif karena hanya akan menghasilkan pengurangan emisi sebesar 0,06 persen seperti yang tercantum dalam data dari College of Aircraft Engineers (COIAE).

Baca juga: Dengan Jet Hidrogen, Perjalanan Keliling Dunia Paris-New York Cuma 90 Menit

Tahun lalu COIAE mengeluarkan pernyataan yang menyatakan ketidaksetujuannya dengan rencana untuk mengurangi penerbangan di bawah tiga jam, dengan alasan bahwa hal tersebut hampir tidak berdampak sama sekali terhadap emisi karbon.

Dikatakan bahwa dalam menghadapi berkurangnya manfaat tersebut, kerugian yang akan ditimbulkan pada industri transportasi udara di Spanyol akan sangat besar.

Belum jelas kapan kebijakan ini akan diberlakukan atau rute mana yang akan terkena dampaknya.

Hal ini karena larangan tersebut perlu melalui beberapa tahap amandemen sebelum dapat disetujui oleh Senat dan akhirnya menjadi undang-undang.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dua Tahun 'Water for Banuan', Dampak Nyata Air Bersih Berkelanjutan di Pelosok NTT
Dua Tahun "Water for Banuan", Dampak Nyata Air Bersih Berkelanjutan di Pelosok NTT
LSM/Figur
Kepemimpinan 'Human-Centered' Jadi Kunci Ukur Kesejahteraan Karyawan
Kepemimpinan "Human-Centered" Jadi Kunci Ukur Kesejahteraan Karyawan
Swasta
Antisipasi Ancaman Penyakit Pes, RI Perlu Perkuat Pemantauan Tikus
Antisipasi Ancaman Penyakit Pes, RI Perlu Perkuat Pemantauan Tikus
LSM/Figur
Satelit Ungkap Kota Dunia Alami Penurunan Tanah: Medan dan Bandung Masuk Daftar
Satelit Ungkap Kota Dunia Alami Penurunan Tanah: Medan dan Bandung Masuk Daftar
Pemerintah
Studi Ungkap Hubungan Lingkungan dan Kesehatan Mental Anak Muda
Studi Ungkap Hubungan Lingkungan dan Kesehatan Mental Anak Muda
Pemerintah
Strategi Para Petambak di Surabaya agar Mampu Bertahan dari Limbah Kiriman
Strategi Para Petambak di Surabaya agar Mampu Bertahan dari Limbah Kiriman
LSM/Figur
Kemiskinan Global Naik, PBB: Alarm Pengingat untuk Dunia
Kemiskinan Global Naik, PBB: Alarm Pengingat untuk Dunia
Pemerintah
BRIN Kembangkan Enzim dari Jamur Lokal untuk Urai Limbah Pewarna Tekstil
BRIN Kembangkan Enzim dari Jamur Lokal untuk Urai Limbah Pewarna Tekstil
Pemerintah
Super El Niño Berpotensi Jadikan 2026 Tahun Terpanas dalam Sejarah
Super El Niño Berpotensi Jadikan 2026 Tahun Terpanas dalam Sejarah
Pemerintah
Ikan Betina Lebih Banyak Ditemukan di Kali Surabaya, Pembuangan Limbah Cair Perlu Diperketat
Ikan Betina Lebih Banyak Ditemukan di Kali Surabaya, Pembuangan Limbah Cair Perlu Diperketat
LSM/Figur
Panas Ekstrem Jadi Tantangan Asia Tenggara, Koordinasi Lintas Sektor Diperkuat
Panas Ekstrem Jadi Tantangan Asia Tenggara, Koordinasi Lintas Sektor Diperkuat
Swasta
Coca-Cola Inisiasi Lingkungan Berkelanjutan si Solo lewat Master Meter dan Pilah Sampah
Coca-Cola Inisiasi Lingkungan Berkelanjutan si Solo lewat Master Meter dan Pilah Sampah
Swasta
Sektor Transisi Rendah Karbon Justru Paling Rawan Greenwashing
Sektor Transisi Rendah Karbon Justru Paling Rawan Greenwashing
Pemerintah
WWF: Populasi Satwa Liar Anjlok 73 Persen Sejak 1970
WWF: Populasi Satwa Liar Anjlok 73 Persen Sejak 1970
Pemerintah
CBAM Tekan Daya Saing Ekspor RI, Kemenperin Soroti Perbedaan Perhitungan Emisi
CBAM Tekan Daya Saing Ekspor RI, Kemenperin Soroti Perbedaan Perhitungan Emisi
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau