Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Aturan PLTS Atap Terbaru Bisa Surutkan Partisipasi Publik

Kompas.com, 25 Februari 2024, 19:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Lembaga think tank energi Institute for Essential Service Reform (IESR) menilai, revisi aturan terbaru terkait pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap bakal membatasi partisipasi publik untuk mendukung transisi energi. 

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan revisi regulasi terkait pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024.

Permen tersebut ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 29 Januari. 

Baca juga: Revisi PLTS Atap Disahkan, Ada Aturan Kuota

Dalam permen tersebut, ada dua hal yang disorot IESR yaitu dihapuskannya ekspor-impor alias jual-beli listrik dan penerapan kuota. 

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa menuturkan, pelanggan rumah tangga atau bisnis kecil akan cenderung menunda adopsi PLTS atap setelah dihapuskannya skema ekspor-impor listrik.

Pasalnya, permintaan puncak listrik mereka terjadi di malam hari, sedangkan PLTS menghasilkan puncak energi di siang hari.

Tanpa skema ekspor-impor, investasi PLTS atap menjadi lebih mahal, terutama jika pengguna harus mengeluarkan dana tambahan untuk penyimpanan energi.

Fabby menyampaikan, skema impor-ekspor atau net-metering sebenarnya sebuah insentif bagi pelanggan rumah tangga untuk menggunakan PLTS atap.

Baca juga: Aturan Baru PLTS Atap: Skema Ekspor-Impor Listrik Dihapus, Pelanggan Tak Lagi Dapat Pengurangan Tagihan

"Dengan tarif listrik PLN yang dikendalikan, net-metering membantu meningkatkan kelayakan ekonomi sistem PLTS atap yang dipasang pada kapasitas minimum, sebesar 2-3 kilowatt peak (kWp) untuk konsumen kategori R1," kata Fabby dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (23/2/2024).

IESR mendesak adanya evaluasi setelah satu tahun pelaksanaan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 untuk mengetahui efektivitasnya dalam mendorong pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia.

Pemerintah juga dituntut terbuka untuk merevisinya pada 2025 seiring dengan menurunnya ancaman over kapasitas listrik yang dihadapi PLN di Jawa-Bali.

Sementara itu, Manajer Program Akses Energi Berkelanjutan IESR Marlistya Citraningrum menyoroti pengaturan termin pengajuan permohonan oleh calon pelanggan.

Baca juga: Revisi Aturan PLTS Atap Disahkan, Ekspor-Impor Resmi Dihapus

Pengajuan termian dilakukan menjadi dua kali per tahun yakni tiap bulan Januari dan Juli.  

Citra, sapaan akrabnya, berujar pengaturan tersebut serta penetapan kuota per sistem jaringan memunculkan pertanyaan terkait transparansi penetapan dan persetujuan kuota. 

"Terutama untuk pelanggan industri yang ingin memasang PLTS atap dalam skala besar, sementara mekanisme IUPTLU untuk menambah kuota ketika kuota sistem sudah habis tidak diatur jelas dalam peraturan ini," ujar Citra.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
51 Persen Terumbu Karang Dunia Memutih akibat Gelombang Panas 2014–2017
51 Persen Terumbu Karang Dunia Memutih akibat Gelombang Panas 2014–2017
LSM/Figur
Januari 2026 Termasuk Bulan Terpanas dalam Sejarah
Januari 2026 Termasuk Bulan Terpanas dalam Sejarah
Pemerintah
PBB Sebut Kerja Sama Iklim Global Terancam, Ajak Negara untuk Bersatu
PBB Sebut Kerja Sama Iklim Global Terancam, Ajak Negara untuk Bersatu
Pemerintah
Harimau Beku Ditemukan dalam Freezer, 2 Orang di Vietnam Ditangkap
Harimau Beku Ditemukan dalam Freezer, 2 Orang di Vietnam Ditangkap
Pemerintah
Pencemaran Pestisida di Sungai Cisadane Bisa Berdampak pada Kesehatan Jangka Panjang
Pencemaran Pestisida di Sungai Cisadane Bisa Berdampak pada Kesehatan Jangka Panjang
Pemerintah
Donald Trump Sebut Krisis Iklim Penipuan, Ilmuwan Ingatkan Dampaknya pada Kesehatan
Donald Trump Sebut Krisis Iklim Penipuan, Ilmuwan Ingatkan Dampaknya pada Kesehatan
LSM/Figur
Krisis Iklim, Perusahaan Prioritaskan Ketahanan Rantai Pasok
Krisis Iklim, Perusahaan Prioritaskan Ketahanan Rantai Pasok
LSM/Figur
Penyu Bertelur Lebih Awal dan Lebih Sedikit akibat Krisis Iklim
Penyu Bertelur Lebih Awal dan Lebih Sedikit akibat Krisis Iklim
LSM/Figur
IPB University Dampingi Masyarakat Adat Kembangkan Sea Farming di Wakatobi
IPB University Dampingi Masyarakat Adat Kembangkan Sea Farming di Wakatobi
LSM/Figur
Ecoenzym Dituang ke Sungai Cisadane Atasi Pestisida, Ahli Jelaskan Dampaknya
Ecoenzym Dituang ke Sungai Cisadane Atasi Pestisida, Ahli Jelaskan Dampaknya
LSM/Figur
Sungai Cisadane Ditargetkan Bersih Pestisida dalam 2 Minggu, Bagaimana Ekosistemnya?
Sungai Cisadane Ditargetkan Bersih Pestisida dalam 2 Minggu, Bagaimana Ekosistemnya?
LSM/Figur
Jangan Masukkan Sampah Plastik Bernilai Ekonomi Tinggi ke RDF, Mengapa?
Jangan Masukkan Sampah Plastik Bernilai Ekonomi Tinggi ke RDF, Mengapa?
Swasta
KLH Setop Operasional Boiler Pabrik Kertas di Tangerang karena Cemari Udara
KLH Setop Operasional Boiler Pabrik Kertas di Tangerang karena Cemari Udara
Pemerintah
Aksi Iklim Ambisius Bisa Selamatkan 1,32 Juta Jiwa pada 2040
Aksi Iklim Ambisius Bisa Selamatkan 1,32 Juta Jiwa pada 2040
LSM/Figur
Target Ambisius Eropa Pangkas Emisi 90 Persen pada 2040
Target Ambisius Eropa Pangkas Emisi 90 Persen pada 2040
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau