Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyusul Belanda, Perancis Bakal Larang Penerbangan Jet Pribadi

Kompas.com, 4 Juni 2023, 12:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengikuti jejak otoritas Bandara Schiphol, Belanda, yang akan melarang jet pribadi mendarat pada 2026 mendatang, Perancis memulainya dengan pelarangan penerbangan domestik jarak pendek.

Tepat 23 Mei 2023 lalu, Perancis melarang penerbangan domestik jarak pendek yang dilakukan dalam waktu kurang dari dua setengah jam dengan kereta.

Perancis juga bakal menindak penggunaan jet pribadi untuk perjalanan singkat dalam upaya membuat transportasi lebih hijau dan lebih adil bagi penduduk.

Menteri Transportasi Clément Beaune mengatakan negara itu tidak bisa lagi menolerir kalangan super kaya menggunakan pesawat pribadi sementara publik melakukan penghematan untuk menghadapi krisis energi dan perubahan iklim.

Sebagai gantinya, mereka mendorong intensitas dan peningkatan layanan kereta dengan rute yang sama, terintegrasi, dan memenuhi kebutuhan penumpang.

Baca juga: Siap-siap, Jet Pribadi Tak Bisa Lagi Mendarat di Schiphol Amsterdam

Ada sejumlah syarat yang ditetapkan Pemerintah Perancis agar layanan kereta dapat memenuhi persyaratan tertentu untuk menggantikan penerbangan.

Undang-undang baru menetapkan bahwa layanan kereta pada rute yang sama harus sering, tepat waktu, dan cukup terhubung untuk memenuhi kebutuhan penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui udara, dan mampu menyerap peningkatan jumlah penumpang.

Orang yang melakukan perjalanan seperti itu harus dapat melakukan perjalanan kereta keluar dan pulang pada hari yang sama, setelah menghabiskan delapan jam di tempat tujuan.

Transisi menuju transportasi hijau ini merupakan bagian dari Undang-Undang Iklim Perancis 2021 dan pertama kali diusulkan oleh Konvensi Warga Prancis tentang Iklim, majelis warga yang bertugas menemukan cara untuk mengurangi emisi karbon negara tersebut.

Ketika langkah-langkah tersebut pertama kali diumumkan, mereka ditentang oleh Union of French Airports (UAF) serta Airports Council International (ACI Europe).

Hal ini mendorong penyelidikan mendalam oleh Komisi Eropa apakah rencana tersebut dapat dilanjutkan atau tidak. Namun begitu, langkah Perancis ini mendapat sambutan positif dari sejumlah kalangan.

Manajer Kampanye Greenpeace Perancis Sarah Fayolle mengapresiasi langkah Pemerintah Perancis yang telah menuju ke arah yang benar, tetapi ukuran awalnya adalah tidak terlalu ambisius, karena hanya tiga rute yang terpengaruh

Baca juga: Jet Pribadi Bakal Dilarang Mendarat di Schiphol Tahun 2026

"Kita harus melangkah lebih jauh," imbuh Sarah, seperti dikutip dari euronews, Minggu (4/6/2023).

Bagaimana dengan jet pribadi, apakah Perancis melarang sepenuhnya penerbangan ini?

Seperti diketahui, jet pribadi dianggap telah menjadi sumber kemarahan dunia akhir-akhir ini, karena eksploitasi selebritas dan miliarder yang berpindah-pindah kota dikuliti habis para warganet.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Riset CELIOS: Lapangan Kerja dari Program MBG Terbatas dan Tak Merata
Riset CELIOS: Lapangan Kerja dari Program MBG Terbatas dan Tak Merata
LSM/Figur
Presiden Prabowo Beri 20.000 Hektar Lahan di Aceh untuk Gajah
Presiden Prabowo Beri 20.000 Hektar Lahan di Aceh untuk Gajah
Pemerintah
IWGFF: Bank Tak Ikut Tren Investasi Hijau, Risiko Reputasi akan Tinggi
IWGFF: Bank Tak Ikut Tren Investasi Hijau, Risiko Reputasi akan Tinggi
LSM/Figur
MBG Bikin Anak Lebih Aktif, Fokus, dan Rajin Belajar di Sekolah?, Riset Ini Ungkap Persepsi Orang Tua
MBG Bikin Anak Lebih Aktif, Fokus, dan Rajin Belajar di Sekolah?, Riset Ini Ungkap Persepsi Orang Tua
LSM/Figur
Mikroplastik Bisa Sebarkan Patogen Berbahaya, Ini Dampaknya untuk Kesehatan
Mikroplastik Bisa Sebarkan Patogen Berbahaya, Ini Dampaknya untuk Kesehatan
LSM/Figur
Greenpeace Soroti Krisis Iklim di Tengah Minimnya Ruang Aman Warga Jakarta
Greenpeace Soroti Krisis Iklim di Tengah Minimnya Ruang Aman Warga Jakarta
LSM/Figur
Interpol Sita 30.000 Satwa dan Tanaman Ilegal di 134 Negara, Perdagangan Daging Meningkat
Interpol Sita 30.000 Satwa dan Tanaman Ilegal di 134 Negara, Perdagangan Daging Meningkat
Pemerintah
PHE Konsisten Lestarikan Elang Jawa di Kamojang Jawa Barat
PHE Konsisten Lestarikan Elang Jawa di Kamojang Jawa Barat
Pemerintah
Indeks Investasi Hijau Ungkap Bank Nasional di Posisi Teratas Jalankan ESG
Indeks Investasi Hijau Ungkap Bank Nasional di Posisi Teratas Jalankan ESG
LSM/Figur
Korea Selatan Larang Label Plastik di Botol Air Minum per Januari 2026
Korea Selatan Larang Label Plastik di Botol Air Minum per Januari 2026
Pemerintah
Aturan Baru Uni Eropa, Wajibkan 25 Persen Plastik Daur Ulang di Mobil Baru
Aturan Baru Uni Eropa, Wajibkan 25 Persen Plastik Daur Ulang di Mobil Baru
Pemerintah
BRIN Soroti Banjir Sumatera, Indonesia Dinilai Tak Belajar dari Sejarah
BRIN Soroti Banjir Sumatera, Indonesia Dinilai Tak Belajar dari Sejarah
Pemerintah
KLH Periksa 8 Perusahaan Diduga Picu Banjir di Sumatera Utara
KLH Periksa 8 Perusahaan Diduga Picu Banjir di Sumatera Utara
Pemerintah
Banjir Sumatera, BMKG Dinilai Belum Serius Beri Peringatan Dini dan Dampaknya
Banjir Sumatera, BMKG Dinilai Belum Serius Beri Peringatan Dini dan Dampaknya
LSM/Figur
Mengenal Kemitraan Satu Atap Anak Usaha TAPG di Kalimantan Tengah, Apa Itu?
Mengenal Kemitraan Satu Atap Anak Usaha TAPG di Kalimantan Tengah, Apa Itu?
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau