Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyusul Belanda, Perancis Bakal Larang Penerbangan Jet Pribadi

Kompas.com, 4 Juni 2023, 12:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengikuti jejak otoritas Bandara Schiphol, Belanda, yang akan melarang jet pribadi mendarat pada 2026 mendatang, Perancis memulainya dengan pelarangan penerbangan domestik jarak pendek.

Tepat 23 Mei 2023 lalu, Perancis melarang penerbangan domestik jarak pendek yang dilakukan dalam waktu kurang dari dua setengah jam dengan kereta.

Perancis juga bakal menindak penggunaan jet pribadi untuk perjalanan singkat dalam upaya membuat transportasi lebih hijau dan lebih adil bagi penduduk.

Menteri Transportasi Clément Beaune mengatakan negara itu tidak bisa lagi menolerir kalangan super kaya menggunakan pesawat pribadi sementara publik melakukan penghematan untuk menghadapi krisis energi dan perubahan iklim.

Sebagai gantinya, mereka mendorong intensitas dan peningkatan layanan kereta dengan rute yang sama, terintegrasi, dan memenuhi kebutuhan penumpang.

Baca juga: Siap-siap, Jet Pribadi Tak Bisa Lagi Mendarat di Schiphol Amsterdam

Ada sejumlah syarat yang ditetapkan Pemerintah Perancis agar layanan kereta dapat memenuhi persyaratan tertentu untuk menggantikan penerbangan.

Undang-undang baru menetapkan bahwa layanan kereta pada rute yang sama harus sering, tepat waktu, dan cukup terhubung untuk memenuhi kebutuhan penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui udara, dan mampu menyerap peningkatan jumlah penumpang.

Orang yang melakukan perjalanan seperti itu harus dapat melakukan perjalanan kereta keluar dan pulang pada hari yang sama, setelah menghabiskan delapan jam di tempat tujuan.

Transisi menuju transportasi hijau ini merupakan bagian dari Undang-Undang Iklim Perancis 2021 dan pertama kali diusulkan oleh Konvensi Warga Prancis tentang Iklim, majelis warga yang bertugas menemukan cara untuk mengurangi emisi karbon negara tersebut.

Ketika langkah-langkah tersebut pertama kali diumumkan, mereka ditentang oleh Union of French Airports (UAF) serta Airports Council International (ACI Europe).

Hal ini mendorong penyelidikan mendalam oleh Komisi Eropa apakah rencana tersebut dapat dilanjutkan atau tidak. Namun begitu, langkah Perancis ini mendapat sambutan positif dari sejumlah kalangan.

Manajer Kampanye Greenpeace Perancis Sarah Fayolle mengapresiasi langkah Pemerintah Perancis yang telah menuju ke arah yang benar, tetapi ukuran awalnya adalah tidak terlalu ambisius, karena hanya tiga rute yang terpengaruh

Baca juga: Jet Pribadi Bakal Dilarang Mendarat di Schiphol Tahun 2026

"Kita harus melangkah lebih jauh," imbuh Sarah, seperti dikutip dari euronews, Minggu (4/6/2023).

Bagaimana dengan jet pribadi, apakah Perancis melarang sepenuhnya penerbangan ini?

Seperti diketahui, jet pribadi dianggap telah menjadi sumber kemarahan dunia akhir-akhir ini, karena eksploitasi selebritas dan miliarder yang berpindah-pindah kota dikuliti habis para warganet.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Menteri LH Sebut Gelondongan Kayu Terseret Banjir Sumatera Bisa Dimanfaatkan
Menteri LH Sebut Gelondongan Kayu Terseret Banjir Sumatera Bisa Dimanfaatkan
Pemerintah
Bioetanol dari Sorgum Disebut Lebih Unggul dari Tebu dan Singkong, tapi..
Bioetanol dari Sorgum Disebut Lebih Unggul dari Tebu dan Singkong, tapi..
LSM/Figur
Asia Tenggara Catat Kenaikan 73 Persen pada Hasil Obligasi ESG
Asia Tenggara Catat Kenaikan 73 Persen pada Hasil Obligasi ESG
Pemerintah
4 Penambang Batu Bara Ilegal di Teluk Adang Kalimantan Ditangkap, Alat Berat Disita
4 Penambang Batu Bara Ilegal di Teluk Adang Kalimantan Ditangkap, Alat Berat Disita
Pemerintah
Drone Berperan untuk Pantau Gajah Liar Tanpa Ganggu Habitatnya
Drone Berperan untuk Pantau Gajah Liar Tanpa Ganggu Habitatnya
Swasta
6 Kukang Sumatera Dilepasliar di Lampung Tengah
6 Kukang Sumatera Dilepasliar di Lampung Tengah
Pemerintah
RI dan UE Gelar Kampanye Bersama Lawan Kekerasan Digital terhadap Perempuan dan Anak
RI dan UE Gelar Kampanye Bersama Lawan Kekerasan Digital terhadap Perempuan dan Anak
Pemerintah
UNCTAD Peringatkan Sistem Perdagangan Dunia Rentan Terhadap Risiko Iklim
UNCTAD Peringatkan Sistem Perdagangan Dunia Rentan Terhadap Risiko Iklim
Pemerintah
Tak Perbaiki Tata Kelola Sampah, 87 Kabupaten Kota Terancam Pidana
Tak Perbaiki Tata Kelola Sampah, 87 Kabupaten Kota Terancam Pidana
Pemerintah
Bencana di Sumatera, Menteri LH Akui Tak Bisa Rutin Pantau Jutaan Unit Usaha
Bencana di Sumatera, Menteri LH Akui Tak Bisa Rutin Pantau Jutaan Unit Usaha
Pemerintah
DP World: Rantai Pasok Wajib Berubah untuk Akhiri Krisis Limbah Makanan
DP World: Rantai Pasok Wajib Berubah untuk Akhiri Krisis Limbah Makanan
LSM/Figur
KLH Periksa 8 Perusahaan terkait Banjir Sumatera, Operasional 4 Perusahaan Dihentikan
KLH Periksa 8 Perusahaan terkait Banjir Sumatera, Operasional 4 Perusahaan Dihentikan
Pemerintah
TN Way Kambas Sambut Kelahiran Bayi Gajah Betina, Berat 64 Kilogram
TN Way Kambas Sambut Kelahiran Bayi Gajah Betina, Berat 64 Kilogram
LSM/Figur
Menteri LH Sebut Kayu Banjir Bukan dari Hulu Batang Toru
Menteri LH Sebut Kayu Banjir Bukan dari Hulu Batang Toru
Pemerintah
TPA Suwung Bali Ditutup 23 Desember 2025, Ini Alasannya
TPA Suwung Bali Ditutup 23 Desember 2025, Ini Alasannya
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau