Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Minta Pemerintah Bentuk Pemantau Femisida

Kompas.com, 14 Mei 2024, 19:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pemerintah untuk membentuk pemantau femisida atau femicide watch.

Pembentukan badan pemantau tersebut untuk mengenali dan membangun mekanisme pencegahan, penanganan, dan pemulihan terhadap keluarga korban femisida.

Anggota Komnas Perempuan Retty Ratnawati mengatakan, pembentukan pemantau femisida sesuai dengan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita atau CEDAW.

Baca juga: Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

"Pemerintah harus segera mengumpulkan, menganalisis, dan mempublikasikan data statistik tentang femisida sebagai pelaksanaan dari rekomendasi umum Komite CEDAW Nomor 35 tahun 2017 dengan membentuk mekanisme femicide watch," kata Retty sebagaimana dilansir Antara, Minggu (12/5/2024).

Retty menuturkan hal tersebut menanggapi tewasnya perempuan dalam sejumlah kasus pembunuhan belakangan ini.

Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya dan sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender yang terjadi sebelumnya.

Retty Ratnawati mengatakan kasus indikasi femisida yang kuat pada 2020 terpantau ada 95 kasus, pada 2021 ada 237 kasus, pada 2022 terpantau 307 kasus, dan pada 2023 terpantau 159 kasus yang indikatornya berkembang seiring perkembangan pengetahuan tentang femisida.

Baca juga: Femisida di Balik Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara oleh Siswa SMK

"Pantauan setiap tahunnya menempatkan femisida intim, yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh suami, mantan suami, pacar, mantan pacar atau pasangan kohabitasi sebagai jenis femisida tertinggi," katanya.

Anggota Komnas Perempuan Rainy Hutabarat menambahkan, selain femisida intim, kerentanan perempuan menjadi korban femisida juga dialami oleh perempuan disabilitas.

Selain itu, perempuan pekerja seks dari pengguna jasanya, muncikari, transpuan, dan perempuan dengan orientasi seksual minoritas.

Rainy menuturkan, pembeda utama femisida dengan pembunuhan biasa adalah adanya motivasi gender.

Baca juga: Ayah Diduga Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa, Komnas Perempuan: Bukti KDRT Berpotensi pada Femisida

Dia menambahkan, umumnya femisida dilatarbelakangi oleh lebih dari satu motif.

"Dari motif yang teridentifikasi di antaranya cemburu, ketersinggungan maskulinitas, menolak bertanggung jawab, kekerasan seksual, menolak perceraian atau pemutusan hubungan," kata Rainy.

Motif-motif tersebut menurut dia, menggambarkan superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan, serta rasa memiliki perempuan, dan ketimpangan relasi kuasa laki-laki terhadap perempuan.

"Termasuk dari kasus-kasus yang terjadi beberapa hari ini," tutur Rainy.

Baca juga: Belajar dari Ibu Muda yang Dibunuh Suaminya di Bekasi: Siklus KDRT Berpotensi pada Femisida, Kenali Ciri-cirinya

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau