Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdagangan Satwa Liar Masih Mengkhawatirkan, 4.000 Spesies Kena Dampak

Kompas.com, 14 Mei 2024, 15:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Perdagangan satwa liar di seluruh dunia masih mengkhawatirkan. Selama 20 tahun terakhir, lebih dari 4.000 spesies masih terkena dampaknya.

Menurut laporan The World Wildlife Crime Report yang dirilis Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan atau UNODC, mayoritas spesies yang diperdagangkan tersebut adalah satwa yang terancam punah.

Dampak kejahatan terhadap satwa liar jauh melampaui ancaman langsung terhadap spesies-spesies yang terdampak.

Baca juga: Setelah 6 Tahun Dipenjara, Aktivis Konservasi Satwa Dibebaskan

Bahkan, perdagangan satwa liar dapat menghancurkan ekosistem yang rapuh, menghilangkan sumber pendapatan utama bagi masyarakat yang bergantung pada alam, dan melemahkan kapasitas bumi untuk melakukan mitigasi perubahan iklim.

UNODC menyebutkan, perdagangan satwa liar menimbulkan kerugian yang tak terkira terhadap alam.

Laporan tersebut menyampaikan, diperlukan upaya yang lebih besar untuk menargetkan kelompok kejahatan terorganisir memperdagangkan satwa liar serta membidik petugas korup yang membiarkan hal ini terjadi.

Laporan tersebut menganalisis lebih dari 140.000 laporan penyitaan satwa liar antara 2015 hingga 2021 di lebih dari 160 negara dan wilayah.

Baca juga: Awal 2024, Ada 8 Konflik Satwa Liar-Manusia di Agam Sumbar

Karang merupakan bagian terbesar dari penyitaan sebanyak 16 persen, diikuti oleh buaya 9 persen, dan gajah 6 persen.

Namun, berbagai upaya untuk mengurangi perdagangan spesies ikonik seperti gajah dan badak dinilai cukup berhasil selama dekade terakhir.

Perburuan liar, tingkat penyitaan, dan harga pasar kedua spesies ini terus menurun, sebagaimana dilansir Euronews, Senin (13/5/2024).

Hal ini terjadi berkat upaya membatasi permintaan dan pasokan, termasuk perhatian terhadap kebijakan tingkat tinggi, pembatasan pasar yang lebih ketat, dan penargetan pelaku perdagangan satwa liar tingkat tinggi oleh penegak hukum.

Baca juga: Setop Pembunuhan Gajah, Tindak Kejahatan Terhadap Satwa

Kerja sama lintas batas dan kriminalisasi kejahatan terhadap satwa liar juga meningkat.

Akan tetapi, tidak semua spesies mendapat perhatian yang sama. Dari 1.652 spesies tumbuhan dan hewan yang tercatat dalam penyitaan, 40 persen di antaranya diklasifikasikan sebagai terancam atau hampir terancam punah dalam Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).

Beberapa anggrek langka, reptil, ikan, burung, dan mamalia lain menghadapi ancaman paling besar namun hanya menerima sedikit perhatian publik karena ketidakjelasan mereka.

Anggrek sering dicari sebagai tanaman hias. Sementara itu, trenggiling, kuda laut, dan kucing besar biasanya diperdagangkan untuk dijadikan obat.

Baca juga: Gunung Es Terbesar Dunia Hanyut ke Samudera Atlantik Selatan, Ancam Kehidupan Satwa

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
TPST Bantargebang Tak Bisa Diperluas Lagi, Sampah Jakarta Dibawa ke Mana?
TPST Bantargebang Tak Bisa Diperluas Lagi, Sampah Jakarta Dibawa ke Mana?
Pemerintah
Kepedulian Lingkungan Turun saat Seseorang Berlibur, Mengapa?
Kepedulian Lingkungan Turun saat Seseorang Berlibur, Mengapa?
LSM/Figur
Bantargebang Kritis, Sampah Jakarta Tembus 7.300 Ton per Hari
Bantargebang Kritis, Sampah Jakarta Tembus 7.300 Ton per Hari
Pemerintah
Usai Banjir Sumatera, Banyak Warga yang Tinggal di Pengungsian dengan Fasilitas Terbatas
Usai Banjir Sumatera, Banyak Warga yang Tinggal di Pengungsian dengan Fasilitas Terbatas
LSM/Figur
Dari Kulit Buah Jadi Energi, Eksperimen Sederhana yang Ubah Cara Pandang tentang Sampah
Dari Kulit Buah Jadi Energi, Eksperimen Sederhana yang Ubah Cara Pandang tentang Sampah
LSM/Figur
Sistem Pengelolaan Terpadu Bisa Tekan Biaya dan Emisi Limbah Makanan
Sistem Pengelolaan Terpadu Bisa Tekan Biaya dan Emisi Limbah Makanan
LSM/Figur
Kemenhut Terapkan Syarat Ketat untuk Pengelola Baru Bandung Zoo
Kemenhut Terapkan Syarat Ketat untuk Pengelola Baru Bandung Zoo
Pemerintah
Mandatori Biodiesel B50 Ditunda, Ini Alasan Tak Perlu Buru-buru
Mandatori Biodiesel B50 Ditunda, Ini Alasan Tak Perlu Buru-buru
Swasta
Daftar 10 Spesies Terancam Punah 2026, Belut hingga Tulip
Daftar 10 Spesies Terancam Punah 2026, Belut hingga Tulip
LSM/Figur
Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala di Riau, Kemenhut Pastikan Pidanakan Pelaku
Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala di Riau, Kemenhut Pastikan Pidanakan Pelaku
Pemerintah
Bulog Pasok Komoditas Pangan ke 648 KDMP di Jawa Timur
Bulog Pasok Komoditas Pangan ke 648 KDMP di Jawa Timur
BUMN
Dilarang Naik Gajah, Ini Alasan Kemenhut Hentikan Wisata Gajah Tunggang
Dilarang Naik Gajah, Ini Alasan Kemenhut Hentikan Wisata Gajah Tunggang
Pemerintah
IPB University Dorong Desa Kembangkan Koperasi dan Ekosistem Bisnis Berkelanjutan
IPB University Dorong Desa Kembangkan Koperasi dan Ekosistem Bisnis Berkelanjutan
Pemerintah
Peneliti Ungkap Kondisi Oksigen Laut Masa Depan lewat Plankton Purba
Peneliti Ungkap Kondisi Oksigen Laut Masa Depan lewat Plankton Purba
LSM/Figur
133.792 Petani Jawa Timur Kelola 198.326 Ha Hutan dalam Skema Perhutanan Sosial
133.792 Petani Jawa Timur Kelola 198.326 Ha Hutan dalam Skema Perhutanan Sosial
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau