Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/06/2024, 20:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeklaim telah melakukan sejumlah upaya untuk menekan angka polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan adalah pengawasan terhadap kegiatan perusahaan atau industri dalam kaitannya dengan penurunan kualitas udara.

“Jika hasil pengawasan terindikasi pelanggaran oleh kegiatan usaha terhadap kewajiban pengendalian pencemaran udara, kami akan lakukan penegakan hukum yang serius," ujar Rasio saat konferensi pers di Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Polusi Udara Pembunuh Nomor 2 di Dunia

Tindakan tegas, akan dilakukan mulai dari penghentian kegiatan, penegakan hukum administratif termasuk pencabutan izin, penegakan hukum perdata terkait ganti rugi lingkungan, dan penegakan hukum pidana penjara dan denda.

“Penegakan hukum tegas harus dilakukan agar ada efek jera dan tidak berulang kembali,” imbuhnya.

Hentikan operasional 3 perusahaan

Selama tahun 2024 ini, KLHK telah menyetop kegiatan operasional tiga perusahaan karena telah melanggar aturan usaha dalam menjaga kualitas udara.

Pertama, penghentian operasional dari PT Indoalumunium Intikarsa Industri (PT III) yang berlokasi di Kabupaten Bekasi.

KLHK menemukan terdapat kegiatan peleburan untuk pembuatan koin dan plat nomor kendaraan yang dilakukan oleh pihak ketiga di area PT Indoalumunium, namun tidak termasuk dalam lingkup persetujuan lingkungan PT Indoalumunium.

"Kegiatan tanpa izin yang menghasilkan emisi udara ini langsung dihentikan dan telah dilakukan pemasangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) line," terangnya.

Baca juga: KLHK Bakal Tutup Usaha Pelaku Pencemar Udara di Jadebotabek

Kedua, penghentian operasional dari PT Raja Goedang Mas (PT RGM) di Kabupaten Serang, yang bergerak di bidang jasa pemanfaatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Fly ash dan Botton ash.

PT RGM dihentikan karena menerima limbah B3 selain yang diizinkan dan melakukan open dumping limbah B3 dengan jumlah kurang lebih 177.872,4 meter kubik di lahan seluas 5,67 hektar.

“Penimbunan limbah secara terbuka ini tidak hanya dapat mencemari air tanah akan tetapi akan meningkatkan pencemaran debu/partikulat ke udara sehingga menurunkan kualitas udara,” tutur dia.

Ketiga, penghentian kegiatan operasional di PT Multhi Makmur Limbah Nasional (MMLN) di Kabupaten Tangerang, perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelola limbah B3.

Perusahaan tersebut melakukan pembakaran limbah secara terbuka dan insenerator yang tidak sesuai, serta memalsukan surat persetujuan teknis dan sertifikat layak operasi untuk melakukan pemanfaatan pengelolaan limbah B3.

“Penghentian ketiga usaha/kegiatan tersebut harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan lainnya agar mengelola lingkungan dengan serius,” pesan Rasio.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
17 Truk Tak Lulus Uji Emisi, Pemilik Terancam 6 Bulan Penjara
17 Truk Tak Lulus Uji Emisi, Pemilik Terancam 6 Bulan Penjara
Pemerintah
ESG dan Potret Kecil Paradoksnya di Dunia Korporasi
ESG dan Potret Kecil Paradoksnya di Dunia Korporasi
LSM/Figur
5 Tahap Industri Otomotif Menuju Keberlanjutan, Bukan Lagi Biang Polusi
5 Tahap Industri Otomotif Menuju Keberlanjutan, Bukan Lagi Biang Polusi
Swasta
Konservasi Lahan 600 Ribu Hektare, APP Group Pertimbangkan Masuk Pasar Karbon
Konservasi Lahan 600 Ribu Hektare, APP Group Pertimbangkan Masuk Pasar Karbon
Swasta
Krisis Iklim Ancam Piala Dunia 2026, Stadion Tak Aman untuk Bertanding
Krisis Iklim Ancam Piala Dunia 2026, Stadion Tak Aman untuk Bertanding
LSM/Figur
Balai Tesso Nilo Umumkan Kematian Anak Gajah Tari, Penyebabnya Masih Diselidiki
Balai Tesso Nilo Umumkan Kematian Anak Gajah Tari, Penyebabnya Masih Diselidiki
Pemerintah
APP Group Kucurkan Rp 462M untuk Konservasi dan Restorasi 1 Juta Ha Lahan
APP Group Kucurkan Rp 462M untuk Konservasi dan Restorasi 1 Juta Ha Lahan
Swasta
Hadapi Krisis Iklim, Bone dan TTS Masukkan Pangan Lokal ke Kurikulum
Hadapi Krisis Iklim, Bone dan TTS Masukkan Pangan Lokal ke Kurikulum
Pemerintah
KKP Pastikan Hanya Satu Sampel Udang Ekspor yang Tercemar Radioaktif
KKP Pastikan Hanya Satu Sampel Udang Ekspor yang Tercemar Radioaktif
Pemerintah
Kaltim Menuju Dunia, Sangkulirang–Mangkalihat Jadi Taman Bumi Perdana
Kaltim Menuju Dunia, Sangkulirang–Mangkalihat Jadi Taman Bumi Perdana
LSM/Figur
ESDM Beri IUP pada PT Gag Nikel di Raja Ampat, Greenpeace Desak Penghentian
ESDM Beri IUP pada PT Gag Nikel di Raja Ampat, Greenpeace Desak Penghentian
LSM/Figur
Proyek Strategis vs Masyarakat Adat, Kemenhut Akui Rumit
Proyek Strategis vs Masyarakat Adat, Kemenhut Akui Rumit
Pemerintah
5 Daerah di Indonesia Raih Penghargaan ASEAN Environmentally Sustainable Cities
5 Daerah di Indonesia Raih Penghargaan ASEAN Environmentally Sustainable Cities
Pemerintah
2025, Kemenhut Targetkan 100 Ribu Hektare Hutan Adat Resmi Diakui
2025, Kemenhut Targetkan 100 Ribu Hektare Hutan Adat Resmi Diakui
Pemerintah
Greenpeace: Anggaran KLH Naik, tapi Alokasi Pengelolaan Sampah Masih Kurang
Greenpeace: Anggaran KLH Naik, tapi Alokasi Pengelolaan Sampah Masih Kurang
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau