Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/06/2024, 20:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Pidana hingga penjara

Rasio menyampaikan, KLHK akan menindak tegas usaha/kegiatan yang melanggar dan telah menyebabkan pencemaran atau penurunan kualitas udara.

Ancaman hukumannya termasuk pencabutan izin, ganti kerugian lingkungan dan pidana paling lama 12 tahun penjar, dan denda paling banyak Rp12 miliar sesuai Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: Padang Lamun akan Dimasukkan Komitmen Penurunan Emisi NDC

“Untuk korporasi sesuai dengan Pasal 119 kami akan menerapkan perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan," tegas Rasio.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka, karena mengganggu kesehatan dan meningkatkan pencemaran udara.

Tahun lalu, bersama dengan Pemda, pihaknya telah menghentikan 86 lokasi pembakaran sampah secara terbuka.

“Untuk tahun ini apabila masih terjadi kami tidak hanya menghentikan dan/atau menutup lokasi tersebut, akan tetapi kami juga akan melakukan penegakan hukum pidana terhadap pelaku dan penanggung jawab kegiatan tersebut,” paparnya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
17 Truk Tak Lulus Uji Emisi, Pemilik Terancam 6 Bulan Penjara
17 Truk Tak Lulus Uji Emisi, Pemilik Terancam 6 Bulan Penjara
Pemerintah
ESG dan Potret Kecil Paradoksnya di Dunia Korporasi
ESG dan Potret Kecil Paradoksnya di Dunia Korporasi
LSM/Figur
5 Tahap Industri Otomotif Menuju Keberlanjutan, Bukan Lagi Biang Polusi
5 Tahap Industri Otomotif Menuju Keberlanjutan, Bukan Lagi Biang Polusi
Swasta
Konservasi Lahan 600 Ribu Hektare, APP Group Pertimbangkan Masuk Pasar Karbon
Konservasi Lahan 600 Ribu Hektare, APP Group Pertimbangkan Masuk Pasar Karbon
Swasta
Krisis Iklim Ancam Piala Dunia 2026, Stadion Tak Aman untuk Bertanding
Krisis Iklim Ancam Piala Dunia 2026, Stadion Tak Aman untuk Bertanding
LSM/Figur
Balai Tesso Nilo Umumkan Kematian Anak Gajah Tari, Penyebabnya Masih Diselidiki
Balai Tesso Nilo Umumkan Kematian Anak Gajah Tari, Penyebabnya Masih Diselidiki
Pemerintah
APP Group Kucurkan Rp 462M untuk Konservasi dan Restorasi 1 Juta Ha Lahan
APP Group Kucurkan Rp 462M untuk Konservasi dan Restorasi 1 Juta Ha Lahan
Swasta
Hadapi Krisis Iklim, Bone dan TTS Masukkan Pangan Lokal ke Kurikulum
Hadapi Krisis Iklim, Bone dan TTS Masukkan Pangan Lokal ke Kurikulum
Pemerintah
KKP Pastikan Hanya Satu Sampel Udang Ekspor yang Tercemar Radioaktif
KKP Pastikan Hanya Satu Sampel Udang Ekspor yang Tercemar Radioaktif
Pemerintah
Kaltim Menuju Dunia, Sangkulirang–Mangkalihat Jadi Taman Bumi Perdana
Kaltim Menuju Dunia, Sangkulirang–Mangkalihat Jadi Taman Bumi Perdana
LSM/Figur
ESDM Beri IUP pada PT Gag Nikel di Raja Ampat, Greenpeace Desak Penghentian
ESDM Beri IUP pada PT Gag Nikel di Raja Ampat, Greenpeace Desak Penghentian
LSM/Figur
Proyek Strategis vs Masyarakat Adat, Kemenhut Akui Rumit
Proyek Strategis vs Masyarakat Adat, Kemenhut Akui Rumit
Pemerintah
5 Daerah di Indonesia Raih Penghargaan ASEAN Environmentally Sustainable Cities
5 Daerah di Indonesia Raih Penghargaan ASEAN Environmentally Sustainable Cities
Pemerintah
2025, Kemenhut Targetkan 100 Ribu Hektare Hutan Adat Resmi Diakui
2025, Kemenhut Targetkan 100 Ribu Hektare Hutan Adat Resmi Diakui
Pemerintah
Greenpeace: Anggaran KLH Naik, tapi Alokasi Pengelolaan Sampah Masih Kurang
Greenpeace: Anggaran KLH Naik, tapi Alokasi Pengelolaan Sampah Masih Kurang
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau