Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/06/2024, 20:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Pidana hingga penjara

Rasio menyampaikan, KLHK akan menindak tegas usaha/kegiatan yang melanggar dan telah menyebabkan pencemaran atau penurunan kualitas udara.

Ancaman hukumannya termasuk pencabutan izin, ganti kerugian lingkungan dan pidana paling lama 12 tahun penjar, dan denda paling banyak Rp12 miliar sesuai Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: Padang Lamun akan Dimasukkan Komitmen Penurunan Emisi NDC

“Untuk korporasi sesuai dengan Pasal 119 kami akan menerapkan perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan," tegas Rasio.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka, karena mengganggu kesehatan dan meningkatkan pencemaran udara.

Tahun lalu, bersama dengan Pemda, pihaknya telah menghentikan 86 lokasi pembakaran sampah secara terbuka.

“Untuk tahun ini apabila masih terjadi kami tidak hanya menghentikan dan/atau menutup lokasi tersebut, akan tetapi kami juga akan melakukan penegakan hukum pidana terhadap pelaku dan penanggung jawab kegiatan tersebut,” paparnya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com