Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 3 Oktober 2024, 12:00 WIB
Add on Google
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Lembaga think tank Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai, ekspor pasir laut bisa memberikan berbagai dampak buruk terhadap perekonomian negara.

Hal tersebut mengemuka dalam studi terbaru Celios berjudul Dampak Ekonomi dan Lingkungan Regulasi Pasir Laut.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka keran ekspor pasir laut melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024.

Baca juga: Pengamat Pertanyakan Motif Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut jelang Akhir Jabatan

Regulasi ini merupakan Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Selain itu, Permendag Nomor 20 Tahin 2024 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut.

Sebelumnya, selama 20 tahun, mengapalkan pasir laut untuk dikirim ke luar negeri adalah aktivitas ilegal.

Dalam studi terbaru Celios, meskipun ekspor pasir laut diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi para pengusaha dan pendapatan negara, potensi keuntungan bagi negara terbilang kecil.

Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda menyampaikan, menurut studi ekspor pasir laut berdampak negatif terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp 1,22 triliun.

Baca juga: Potensi PNBP dari Ekspor Pasir Laut Diperkirakan Capai Rp 2,5 Triliun

Selain itu, ekspor pasir laut juga menurunkan pendapatan masyarakat hingga Rp 1,21 triliun.

"Jadi studi ini memberikan respons atas berbagai klaim pemerintah bahwa ekspor pasir laut akan meningkatkan keuntungan ekonomi dan pendapatan negara. Klaim itu ternyata berlebihan," kata Nailul dilansir dari siaran pers, Rabu (2/10/2024).

Di sisi lain, estimasi pendapatan negara dari ekspor pasir laut hanya bertambah Rp 170 miliar jika menghitung dampak tidak langsung ke sektor lapangan usaha secara keseluruhan.

Meski pengusaha ekspor pasir laut mendapat keuntungan sebesar Rp 502 miliar, namun terdapat kerugian yang dialami oleh pengusaha di bidang perikanan.

Dia menambahkan, dari hasil permodelan ekonomi yang dilakukan Celios, narasi penambangan pasir laut akan mendorong ekspor dan penerimaan negara secara signifikan tidaklah tepat.

Baca juga: Berpotensi Merusak Lingkungan, Berikut Dampak Penambangan Pasir Laut

"Penerimaan negara dari pajak tidak mampu menutup kerugian keseluruhan output ekonomi yang berisiko turun Rp 1,13 triliun," tutur Huda.

Studi juga menunjukkan bahwa setiap peningkatan ekspor pasir laut berisiko mengurangi produksi perikanan tangkap.

Akibat adanya ekspor pasir laut sejumlah 2,7 juta meter persegi, ada penurunan nilai tambah bruto sektor perikanan yang ditaksir mencapai Rp 1,59 triliun.

Bila ditaksir, pendapatan nelayan yang hilang Rp 990 miliar dan berkurangnya lapangan pekerjaan di sektor perikanan sebesar 36.400 orang.

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menerangkan, ekspor pasir laut justru berisiko menciptakan pengangguran di kawasan pesisir.

Baca juga: Pemerintah Diwanti-wanti Dampak Buruk Ekspor Pasir Laut

Dia menuturkan, model penambangan pasir laut dengan kapal isap dan pengangkutan tongkang juga cenderung padat modal, bukan padat karya.

"Tidak ada korelasi ekspor pasir laut dengan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berdaya saing," jelas Bhima.

Selain itu, penambangan pasir laut juga berdampak pada kerusakan habitat laut yang sulit untuk diperbaiki dalam jangka panjang.

Dari berbagai proyeksi dampak negatif akibat ekspor pasir laut tersebut, Celios menuntut setidaknya empat hal.

Baca juga: Pengamat Prediksi Singapura Jadi Satu-satunya Negara Pembeli Pasir Laut Indonesia

Pertama, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta aturan turunannya guna melindungi ekosistem pesisir dan kesejahteraan nelayan lokal.

Kedua, menghentikan seluruh proses penerbitan izin penambangan pasir laut baik untuk domestik dan ekspor.

Ketiga, mendorong potensi ekonomi restoratif di pesisir yang selaras dengan perlindungan lingkungan hidup seperti pengolahan produk perikanan bernilai tambah, budidaya rumput laut, dan ekowisata berbasis pesisir.

Keempat, menyusun program restorasi ekosistem laut yang rusak akibat pencemaran air, penebangan hutan mangrove, rusaknya terumbu karang, dan reklamasi pantai.

Baca juga: Jokowi Ingatkan Hati-hati Ekspor Pasir Laut, Hanya Boleh Sedimen

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Indonesia Sampaikan Komitmen Kelola Taman Nasional di Markas PBB
Indonesia Sampaikan Komitmen Kelola Taman Nasional di Markas PBB
Pemerintah
 IESR: Integrasi Regional untuk Ketahanan Energi Harus Dipercepat
IESR: Integrasi Regional untuk Ketahanan Energi Harus Dipercepat
LSM/Figur
Bikin Bisnis Berkelanjutan, Ini Cerita Pelaku UMKM Surabaya Belajar Kelola Keuangan Digital
Bikin Bisnis Berkelanjutan, Ini Cerita Pelaku UMKM Surabaya Belajar Kelola Keuangan Digital
Swasta
Pemulung di Jaktim Jadi Mentor Hidroponik, Ajari Warga Binaan Bertani Melon
Pemulung di Jaktim Jadi Mentor Hidroponik, Ajari Warga Binaan Bertani Melon
LSM/Figur
Ekonomi Global Terancam Rugi Rp17.477 Triliun Akibat Cuaca Ekstrem
Ekonomi Global Terancam Rugi Rp17.477 Triliun Akibat Cuaca Ekstrem
Pemerintah
Kombinasi Energi Terbarukan-Baterai Bisa Sediakan Listrik Murah 24 Jam
Kombinasi Energi Terbarukan-Baterai Bisa Sediakan Listrik Murah 24 Jam
Pemerintah
Taman Safari Indonesia Siap Dukung Transformasi Kebun Binatang Bandung
Taman Safari Indonesia Siap Dukung Transformasi Kebun Binatang Bandung
Swasta
PBB: Permintaan Kayu Bakar Menjadi Penyebab Utama Hilangnya Hutan Global
PBB: Permintaan Kayu Bakar Menjadi Penyebab Utama Hilangnya Hutan Global
Pemerintah
Krisis Utang Negara Ancam Masa Depan dan Kesejahteraan Perempuan
Krisis Utang Negara Ancam Masa Depan dan Kesejahteraan Perempuan
Pemerintah
Satu Awan Radioaktif Sebabkan Mayoritas Dampak Kontaminasi Saat Bencana Nuklir Fukushima
Satu Awan Radioaktif Sebabkan Mayoritas Dampak Kontaminasi Saat Bencana Nuklir Fukushima
LSM/Figur
Label Makanan Alami dan Berkelanjutan Membingungkan Konsumen, Kok Bisa?
Label Makanan Alami dan Berkelanjutan Membingungkan Konsumen, Kok Bisa?
LSM/Figur
KIP: Informasi Kehutanan Masuk Kategori Wajib Diumumkan Seketika
KIP: Informasi Kehutanan Masuk Kategori Wajib Diumumkan Seketika
Pemerintah
Harga BBM Naik, Konsumen Beralih ke Bahan Bakar dengan Oktan Lebih Rendah
Harga BBM Naik, Konsumen Beralih ke Bahan Bakar dengan Oktan Lebih Rendah
BUMN
Kisah Para Ibu Pemulung yang Punya Dana Darurat dari Menabung Sampah
Kisah Para Ibu Pemulung yang Punya Dana Darurat dari Menabung Sampah
LSM/Figur
Menhut Pamerkan Potensi Perdagangan Karbon RI di Forum Internasional AS
Menhut Pamerkan Potensi Perdagangan Karbon RI di Forum Internasional AS
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau