KOMPAS.com - Lembaga think tank Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai, ekspor pasir laut bisa memberikan berbagai dampak buruk terhadap perekonomian negara.
Hal tersebut mengemuka dalam studi terbaru Celios berjudul Dampak Ekonomi dan Lingkungan Regulasi Pasir Laut.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka keran ekspor pasir laut melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024.
Baca juga: Pengamat Pertanyakan Motif Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut jelang Akhir Jabatan
Regulasi ini merupakan Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
Selain itu, Permendag Nomor 20 Tahin 2024 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut.
Sebelumnya, selama 20 tahun, mengapalkan pasir laut untuk dikirim ke luar negeri adalah aktivitas ilegal.
Dalam studi terbaru Celios, meskipun ekspor pasir laut diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi para pengusaha dan pendapatan negara, potensi keuntungan bagi negara terbilang kecil.
Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda menyampaikan, menurut studi ekspor pasir laut berdampak negatif terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp 1,22 triliun.
Baca juga: Potensi PNBP dari Ekspor Pasir Laut Diperkirakan Capai Rp 2,5 Triliun
Selain itu, ekspor pasir laut juga menurunkan pendapatan masyarakat hingga Rp 1,21 triliun.
"Jadi studi ini memberikan respons atas berbagai klaim pemerintah bahwa ekspor pasir laut akan meningkatkan keuntungan ekonomi dan pendapatan negara. Klaim itu ternyata berlebihan," kata Nailul dilansir dari siaran pers, Rabu (2/10/2024).
Di sisi lain, estimasi pendapatan negara dari ekspor pasir laut hanya bertambah Rp 170 miliar jika menghitung dampak tidak langsung ke sektor lapangan usaha secara keseluruhan.
Meski pengusaha ekspor pasir laut mendapat keuntungan sebesar Rp 502 miliar, namun terdapat kerugian yang dialami oleh pengusaha di bidang perikanan.
Dia menambahkan, dari hasil permodelan ekonomi yang dilakukan Celios, narasi penambangan pasir laut akan mendorong ekspor dan penerimaan negara secara signifikan tidaklah tepat.
Baca juga: Berpotensi Merusak Lingkungan, Berikut Dampak Penambangan Pasir Laut
"Penerimaan negara dari pajak tidak mampu menutup kerugian keseluruhan output ekonomi yang berisiko turun Rp 1,13 triliun," tutur Huda.
Studi juga menunjukkan bahwa setiap peningkatan ekspor pasir laut berisiko mengurangi produksi perikanan tangkap.
Akibat adanya ekspor pasir laut sejumlah 2,7 juta meter persegi, ada penurunan nilai tambah bruto sektor perikanan yang ditaksir mencapai Rp 1,59 triliun.
Bila ditaksir, pendapatan nelayan yang hilang Rp 990 miliar dan berkurangnya lapangan pekerjaan di sektor perikanan sebesar 36.400 orang.
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menerangkan, ekspor pasir laut justru berisiko menciptakan pengangguran di kawasan pesisir.
Baca juga: Pemerintah Diwanti-wanti Dampak Buruk Ekspor Pasir Laut
Dia menuturkan, model penambangan pasir laut dengan kapal isap dan pengangkutan tongkang juga cenderung padat modal, bukan padat karya.
"Tidak ada korelasi ekspor pasir laut dengan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berdaya saing," jelas Bhima.
Selain itu, penambangan pasir laut juga berdampak pada kerusakan habitat laut yang sulit untuk diperbaiki dalam jangka panjang.
Dari berbagai proyeksi dampak negatif akibat ekspor pasir laut tersebut, Celios menuntut setidaknya empat hal.
Baca juga: Pengamat Prediksi Singapura Jadi Satu-satunya Negara Pembeli Pasir Laut Indonesia
Pertama, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta aturan turunannya guna melindungi ekosistem pesisir dan kesejahteraan nelayan lokal.
Kedua, menghentikan seluruh proses penerbitan izin penambangan pasir laut baik untuk domestik dan ekspor.
Ketiga, mendorong potensi ekonomi restoratif di pesisir yang selaras dengan perlindungan lingkungan hidup seperti pengolahan produk perikanan bernilai tambah, budidaya rumput laut, dan ekowisata berbasis pesisir.
Keempat, menyusun program restorasi ekosistem laut yang rusak akibat pencemaran air, penebangan hutan mangrove, rusaknya terumbu karang, dan reklamasi pantai.
Baca juga: Jokowi Ingatkan Hati-hati Ekspor Pasir Laut, Hanya Boleh Sedimen
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya