Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengerukan Pasir Ilegal di Pulau Pari Picu Abrasi dan Ganggu Nelayan

Kompas.com, 28 Januari 2025, 19:00 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengerukan pasir laut ilegal oleh PT CPS di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, disebut dapat memicu abrasi karena hilangnya hutan mangrove dan padang lamun.

Pengamat Maritim IKAL Strategic Centre, Marcellus Hakeng Jayawibawa, mengatakan dampak lainnya ialah meningkatnya emisi karbon dioksida (CO2).

“Ketika hal ini (pengerukan) terjadi maka tentunya ekosistemnya sudah rusak, di situ pastinya ada padang lamun dan mangrove. Salah satu fungsinya untuk bisa menyerap CO2 untuk mengurangi dampak pemanasan global,” ujar Marcellus saat dihubungi. Selasa (28/1/2025).

Baca juga: Kementerian LH Dalami Dugaan Pidana Pengerukan Pasir di Pulau Pari

Marcellus menyampaikan, nelayan sekitar ikut terdampak akibat aktivitas tersebut. Sebab, habitat ikan hilang seiring dengan dikeruknya pasir laut.

“Jelas pasti dampaknya itu akan sangat besar (ke nelayan) karena biasanya ketika memang belum ada kegiatan seperti itu pasti ikan-ikan akan bertelur di mangrove atau padang lamun,” papar Marcellus.

“Ketika pengerukan terjadi, laut pasti akan keruh, oksigen di lautan itu pasti akan berkurang, sehingga ikan-ikan pasti tidak akan mau bertelur,” tambah dia.

Selain itu, ikan tak akan berkembang biak sehingga menyebabkan nelayan kehilangan tangkapan.

Menurut Marcellus, pengerukan pesisir diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 terkait pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Namun, para aktivis lingkungan telah memperingatkan pemerintah karena PP tersebut dinilai melegalisasi kegiatan ilegal di wilayah pesisir.

“Saya selalu mengatakan bahwa yang diperhatikan dalam PP 26 tahun 2023 adalah aspek ekonomi. Terkait dengan pidananya ketika kejadian seperti ini belum ada diatur dalam PP tersebut, hal inilah yang masih tertinggal,” ucap Marcellus.

Dia mengaku khawatir, peraturan itu justru membuat pelaku kegiatan ilegal tidak takut karena hanya diberikan sanksi perdata bukan pidana. Oleh karenanya, Marcellus mendesak agar memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku yang merusak lingkungan.

Langkah Pemerintah

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kini masib mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan PT CPS.

“Sedang didalami dugaan tindak pidana perusakan lingkungan terkait dengan reklamasi, dan perusakan mangrove di gugusan Pulau Pari termasuk yang terjadi di Pulau Biawak,” jelas Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani.

Pengawas Lingkungan Hidup KLH dan penyidik pun mendalami dugaan pelanggaran lebih lanjut. Kini, aktivitas pengerukan telah dihentikan.

Baca juga: Pemerintah Hentikan Proyek Pengerukan Pasir Laut Ilegal di Pulau Pari

“Di samping itu, dengan dukungan ahli kerusakan dan ahli valuasi lingkungan sedang didalami kerugian lingkungan hidup yang terjadi,” tutur Rasio.

Dia mengungkapkan, dari hasil pengawasan dan pengumpulan bahan keterangan akan dilakukan sanksi penegakan hukum. Ini termasuk penerapan sanksi administratif, penegakan hukum pidana, hingga gugatan ganti kerugian lingkunga.

Kendati demikian, Rasio mengaku belum mengetahui secara pasti total kerugian dari kerusakan mangrove akibat pengerukan PT CPS.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Membangun dari Manusia, Ini Cara Bakti BCA Memberdayakan Individu hingga Komunitas
Membangun dari Manusia, Ini Cara Bakti BCA Memberdayakan Individu hingga Komunitas
BrandzView
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Pemerintah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
LSM/Figur
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Pemerintah
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Pemerintah
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Pemerintah
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Pemerintah
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Pemerintah
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Pemerintah
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
LSM/Figur
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
LSM/Figur
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Pemerintah
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Swasta
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau