Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian LH Dalami Dugaan Pidana Pengerukan Pasir di Pulau Pari

Kompas.com - 28/01/2025, 12:56 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan PT CPS di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

Perusahaan tersebut diduga hendak mereklamasi dengan mengeruk pasir laut secara ilegal.

“Sedang didalami dugaan tindak pidana perusakan lingkungan terkait dengan reklamasi, dan perusakan mangrove di gugusan Pulau Pari, termasuk yang terjadi di Pulau Biawak,” kata Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani saat dihubungi, Selasa (28/1/2025).

Kementerian LH saat ini telah menghentikan pengerukan pasir laut ilegal di Pulau Pari. Pengawas Lingkungan Hidup KLH dan penyidik pun mendalami dugaan pelanggaran lebih lanjut.

“Di samping itu, dengan dukungan ahli kerusakan dan ahli valuasi lingkungan, sedang didalami kerugian lingkungan hidup yang terjadi,” tutur Rasio.

Baca juga: Menteri LH: Pengerukan Pasir Laut di Pulau Pari Kepulauan Seribu Ilegal

Dia mengungkapkan, dari hasil pengawasan dan pengumpulan keterangan, akan dilakukan sanksi penegakan hukum. Ini termasuk penerapan sanksi administratif, penegakan hukum pidana, hingga gugatan ganti kerugian lingkungan.

Rasio mengaku belum mengetahui secara pasti total kerugian dari kerusakan mangrove akibat pengerukan PT CPS.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, menyatakan bahwa pengerukan pasir laut di Pulau Pari ilegal.

Pengerukan pasir laut tanpa izin di Pulau Pari adalah tindakan ilegal, yang berpotensi merusak ekosistem laut dan menimbulkan dampak sosial ekonomi,” ujar Hanif dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).

Hanif mengatakan, pengerukan dilakukan untuk reklamasi resor wisata. Pengelola disebut tak mengantongi izin usaha, persetujuan lingkungan, dokumen lingkungan, ataupun persetujuan teknis pengelolaan lingkungan hidup.

Baca juga: Pemerintah Hentikan Proyek Pengerukan Pasir Laut Ilegal di Pulau Pari

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Pengembang Rumah Bersubsidi Diminta Punya Sertifikat Bangunan Hijau

Pengembang Rumah Bersubsidi Diminta Punya Sertifikat Bangunan Hijau

Pemerintah
Jawa Barat Bisa Alami Ledakan Sampah Bila Pengelolaan Limbah Buruk

Jawa Barat Bisa Alami Ledakan Sampah Bila Pengelolaan Limbah Buruk

Pemerintah
Belajar Usaha Bambu Lestari dari Orang Flores

Belajar Usaha Bambu Lestari dari Orang Flores

LSM/Figur
Transisi Energi: 3 Rekomendasi untuk Hilirisasi Nikel Berkelanjutan

Transisi Energi: 3 Rekomendasi untuk Hilirisasi Nikel Berkelanjutan

LSM/Figur
Pemerintah Perlu Tindak Tegas Pengeruk Pasir Laut, Beri Efek Jera

Pemerintah Perlu Tindak Tegas Pengeruk Pasir Laut, Beri Efek Jera

LSM/Figur
Paradoks Komunikasi Iklim: Terekspos tapi Kurang Percaya dan Tergerak

Paradoks Komunikasi Iklim: Terekspos tapi Kurang Percaya dan Tergerak

LSM/Figur
PBB: Penarikan Diri AS dari Kesepakatan Paris mulai 27 Januari 2026

PBB: Penarikan Diri AS dari Kesepakatan Paris mulai 27 Januari 2026

Pemerintah
Pengerukan Pasir Ilegal di Pulau Pari Picu Abrasi dan Ganggu Nelayan

Pengerukan Pasir Ilegal di Pulau Pari Picu Abrasi dan Ganggu Nelayan

Pemerintah
Ilmuwan Kembangkan Semen Berkelanjutan, Seperti Apa?

Ilmuwan Kembangkan Semen Berkelanjutan, Seperti Apa?

Pemerintah
Kolaborasi PYFA, Dharmayana, dan Untar Hadirkan Layanan Kesehatan di 6 Kecamatan Bone Sulsel

Kolaborasi PYFA, Dharmayana, dan Untar Hadirkan Layanan Kesehatan di 6 Kecamatan Bone Sulsel

Swasta
Daftar Perusahaan Paling Sustainable Dirilis, Schneider Electric No 1

Daftar Perusahaan Paling Sustainable Dirilis, Schneider Electric No 1

LSM/Figur
Wujudkan Inovasi Pendidikan di Banyuwangi, BCA Gelar Karya Sekolah Bakti BCA dan 'Appreciation Day'

Wujudkan Inovasi Pendidikan di Banyuwangi, BCA Gelar Karya Sekolah Bakti BCA dan "Appreciation Day"

Swasta
Mengapa Mengukur Jejak Karbon Produk Penting bagi Industri?

Mengapa Mengukur Jejak Karbon Produk Penting bagi Industri?

Swasta
Karbon Dioksida yang Lepas ke Atmosfer Meningkat Sepanjang 2024

Karbon Dioksida yang Lepas ke Atmosfer Meningkat Sepanjang 2024

LSM/Figur
Diresmikan, PLTGU Jawa 1 Diklaim Bisa Pangkas 3,3 Juta Ton Emisi CO2

Diresmikan, PLTGU Jawa 1 Diklaim Bisa Pangkas 3,3 Juta Ton Emisi CO2

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau