JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan sementara proyek pengerukan pasir laut di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Rizal Irawan, menyampaikan hal itu dilakukan lantaran proyek tak memiliki izin.
“Kami akan melakukan pendalaman terkait dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dengan melibatkan ahli untuk meneliti dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan," kata Rizal dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/1/2025).
Baca juga:
Selain itu, tim pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil tengah memeriksa penanggung jawab usaha atau kegiatan yang mengeruk pasir laut tersebut.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang berwenang mengeluarkan izin serta melakukan pengawasan.
“Kami berkomitmen untuk melindungi lingkungan hidup dari aktivitas yang merusak, serta memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Rizal.
Berdasarkan pendataan, pengerukan ini diduga dilakukan untuk reklamasi resor wisata. Namun pengelola tak mengantongi izin usaha, persetujuan lingkungan, dokumen lingkungan, dan persetujuan teknis pengelolaan lingkungan hidup.
"Tidak adanya dokumen lingkungan sebagai pedoman meningkatkan risiko kerusakan terhadap ekosistem, termasuk terumbu karang, padang lamun, dan mangrove," papar Rizal.
Rizal merujuk pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyebutkan Kementerian Lingkungan Hidup berwenang melakukan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Baca juga:
Kini, Kementerian Lingkungan Hidup masih memantau perkembangan kasus ini dan memastikan langkah hukum ditegakkan untuk menjaga kelestarian lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menjelaskan bahwa pengerukan terjadi Pulau Biawak, bagian dari gugusan Pulau Pari. Pulau Biawak merupakan pulau pribadi.
"Namun langsung dilakukan pengecekan bahwa izin KKPRL-nya (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut) belum diurus atau belum diterbitkan," papar Sigit.
Kendati lokasi itu milik pribadi, lanjut dia, Pemerintah Daerah berhak untuk menghentikan proyek pengerukan pasir laut ilegal.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya