Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Hentikan Proyek Pengerukan Pasir Laut Ilegal di Pulau Pari

Kompas.com - 25/01/2025, 11:15 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan sementara proyek pengerukan pasir laut di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Rizal Irawan, menyampaikan hal itu dilakukan lantaran proyek tak memiliki izin.

“Kami akan melakukan pendalaman terkait dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dengan melibatkan ahli untuk meneliti dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan," kata Rizal dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/1/2025).

Baca juga:

Selain itu, tim pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil tengah memeriksa penanggung jawab usaha atau kegiatan yang mengeruk pasir laut tersebut.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang berwenang mengeluarkan izin serta melakukan pengawasan.

“Kami berkomitmen untuk melindungi lingkungan hidup dari aktivitas yang merusak, serta memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Rizal.

Berdasarkan pendataan, pengerukan ini diduga dilakukan untuk reklamasi resor wisata. Namun pengelola tak mengantongi izin usaha, persetujuan lingkungan, dokumen lingkungan, dan persetujuan teknis pengelolaan lingkungan hidup.

"Tidak adanya dokumen lingkungan sebagai pedoman meningkatkan risiko kerusakan terhadap ekosistem, termasuk terumbu karang, padang lamun, dan mangrove," papar Rizal.

Rizal merujuk pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyebutkan Kementerian Lingkungan Hidup berwenang melakukan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca juga:

Kini, Kementerian Lingkungan Hidup masih memantau perkembangan kasus ini dan memastikan langkah hukum ditegakkan untuk menjaga kelestarian lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menjelaskan bahwa pengerukan terjadi Pulau Biawak, bagian dari gugusan Pulau Pari. Pulau Biawak merupakan pulau pribadi.

"Namun langsung dilakukan pengecekan bahwa izin KKPRL-nya (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut) belum diurus atau belum diterbitkan," papar Sigit.

Kendati lokasi itu milik pribadi, lanjut dia, Pemerintah Daerah berhak untuk menghentikan proyek pengerukan pasir laut ilegal.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Aeon Indonesia dan Eastvara Tanam Pohon, Dukung Ruang Hijau Urban

Aeon Indonesia dan Eastvara Tanam Pohon, Dukung Ruang Hijau Urban

Swasta
Dugaan 'Gimmick' di Balik Wacana Pengelolaan Tambang oleh Universitas

Dugaan "Gimmick" di Balik Wacana Pengelolaan Tambang oleh Universitas

Pemerintah
Apa yang Dilakukan Industri Ski untuk Jadi Berkelanjutan?

Apa yang Dilakukan Industri Ski untuk Jadi Berkelanjutan?

Pemerintah
Wacana Kampus Bisa Olah Tambang, Pakar: Populis tetapi Bisa Bunuh Pendidikan

Wacana Kampus Bisa Olah Tambang, Pakar: Populis tetapi Bisa Bunuh Pendidikan

Pemerintah
Indonesia dan ExxonMobil Teken Kerjasama Pengembangan CSS

Indonesia dan ExxonMobil Teken Kerjasama Pengembangan CSS

Pemerintah
Hapus 6,5 Juta Ton CO2, Microsoft Teken Perjanjian Restorasi Hutan

Hapus 6,5 Juta Ton CO2, Microsoft Teken Perjanjian Restorasi Hutan

Pemerintah
HGB Pagar Laut dan HGU Kebun Sawit Ilegal

HGB Pagar Laut dan HGU Kebun Sawit Ilegal

Pemerintah
Lembaga Keuangan Diminta Setop Pembiayaan Wacana Ekspansi Batu Bara

Lembaga Keuangan Diminta Setop Pembiayaan Wacana Ekspansi Batu Bara

Pemerintah
Pemerintah Hentikan Proyek Pengerukan Pasir Laut Ilegal di Pulau Pari

Pemerintah Hentikan Proyek Pengerukan Pasir Laut Ilegal di Pulau Pari

Pemerintah
Menteri LH: Pengerukan Pasir Laut di Pulau Pari Kepulauan Seribu Ilegal

Menteri LH: Pengerukan Pasir Laut di Pulau Pari Kepulauan Seribu Ilegal

Pemerintah
Akademisi IPB: Laut Tak Boleh Dipetak-petak

Akademisi IPB: Laut Tak Boleh Dipetak-petak

Pemerintah
Laut yang Dipagari di Tangerang Masuk Zona Budi Daya, Tak Boleh Direklamasi

Laut yang Dipagari di Tangerang Masuk Zona Budi Daya, Tak Boleh Direklamasi

Pemerintah
Deloitte: Pengusaha Tak Lakukan Cukup Upaya untuk Atasi Perubahan Iklim

Deloitte: Pengusaha Tak Lakukan Cukup Upaya untuk Atasi Perubahan Iklim

Swasta
Wujudkan Lingkungan Belajar Suportif, PAMA Hadiri Temu Pendamping dan Penerima Beasiswa Dual Program di Astra Tech

Wujudkan Lingkungan Belajar Suportif, PAMA Hadiri Temu Pendamping dan Penerima Beasiswa Dual Program di Astra Tech

Swasta
PBB Tetapkan 2025 Jadi Tahun Internasional Pelestarian Gletser

PBB Tetapkan 2025 Jadi Tahun Internasional Pelestarian Gletser

LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau