KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) masih menyiapkan proses regulasi teknis terkait kewajiban pengelola kawasan untuk mengelola sampahnya.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pengelolaan Sampah KLH Novrizal Tahar di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Dia menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan para pelaku usaha sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) membahas upaya mengurangi sampah di kawasan yang di bawah pengelolaannya untuk menekan timbulan di tempat pemrosesan akhir (TPA).
Baca juga: Sampah Organik Keluarga Jadi Biogas: Upaya Ekonomi Sirkular dari Rumah
Hal itu sesuai dengan kewajiban pengelolaan sampah oleh pengelola kawasan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Di undang-undang kan sudah ada sebenarnya, pengelola kawasan wajib menyelesaikan sampahnya sendiri. Regulasi teknisnya memang masih sedang kita siapkan, perlu kita siapkan," tutur Novrizal, sebagaimana dilansir Antara.
Sejauh ini, ada sejumlah daerah yang sudah memiliki aturan spesifik mengenai pengelolaan sampah oleh pemilik kawasan tersebut.
Baca juga: Plana Ubah Sampah Plastik dan Sekam Jadi Material Pengganti Kayu
Salah satunya DKI Jakarta yang mengaturnya lewat Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Dia mengatakan, pengelolaan oleh pemilik kawasan dapat mengurangi beban sampah yang berakhir di TPA, terutama sampah organik sisa makanan yang mendominasi jenis sampah di beragam wilayah Indonesia.
Hal itu telah dia sampaikan dalam rapat koordinasi KLH dengan asosiasi Horeka termasuk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) pada Januari lalu.
Baca juga: Jangan Tunggu Gas Langka, Rumah Tangga Bisa Manfaatkan Sampah Organik Jadi Biogas
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH, jumlah timbulan sampah pada 2023 dari 375 kabupaten atau kota mencapai 40,1 juta ton.
Sampah sisa makanan mendominasi persentasi timbulan sampah yakni 15,9 juta ton, disusul sampah plastik di posisi kedua dengan 7,6 juta ton.
"Memang kita minta mereka untuk menyelesaikan persoalan sampahnya sendiri, tidak membebani lagi TPA atau pemerintah daerah. Karena mereka kan punya manajemen, punya uang, punya anggaran sendiri dan bisa mereka lakukan," papar Novrizal.
Baca juga: Warga Jakarta yang Jadi Anggota Bank Sampah Tak Kena Retribusi
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya